Rabu, 12 Desember 2012

FISIKA DASAR (ALAT OPTIK)/AKAFARMA (Part 10, 12-12-2012)

FISIKA DASAR (ALAT OPTIK)/AKAFARMA (Part 10, 12-12-2012)

FISIKA DASAR ALAT OPTIK
Pertemuan ke 10
Ruang 1A, 1B & 1C
Rabu, 12-12-2012
Siraj, S.Pd., M.Pd
  
1.      Mata
a.       Bagian-bagian mata
            Mata merupakan indra penglihatan yang sangat penting bagi manusia. Allah SWT menciptakan mata bagi manusia sehingga manusia bisa melihat. Manusia memiliki sepasang mata berbentuk seperti bola dan terletak di dalam rongga mata. Mata merupakan alat optik yang memanfaatkan prinsip pemantulan. Bagian depan mata memiliki lengkungan yang lebih tajam dan dilapisi oleh selaput bening, yang disebut kornea. Di belakang kornea terdapat cairan (aqueous humor) yang berfungsi membiaskan cahaya yang masuk ke dalam mata. Lebih ke dalam lagi terdapat lensa yang terbuat dari bahan bening, berserat dan kenyal, lensa ini disebut lensa kristalin atau lensa mata. Lensa mata berfungsi untuk mengatur pembiasan yang disebabkan oleh cairan di depan lensa.

    
                              Bagian-Bagian Mata 

Di depan lensa mata terdapat selaput yang membentuk suatu celah lingkaran yang disebut iris dan berfungsi memberi warna pada mata. Celah lingkaran yang dibentuk oleh iris disebut pupil, lebar pupil diatur oleh iris sesuai dengan intensitas cahaya yang mengenai mata. Cahaya yang masuk ke mata difokuskan oleh lensa mata ke permukaan belakang mata, yang disebut selaput jala atau retina. Retina berfungsi sebagai layar untuk menangkap bayangan nyata yang dibentuk oleh lensa mata.

b.      Daya akomodasi mata
Mata dapat melihat dengan jelas jika letak benda berada dalam jangkauan pengalihatan, yaitu diantara titik dekat mata (punctum proximum) dan titik jauh (punctum remotum). Supaya bayangan dilihat jelas oleh mata, bayangan harus jatuh tepat di retina. Jarak antara lensa mata dan retina atau jarak bayangan () selalu tetap. Jarak benda (s)  yang dilihat oleh mata dapat berubah-ubah diantara titik dekat mata dan titik jauh mata (dalam jangkauan penglihatan).
 
Jangkauan Penglihatan titik dekat mata (punctum proximum) dan titik jauh (punctum remotum)

Daya akomodasi mata adalah daya untuk membuat lensa mata lebih cembung atau lebih pipih sesuai dengan jarak benda yang dilihat mata agar bayangan jatuh tepat di retina. Akomodasi maksimum terjadi apabila bayangan terletak di titik dekat mata. Dengan demikian s’ = - sn dengan sn adalah jarak titik dekat mata pengamat. Sedangkan mata tak berakomodasi dengan menempatkan benda di titik fokus lensa sehingga sinar-sinar yang mengenai mata adalah sejajar.

c.       Cacat mata dan cara memperbaikinya
            Mata normal (emetropi) dapat melihat dengan jelas benda-benda pada jarak paling dekat 25 cm di depannya dengan mata berakomodasi maksimum dan dapat melihat benda yang sangat jauh di depannya (pada jarak tak tehingga) dengan mata tidak berakomodasi. Mata yang jangkauan penglihatannya tidak terletak diantara 25 cm dan titik jauh () disebut cacat mata (aberasi). Cacat mata dapat diatasi dengan memakai kaca mata, lensa kontak, atau melalui operasi.
1)      Rabun jauh (miopi)
Penderita rabun jauh dapat melihat benda-benda yang dekat, tetapi tidak dapat melihat benda-benda yang jauh dengan jelas. Supaya dapat melihat benda jauh dengan jelas, diperlukan lensa yang menyebarkan cahaya sebelum cahaya masuk ke mata, sehingga berkas cahaya sejajar difokuskan tepat di retina.
2)      Rabun dekat (hipermetropi)
Penderita rabun dekat dapat melihat benda-benda yang jauh, tetapi tidak dapat melihat benda-benda yang dekat dengan jelas. Agar bisa melihat benda dekat dengan jelas diperlukan lensa yang menguncupkan berkas cahaya dari benda dekat difokuskan tepat diretina. Jenis lensa yang menguncupkan cahaya adalah lensa cembung atau lensa positif.
3)      Mata tua (presbiopi)
Mata tua (presbiopi) adalah cacat mata akibat berkurangnya daya akomodasi mata pada usia lanjut. Akibat berkurangnya daya akomodasi mata, letak titik dekat (PP) maupun titik jauh (PR) mata presbiopi telah bergeser. Titik dekat presbiopi lebih besar dari 25 cm titik jauh presbiopi sama dengan jarak tertentu (misalnya 100). Cacat mata ini dapat ditolong dengan kacamata rangkap (bifokal) yaitu lensa negatif dan lensa positif sekaligus. Lensa negatif dipasang pada bagian atas dari kacamatanya. Tujuannya agar penderita dapat melihat benda yang jauh dengan jelas. Sementara itu lensa positif dipasang pada bagian bawah dari kacamatanya, tujuannya agar penderita dapat melihat benda yang dekat dengan jelas.

