Jumat, 04 November 2011








TAKEHOME EXAMINATION
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR FISIKA
QUIS
- Dra. Nurulwati, M.Pd.
- Siraj, S.Pd., M.Pd.




Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Quis ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa).
  • Penyerahan tugas tanggal 17 November 2011
Soal
 
  1. Jelaskan tentang hakikat strategi belajar mengajar mengajar dalam fisika. 
  2. Dalam sejarah dunia pendidikan guru merupakan sosok figur teladan bagi siswa dan siswi yang harus memiliki strategi dan teknik-teknik dalam mengajar, jelaskan pendapat tersebut. 
  3. Mengapa dalam proses belajar mengajar diperlukan suatu strategi?
  4. Jelaskan tentang klasifikasi strategi belajar mengajar.

= = = Selamat Bekerja = = =

Jumat, 15 Juli 2011

PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM JALUR MANDIRI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA


DEKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA:







  1. Lulusan D II PGSD Guru Kelas untuk melanjutkan pada program S1 PGSD.
  2. Lulusan D II PGSD Penjas untuk melanjutkan pada program S1 Penjaskesrek.
  3. Lulusan SMTA (SMA Sederajat) untuk Program S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Adapun syarat dan prosedur pendaftaran dapat anda unduh/download di:

http://www.ziddu.com/download/15700970/Syarat_pendaftaran.pdf.html




Senin, 30 Mei 2011

Sabtu, 21 Mei 2011

REVISI MIDTEST KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA


TAKEHOME EXAMINATION

Kajian Teks Kurikulum Fisika
Midtest
TFS 4803
Unit 1 (satu) dan 2 (dua)
- Dra. Nurulwati, M.Pd.
- Siraj, S.Pd., M.Pd.



Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Midtest ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa).
  • Waktu penyerahan tugas pada hari Jum'at 27 Mei 2011, untuk unit 1 jam 14.40 wib dan unit 2 jam 16.15 wib.
  • Penyerahan tugas tidak boleh diwakili.


Soal
  1. Jelaskan pengertian kurikulum dan unsur-unsur dari pengertian kurikulum.
  2. Uraikan komponen-komponen yang terdapat dalam kurikulum. 
  3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dari pengembangan kurikulum. 
  4. Jelaskan tentang konsep dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), serta landasan yuridis pengembangan KTSP.
  5. Degradasi moral yang melanda bangsa Indonesia saat ini menjadi keprihatinan semua pihak. Pada Hardiknas 2 Mei 2011, Kemendiknas mencanangkan konsep pendidikan karakter yang akan dimasukkan kedalam kurikulum sekolah. Menurut pendapat anda, apakah pendidikan karakter dapat memperbaiki moral bangsa, khususnya peserta didik? Berikan pendapat anda!  

Soal dalam format pdf dapat anda unduh di:
http://www.ziddu.com/download/15066995/SOALMIDTESTKAJIANTEKSKURIKULUMFISIKA.pdf.html


= = = Selamat Bekerja = = =



Rabu, 18 Mei 2011

LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP


LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP
Kajian Teks Kurikulum Fisika 
TFS 4803
Unit 1 (satu) & 2 (dua)
Pertemuan ke 8/Jum'at, 13 Mei 2011
Siraj, S.Pd., M.Pd.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

1).  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
      Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.  Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  Kelompok mata pelajaran estetika;
e.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.

3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 
  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

Sabtu, 07 Mei 2011

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)--BAHAN KULIAH KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Kajian Teks Kurikulum Fisika 
TFS 4803 
Pertemuan ke 7/Jum'at, 6 Mei 2011
Siraj, S.Pd., M.Pd.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan munculnya kebijakan-kebijakan lainnya seperti PP Nomor 19/2005, Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 saat ini membawa pemikiran baru dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia yang mengarah pada berkembangnya keinginan untuk melaksanakan otonomi pengelolaan pendidikan. Otonomi pengelolaan pendidikan ini diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang bermuara pada upaya peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan pada tataran paling bawah (at the bottom) yaitu sekolah atau satuan pendidikan. Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dewasa ini sebagai bukti bahwa sekolah diharapkan menjadi centre of excellence dari inovasi implementasi kebijakan pendidikan saat ini yang bukan hanya harus dikaji sebagai wacana dalam pengelolaan pendidikan namun sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah strategis ke arah peningkatan mutu pendidikan.

Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum, disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan.


Silahkan download PowerPoint disini:

Selasa, 03 Mei 2011

MEMAKNAI HARDIKNAS DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER

Degradasi moral yang melanda bangsa Indonesia saat ini menjadi keprihatinan semua pihak. Banyak perilaku elemen masyarakat yang menunjukkan lemahnya karakter sebagai suatu bangsa yang besar. Untuk itu perlu disikapi dengan langkah-langkah nyata oleh semua elemen masyarakat baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, media massa maupun perguruan tinggi.

        Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) menyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tegas menyebutkan bahwa:“Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Upaya pengembangan kualitas peserta didik dalam kepribadian dan karakter merupakan hal penting yang harus dipikirkan secara sungguh-sungguh. Kepribadian dan karakter bangsa yang mantap dan kokoh merupakan aspek penting dari kualitas SDM yang ikut menentukan kemajuan suatu bangsa ke depan. Anak usia sekolah dasar merupakan masa kritis bagi pembentukan karakter seseorang. Kegagalan dalam memberikan penanaman dan pembinaan kepribadian yang baik di usia tersebut ini akan membentuk pribadi yang bermasalah di masa dewasanya kelak. Dengan demikian keberhasilan membimbing anak didik dalam mengatasi konflik kepribadian di usia dini dan sekolah dasar sangat menentukan kesuksesan anak dalam kehidupan sosial di masa dewasanya kelak. Inilah yang selanjutnya menjadi tugas penting dan strategis dari kerjasama antara pihak orangtua, pihak sekolah dan masyarakat sebagai tripusat pendidikan.

Sumantri (2010), mengemukakan bahwa pengertian karakter telah dicoba dijelaskan dalam berbagai pengertian dan penggunaan, diantara dalam konteks pendidikan, karakter seringkali mengacu pada bagaimana “kebaikan” seseorang. Dengan kata lain, seseorang yang dianggap memiliki karakter yang baik akan mampu menunjukan sebagai kualitas pribadi yang patut serta pantas sesuai dengan yang diinginkan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pendidikan karakter senantiasa akan berkaitan dengan bagaimana memberikan mengajarkan anak-anak tentang nilai dasar manusia yang diantara memuat tentang kejujuran, kebaikan, kedermawanan, keberanian, kebebasan, persamaan, dan kehormatan.

Menurut Musfiroh (2008), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.

Karakter mulia berarti individu memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yang ditandai dengan nilai-nilai seperti reflektif, percaya diri, rasional, logis, kritis, analitis, kreatif dan inovatif, mandiri, hidup sehat, bertanggung jawab, cinta ilmu, sabar, berhati-hati, rela berkorban, pemberani, dapat dipercaya, jujur, menepati janji, adil, rendah hati, malu berbuat salah, pemaaf, berhati lembut, setia, bekerja keras, tekun, ulet/gigih, teliti, berinisiatif, berpikir positif, disiplin, antisipatif, inisiatif, visioner, bersahaja, bersemangat, dinamis, hemat/efisien, menghargai waktu, pengabdian/dedikatif, pengendalian diri, produktif, ramah, cinta keindahan (estetis), sportif, tabah, terbuka, tertib. Individu juga memiliki kesadaran untuk berbuat yang terbaik atau unggul, dan individu juga mampu bertindak sesuai potensi dan kesadarannya tersebut. Karakteristik adalah realisasi perkembangan positif sebagai individu (intelektual, emosional, sosial, etika, dan perilaku).

Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai “the deliberate use of all dimensions of school life to foster optimal character development”.  Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu, pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan  harus berkarakter.

Sumantri (2010) menjelaskan beberapa esensi nilai karakter yang dapat dieksplorasi, diklarifikasi dan direalisasikan melalui pembelajaran baik dalam intra dan ekstrakurikuler antara lain sebagai berikut:

IDEOLOGI
(IDEOLOGY)
AGAMA
(RELIGION)
BUDAYA
(CULTURE)
·    Dispilin, hukum dan tata tertib
·    Mencintai tanah air
·    Demokrasi
·    Mendahulukan kepentingan umum
·    Berani
·   Setiakawan/solidaritas
·   Rasa kebangsaan
·   Patriotik
·   Warga negara produktif
·   Martabat/harga diri bangsa
·   Setia/bela negara

·    Iman pada Tuhan YME
·    Taat pada perintah Tuhan YME
·    Cinta agama
·    Patuh pada ajaran agama
·    Berahlak
·    Berbuat Kebajikan
·    Suka menolong dan bermanfaat bagi orang lain
·    Berdoa dan bertawakal
·    Peduli terhadap sesama
·    Berperikemanusiaan
·    Adil
·    Bermoral dan bijaksana
·  Toleransi dan Itikad baik
·  Baik hati
·  Empati
·  Tata  cara dan etiket
·  Sopan santun
·  Bahagia/gembira
·  Sehat
·  Dermawan
·  Persahabatan
·  Pengakuan
·  Menghormati
·  Berterima kasih

Berdasarkan grand design yang dikembangkan Kemendiknas (2010), secara psikologis dan sosial kultural pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi sosial kultural (dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dapat dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik  (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development) yang secara diagramatik.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan upaya-upaya yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis untuk membantu peserta didik memahami nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.





