Senin, 04 April 2011

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI AKSELERASI

Pendidikan pada dasarnya adalah usaha sadar untuk menumbuh kembangkan potensi sumber daya manusia peserta didik dengan cara mendorong dan memfasilitasi kegiatan belajar mengajar. Secara detail, dalam Undang-Undang RI pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam hal ini, tentu saja diperlukan adanya pendidik yang profesional terutama guru di sekolah-sekolah.
Program percepatan belajar atau akselerasi, merupakan bagian kebijakan pendidikan jalur formal pada program layanan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan keberbakatan akademik istimewa. Program akselerasi memberikan kesempatan bagi peserta didik dalam percepatan waktu belajar dari enam tahun menjadi lima tahun pada jenjang SD dan tiga tahun menjadi dua tahun pada jenjang SMP dan SMA. Program akselerasi dilaksanakan sebagai wujud layanan pendidikan kepada para siswa yang memiliki keunggulan-keunggulan komparatif agar dapat berkembang secara maksimal. 
Colangelo (Hawadi, 2006:5) menyebutkan bahwa, “Istilah akselerasi merujuk pada layanan yang disajikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery)”. Sebagai layanan, akselerasi pada setiap tahap pendidikan berarti loncatan kelas/tingkat yang lebih tinggi dari masa studi normal. Sebagai kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang biasa disampaikan kepada kelas regular sehingga peserta didik (akseleran) akan menguasai banyak pengalaman belajar dalam waktu yang sedikit. Sedangkan Menurut Tirtonegoro (2001:104), “Percepatan (acceleration) yaitu cara penanganan anak supernormal dengan memperbolehkan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan program reguler didalam jangka waktu yang lebih singkat”.
Dalam program akselerasi, peserta didik tidak semata-mata memperoleh percepatan waktu penyelesaian studi di sekolah, tetapi sekaligus memperoleh akselerasi atau pengayaan materi dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman. 

 
Unsyiah - IAIN - Kompas