2.      Kamera
            Bagian utama kamera adalah sebuah kotak kedap cahaya. Pada bagian depan terdapat sistem lensa dan pada bagian belakang terdapat sebuah film peka yang berfungsi sebagai layar untuk menangkap bayangan yang dibentuk oleh lensa kamera.

 
  Bagian-Bagian Kamera   
Fungsi lensa cembung dalam sebuah kamera adalah untuk menghasilkan suatu bayangan nyata pada film. Jarak diantara lensa dan film disesuaikan dengan mengatur jarak fokus supaya menghasilkan bayangan yang tajam pada film. Apabila mengambil gambar foto suatu benda pada jarak yang jauh, maka jarak lensa dari film adalah minimum, yaitu f, panjang fokus lensa. Sebaliknya semakin dekat benda itu dengan kamera kedudukan lensa dengan film semakin dijauhkan untuk memperoleh bayangan yang tajam pada film.

3.      Lup dan Mikroskop
a.   Lup
Lup atau kaca pembesar adalah sebuah lensa cembung yang digunakan untuk melihat benda-benda kecil agar tampak besar dan jelas.

b.   Mikroskop
             Mikroskop merupakan alat optik yang digunakan untuk mengamati benda berukuran renik (sangat kecil). Mikroskop yang paling sederhana terdiri dari dua lensa positif. Lensa yang dekat dengan mata disebut lensa okuler. Panjang lensa okuler lebih besar daripada panjang fokus lensa objektif.


Mikroskop dan Bagian-bagiannya
   
            Benda yang diamati yang diletakkan di depan lensa objektif akan membentuk bayangan yang bersifat nyata, terbalik dan diperbesar. Bayangan ini dipandang sebagai benda oleh lensa okuler. Dengan demikian lensa okuler yang berfungsi seperti lup akan menghasilkan bayangan yang bersifat maya, diperbesar dan terbalik terhadap arah benda semula.

4.      Teropong
            Teropong adalah alat untuk mengamati benda-benda di darat atau di angkasa yang letaknya jauh. Dengan menggunakan teropong, benda tersebut tampak lebih dekat dan jelas. Teropong terdiri atas dua jenis, yakni teropong bintang dan teropong bumi.

PROFESI PENDIDIKAN/ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN (PART 10)



ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN
PERTEMUAN KE 10
PBSI 
Dr. Djailani, M.Pd 
Siraj, S.Pd., M.Pd

Setiap organisasi termasuk organisasi pendidikan seperti sekolah sangat memerlukan manajemen untuk mengatur/mengelola kerjasama yang terjadi agar dapat berjalan dengan baik dalam pencapaian tujuan, untuk itu pengelolaannya mesti berjalan secara sistematis melalui tahapan-tahapan dengan diawali oleh suatu rencana sampai tahapan berikutnya dengan menunjukan suatu keterpaduan dalam prosesnya, sehingga makna pentingnya manajemen semakin jelas bagi kehidupan manusia termasuk bidang pendidikan.


Formen dan Ryan (Daryanto, 2010:10) berpendapat bahwa “Antara administrasi dan manajemen tidak memiliki perbedaan yang berarti, sehingga istilah tersebut dapat saja disejajarkan penggunaannya”.
Administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama lembaga pendidikan formal.
Manajemen pendidikan didefenisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif, efisien dan mandiri.

Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.