Sumber

Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2006. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas. Bandung: Fokusmedia. 

Kemendiknas. 2010. Pembinaan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama .  Jakarta: Kementerian pendidikan Nasional.

Sudrajat, Ahmad. (2010). Konsep Pendidikan Karakter. (Online). (http://akhmadsudrajat.wordpress.com., diakses 3 Mei 2011).

Sumantri, Endang. (2010). Pendidikan Karakter Harapan Handal Bagi Masa Depan Pendidikan Bangsa. Materi Perkuliahan Prodi Pendidikan Umum SPs UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.




Sabtu, 30 April 2011

BAHAN KULIAH DAN TUGAS EVALUASI PROSES DAN HASIL BELAJAR UNIT GD 10 (1 MEI 2011) STKIP BINA BANGSA MEULABOH


Penilaian hasil belajar merupakan aktivitas yang sangat penting dalam proses pendidikan. Semua proses di lembaga pendidikan formal pada akhirnya akan bermuara pada hasil belajar yang diwujudkan secara kuantitatif berupa nilai. Hasil belajar siswa tidak selalu mudah untuk dinilai.Sebagaimana diketahui, tujuan pembelajaran meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotor.
 





PGSD L UNIT GD 10
EVALUASI PROSES DAN HASIL BELAJAR
Siraj, S.Pd, M.Pd
  
 
Penilaian hasil belajar merupakan aktivitas yang sangat penting dalam proses pendidikan. Semua proses di lembaga pendidikan formal pada akhirnya akan bermuara pada hasil belajar yang diwujudkan secara kuantitatif berupa nilai.

Hasil belajar siswa tidak selalu mudah untuk dinilai.Sebagaimana diketahui, tujuan pembelajaran meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Ranah pengetahuan (kognitif) dan sikap (afektif) relatif sulit untuk diamati, meski pun dapat diukur. Oleh karena itu, dalam proses penilaian hasil belajar langkah yang pertama harus dimulai dari perumusan tujuan pembelajaran yang memungkinkan untuk diamati dan diukur (observable and measurable). Berangkat dari tujuan pembelajaran yang dirumuskan, maka disusunlah instrument untuk mengamati dan mengukur hasil pembelajaran.

Dengan menggunakan instrumen, diperoleh data yang mencerminkan ketercapaian tujuan pembelajaran pada seorang peserta didik. Data ini selanjutnya harus diolah dan dimaknai sehingga menjadi informasi yang bermakna. Selain itu berdasarkan data tersebut penilai dapat membuat keputusan mengenai posisi atau status seorang peserta didik, misalnya naik atau tidak naik kelas, lulus atau tidak dan sebagainya.

1.PENGERTIAN EVALUASI

Banyak orang mencampuradukkan pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), padahal keempatnya memiliki pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Makmun, 1996:23) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining, and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.

2.TUJUAN EVALUASI

Secara umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui efektivitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Secara khusus, tujuan evaluasi adalah untuk :
a. Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik
terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.
b. Mengetahui kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam proses belajar, sehingga dapat dilakukan diagnosis dan kemungkinan memberikan remedial teaching.
c. Mengetahui efisiensi dan efektifitas strategi
pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media maupun sumber-sumber belajar.

Depdiknas (2003:6) mengemukakan tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk:
a. Melihat produktivitas dan efektivitas kegiatan belajar mengajar.
b. Memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan guru.
c. Memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program belajar-mengajar.
d. Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi oleh siswa selama   kegiatan belajar dan mencarikan jalan keluarnya.
e. Menempatkan siswa dalam situasi belajar-mengajar yang tepat sesuai dengan kemampuannya.


3.FUNGSI EVALUASI

Fungsi evaluasi adalah sebagai berikut:

a. Secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga peserta didik merasakan kepuasan dan ketenangan.
b. Secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya,
c. Secara didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu  sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing.
d. Untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara
teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang.
e. Untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya.
f. Untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan,
jurusan maupun kenaikan tingkat/kelas.
g. Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu sendiri.

Fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi itu sendiri, yaitu :  
Formatif, yaitu memberikan feed back bagi guru/instruktur sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai sepenuhnya materi yang dipelajari.  
Sumatif, yaitu mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran, menentukan angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan perkembangan belajar, serta dapat meningkatkan motivasi belajar. 
Diagnostik, yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik (psikologis, fisik, dan lingkungan) yang mengalami kesulitan belajar. 
Seleksi dan penempatan, yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk menyeleksi dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan kemampuannya.




Tugas:
Buatlah resume berdasarkan tulisan di atas.



PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM (KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA PART 5)

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 
Kajian Teks Kurikulum Fisika 
TFS 4803 
Pertemuan ke 5/Jum'at, 29 April 2011
Siraj, S.Pd., M.Pd.



Pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Prinsip Berorientasi pada Tujuan
Pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertitik tolak dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan kurikulum merupakan penjabaran dan upaya untuk mencapai tujuan satuan dan jenjang pendidikan tertentu. Tujuan kurikulum mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai, yang selanjutnya menumbuhkan perubahan tingkah laku peserta didik yang mencakup  ketiga aspek tersebut dan bertalian dengan aspek-aspek yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional.
Prinsip relevansi (Kesesuaian)
Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan sistem penyampaiannya harus relevan dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa, serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam Oxford Advanced Dictionary of Current English, kata relevansi atau relevan mempunyai arti (closely) connected with what is happening, yakni kedekatan hubungan dengan apa yang terjadi. Apabila dikaitkan dengan pendidikan, berarti perlunya kesesuaian antara (program) pendidikan dengan tuntutan kehidupan masyarakat (the needs of society). Pendidikan dikatakan relevan bila hasil yang diperoleh akan berguna bagi kehidupan seseorang.
Prinsip Efisiensi dan Efektivitas
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efisien dalam pendayagunaan dana, waktu, tenaga dan sumber-sumber yang tersedia agar dapat mencapai hasil yang optimal. Dana yang terbatas harus digunakan sedemikian rupa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran. Waktu yang tersedia bagi siswa belajar di sekolah juga terbatas (kurang lebih 6 jam sehari) harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan mata ajaran dan bahan pembelajaran yang diperlukan.
Prinsip efektivitas yang dimaksudkan adalah sejauh mana perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah ditentukan. Dalam proses pendidikan , efektivitasnya dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
a.  Efektivitas mengajar pendidik berkaitan dengan sejauh mana kegiatan belajar mengajar yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik.
b.  Efektivitas belajar anak didik, berkaitan dengan sejauh mana tujuan-tujuan pelajaran yang diinginkan telah dicapai melalui kegiatan belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Prinsip Fleksibelitas (keluwesan)
Kurikulum yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi berdasarkan tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau kaku. Misalnya dalam suatu kurikulum disediakan program pendidikan ketrampilan industri dan pertanian. Pelaksanaannya di kota, karena tidak tersedianya lahan pertanian, maka yang dilaksanakan adalah program pendidikan ketrampilan industri. Sebaliknya, pelaksanaannya di deas ditekankan pada program pendidikan ketrampilan pertanian. Dalam hal ini lingkungan sekitar, keadaan masyarakat dan ketersediaan tenag dan peralatan menjado faktor pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kuriulum.
Prinsip Berkesinambungan (Kontinuitas)
Kurikulum disusun secara berkesinambungan, artinya bagian-bagian, aspek-aspek. Amteri, bahan kajia disusun secara berurutan tanpe terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan fungsional yang bermakna, sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dalam satuan pendidikan, tingkat perkembangan siswa. Dengan prinsip ini, tampak jelas alur dan keterkaitan di dalam kurikulum tersebut sehingga mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Prinsip Keseimbangan
Penyusunan kurikulum supaya memperhatikan keseimbangan secara proporsional dan fungsional antara berbagai program dan sub program, antara semua mata ajaran,dan antara aspek-aspek perilaku yang ingin dikembangkan. Keseimbangan juga perlu diadakan antara teori dan praktik, antara unsur-unsur keilmuan sains, sosial, humaniora dan keilmuwan perilaku. Dengan keseimbangan tersebut duharapkan terjalin perpaduan yang lengkap dan menyeluruh, yang satu sama lainnya saling memberikan sumbangannya terhadap pengembangan pribadi.
Prinsip Keterpaduan
Kurikulum dirancang dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan. Perencanaan terpadu bertitik tolak dari masalah atau topik dan konsistensi antara unsur-unsurnya. Pelaksanaan terpadu dengan melibatkan semua pihak, baik di lingkungan sekolah maupun  pada tingkat intersektoral. Dengan keterpaduan ini duharapkan terbentuknya pribadi yang ulat dan utuh. Disamping itu juga dilaksanakan keterpaduan dalam proses pembelajaran, baik di dalam interaksi antara siswa dan guru mapun antara teori dan praktek.
Prinsip Mutu
Pengembangan kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu dan mutu pendidikan. Pendidikan mutu berarti pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, sedang mutu pendidikan berorientasi pada hasil pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang bermutu ditentukan oleh derajat mutu guru, kegiatan belajar mengajar, peralatan/media yang bermutu. Hasil pendidikan yang bermutu diukur berdasarkan kriteria tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.

 
Unsyiah - IAIN - Kompas