            Kehadiran manajemen dalam organisasi adalah untuk melaksanakan kegiatan agar suatu tujuan tercapai dengan efektif dan efesien. Fungsi manajemen dapat ditelaah dari aktivitas-aktivitas utama yang dilakukan para manajer. Dalam manajemen pendidikan terdapat fungsi-fungsi manajemen yang saling berkaitan.
            Menurut Syafaruddin dan Nasution (2005:71) ada 4 (empat) fungsi manajemen yaitu: “(a) Perencanaan (planning); (b) pengorganisasian (organizing); (c) kepememimpinan (leadership); dan (d) pengawasan (controlling)”. Berdasarkan kutipan di atas, maka dapat dijelaskan tentang fungsi dari manajemen pendidikan adalah sebagai berikut:

Perencanaan (planning) merupakan tindakan awal dalam proses manajemen. Menurut Usman (2009:65) “Perencanaan adalah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan ditetapkan”. Pendapat senada dikemukakan oleh Robbins (Syafaruddin dan Nasution, 2005:71) yaitu: “Perencanaan adalah  proses menetukan tujuan dan menetapkan cara terbaik untuk mencapai tujuan”. Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan pada hakikatnya merupakan proses pengambilan keputusan atas sejumlah pilihan mengenani sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang diharapkan.

  1. Usman (2009:65) mengemukakan tentang tujuan perencanaan adalah sebagai berikut:
  2. Standar pengawasan, yakni mencocokkan pelaksanaan dengan perencanaan;
  3. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan;
  4. Mengetahui siapa saja yang terlibat baik kualifikasi maupun kuantitasnya;
  5. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan;
  6. Meminimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan penghematan;
  7. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan;
  8. Menyerasikan dan memadukan beberapa sub-kegiatan;
  9. Mendetekdi hambatan kesulitan yang bakal ditemui;
  10. Mengarahkan pada pencapaian tujuan.



    Berdasarkan kutipan di atas, maka unsur-unsur yang terkandung dalam perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditetapkan sebelumnya, adanya proses, hasil yang ingin dicapai, dan menyangkut masa depan dalam waktu tertentu.

Pengorganisasian (organizing) merupakan tempat berkumpulnya sejumlah orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Winardi (Syafaruddin dan Nasution, 2005:72) “Pengorganisasian (organizing) adalah proses dimana pekerjaan yang ada dibagi dalam komponen-komponen yang dapat ditangani dan aktivitas mengkoordinasi hasil-hasil yang akan dicapai sehingga tujuan yang ditetapkan dapat tercapai”.

        Handoko (Usman, 2009:146) mengemukakan tentang pengorganisasian adalah sebagai berikut:
Penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi; Proses perancangan dan pengembangan suatu organisasi yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan;

Penugasan tanggung jawab tertentu;
Pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya. Proses pengorganisasian adalah kegiatan menempatkan seseorang dalam struktur organisasi sehingga memiliki tanggung jawab, tugas dan kegiatan yang berkaitan fungsi organisasi dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama melalui perencanaan.

Kepemimpinan (leadership) merupakan salah satu faktor keberhasilan seorang manajer dalam mengelola oraganisasi. Keterampilan memimpin mencakup keterampilan konseptual (pengetahuan), keterampilan teknikal, dan keterampilan interpersonal (komunikasi). Mondy dan Premeaux (Syafaruddin dan Nasution, 2005:73) mengemukakan bahwa “Kepemimpinan adalah mempengaruhi orang lain untuk melakukan apa yang diinginkan pemimpin untuk mereka lakukan”. Berdasarkan kutipan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan berkaitan dengan kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mempengaruhi orang lain atau hubungan antar manusia.

Pengawasan (controlling) merupakan tindakan terakhir yang dilakukan para manajer pada suatu organisasi. Menurut Winardi (Syafaruddin dan Nasution, 2005:74) “Fungsi pengawasan mencakup semua aktivitas yang dilaksanakan oleh manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Dengan pengawasan, diharapkan penyimpangan dalam berbagai hal dapat dihindari sehingga tujuan dapat tercapai.


Kamis, 06 Desember 2012

PROFESI PENDIDIKAN/PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN PERANAN GURU DALAM PELAKSANAANYA (Part 9)


PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING  DI SEKOLAH DAN PERANAN GURU DALAM PELAKSANAANYA
PROFESI PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 9
PBSI
Dr. Djailani, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd




Prinsip-prinsip bimbingan harus diterjemahkan ke dalam program-program sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah. Di dalam menerjemahkan prinsip ke dalam program peranan guru sangat penting karena guru merupakan sumber yang sangat menguasai informasi tentang keadaan siswa. Di dalam membuat program tersebut, kerja sama konselor dengan personel lain di sekolah merupakan suatu syarat yang tidak boleh ditinggalkan. Kerja sama ini akan menjamin tersususnnya program bimbingan dan konseling yang komprehensif, memenuhi sasaran, serta realistik.
            Kegiatan bimbingan dan konseling dapat mencapai hasil yang efektif bilamana dimulai dari adanya program yang disusun dengan baik. Program bimbingan berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pemberian layanan bimbingan dan konseling. Winkel dalam Soetjipto dan Kosasi (2009: 91) menjelaskan bahwa program bimbingan merupakan suatu rangakaian kegiatan terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu.
Program yang memberikan layanan khusus yang dimaksudkan untuk membantu individu dalam mengadakan penyesuaian diri. Program bimbingan itu menyangkut dua faktor, yaitu:
  1. Faktor pelaksana atau orang yang akan memberikan bimbingan.
  2. Faktor-faktor yang berkaitan dengan perlengkapan, metode, bentuk layanan siswa-siswa, dan sebagainya, yang mempunyai kaitan dengan kegiatan bimbingan.
            Program bimbingan memberikan arah yang jelas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien dan efektif.
Adapun fungsi khusus bimbingan dan konseling, yakni khususnya di sekolah, adalah sebagai berikut:
  1. Menolong anak dalam kesulitan belajarnya
  2. Berusaha memberikan pelajaran yang sesuai denga minat dan kecakapan anak-anak.
  3. Memberi nasihat kepada anak yang akan berhenti dari sekolahnya
  4. Memberi petunjuk kepada anak-anak yang melanjutkan belajarnya, dan sebagainya.
             
Semua itu termasuk usaha-usaha mendidik yang sudah seharusnya dilakukan guru terhadap siswa-siswanya. Dengan demikian, bimbingan itu sebenarnya menyangkut semua usaha pendidikan yang dilakukan oleh guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
            Prinsip dalam membangun program bimbingan dan konseling adalah mengharapkan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang dengan sangat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur. ntuk menumbuhkembangkan pelayanan BK di sekolah, ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1.      Sasaran layanan:
1.      Melayani semua individu tanpa memandang usia, jenis kelamin, suku, agama, dan status sosial;
2.      Memerhatikan tahapan perkembangan;
3.      Memerhatikan adanya perbedaan individu dalam layanan.

2.      Berkenaan dengan permasalahan yang dialami individu:
  1. Menyangkut pengaruh kondisi mental maupun fisik individu terhadap penyesuaian pengaruh lingkungan, baik di rumah, sekolah, dan masyarakat sekitar;
  2. Timbulnya masalah pada individu karena adanya kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya.
3.      Program pelayanan bimbingan dan konseling
  1. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan individu, sehhingga program bimbingan dan konseling diselaraskan dengan program pendidikan dan pengembangan diri peserta didik;
  2. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan;
  3. Program bimbingan dan konseling disusun dengan mempertimbangkan adanya tahap perkembangan individu;
  4. Program pelayanan bimbingan dan konseling perlu memberikan penilaian hasil layanan.
4.      Berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan:
  1. Pelayanan diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu secara mandiri membimbing diri sendiri;
  2. Pengambilan keputusan yang diambil oleh individu hendaknya atas kemauan diri sendiri;
  3. Permasalahan individu dilayani oleh tenaga ahli/profesional yang relevan dengan permasalahan individu;
  4. Perlu ada kerja sama dengan personal sekolah dan orang tua dan bila perlu dengan pihak lain yang berwenang dalam permasalahan individu; dan
  5. Proses layanan bimbingan dan konseling melibatkan individu yang telah memperoleh hasil pengukuran dan penilaian layanan.
Pelayanan bimbingan di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling menfasilitasi pengembangan peserta didik , secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

            Beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan dengan penyelenggaraan BK di sekolah di antaranya:
  1. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/ madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50%.
  2. Pelayanan konseling dilaksanakan dalam empat bidang, bidang pelayanan konseling:
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu siswa dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistic.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu siswa dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu siswa mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/ madrasah dan belajar secara mandiri.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu siswa dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

PERANAN GURU DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DI SEKOLAH
            Soetjipto dan Kosasi (2009: 107-111) menyatakan bahwa peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan di sekolah dapat dibedakan menjadi dua: (1) tugas dalam layanan bimbingan dalam kelas dan (2) di luar kelas.

1.      Tugas Guru dalam Layanan Bimbingan di Kelas
            Guru perlu mempunyai gambaran yang jelas tentang tugas-tugas yang harus dilakukannya dalam kegiatan bimbingan. Kejelasan ini dapat memotivasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bimbingan dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Perilaku guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar. Oleh karena itu, guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar-mengajar.

2.      Tugas Guru dalam Opersional Bimbingan di Luar Kelas
Tugas guru dalam layanan bimbingan tidak terbatas dalam kegiatan proses belajar-mengajar atau dalam kelas saja, tetapi juga kegiatan-kegiatan bimbingan di luar kelas. Tugas-tugas bimbingan itu antara lain:
a.      Memberikan pengajaran perbaikan (remedial teaching).
b.     Memberikan pengayaan dan pengembangan bakat siswa.
c.      Melakukan kunjungan rumah (home visit).
d.     Menyelenggarakan kelompok belajar, yang bermanfaat untuk:
1.  Membiasakan anak untuk bergaul dengan teman-temannya, bagaimana mengemukakan pendapatnya dan menerima pendapat dari teman lain.
2. Merealisasikan tujuan pendidikan dan pengajaran melalui belajar secara kelompok.
3. Mengatasi kesulitan-kesulitan, terutema dalam hal pelajaran secara bersama-sama.
4.     Belajar hidup bersama agar nantinya tidak canggungdi dalam masyarakat yang lebih luas.
5.      Memupuk rasa kegotongroyongan.

            Beberapa contoh kegiatan tersebut memberikan bukti bahwa tugas guru dalam kegiatan bimbingan sangat penting. Kegiatan bimbingan tidak semata-mata tugas konselor saja. Tanpa peran serta guru, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tidak dapat terwujud secara optimal.

Rabu, 21 November 2012

PROFESI PENDIDIKAN/BIMBINGAN DAN KOSELING (7 & 8)

BIMBINGAN DAN KOSELING
PROFESI PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 7 & 8
PBSI
Dr. Djailani, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd




Guru merupakan tenaga pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru berperan menciptakan serangkaian tingkah yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan sekolah untuk membantu proses perkembangan siswa, penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalm segala fase dan proses perkembangan siswa.

            Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan, peranan guru berkaitan dengan kompetensi guru, meliputi:
  1. Guru melakukan diagnosa terhadap perilaku awal siswa;
  2. Guru membuat perencanaan pelaksanaan pembelajaran (RPP);
  3. Guru melaksanakan proses pembelajaran;
  4. Guru sebagai pelaksana administrasi sekolah;
  5. Guru sebagai komunikator;
  6. Guru mampu mengembangkan keterampilan diri;
  7. Guru dapat mengembangkan potensi anak.

Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dari manusia, untuk manusia dan oleh manusia. Dari manusia maksudnya pelayanan itu diselenggarakan berdasarkan hakikat keberadaan manusia. Untuk manusia dimaksudkan bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan demi untuk tujuan yang mulia dan positif yaitu menuju manusia seutuhnya baik manusia sebagai individu maupun kelompok. Oleh manusia mengandung pengertian bahwa penyelenggara kegiatan itu adalah manusia.
Bimbingan adalah bantuan yang diberikan oleh pembimbing kepada individu agar individu yang dibimbing mencapai kemandirian dengan mempergunakan berbagai bahan, melalui interaksi dan pemberian nasehat serta gagasan dalam suasana asuhan dan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Dalam konteks bimbingan di sekolah dan madrasah, bimbingan merupakan aspek program pendidikan yang berkenaan dengan bantuan terhadap siswa agar dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya untuk dapat merencanakan masa depannya sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan sosialnya.

            Unsur pokok-pokok bimbingan adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan bimbingan merupakan suatu proses;
  2. Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan;
  3. Bantuan itu diberikan kepada individu baik perseorangan maupun kelompok;
  4. Pemecahan masalah dalam bimbingan dilakukan oleh dan atas kekuatan klien sendiri;
  5. Bimbingan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai bahan, interaksi, nasehat atau gagasan serta alat-alat tertentu baik yang berasal dari klien sendiri, konselor maupun dari lingkungan;
  6. Bimbingan tidak hanya diberikan untuk kelompok-kelompok umur tertentu saja tetapi meliputi semua umur;
  7. Bimbingan diberikan oleh orang-orang yang ahli;
  8. Pembimbing tidak selayaknya memaksakan keinginan-keinginannya kepada klien karena klien mempunyai hak dan kewajiban untuk menentukan arah dan jalan hidupnya; dan
  9. Bimbingan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku

Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
            Konseling merupakan satu jenis layanan yang merupakan bagian terpadu dari bimbingan. Konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua individu, di mana yang seorang (konselor) berusaha membantu yang lain (klien) untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang.

            Kegiatan konseling memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Konseling merupakan bagian dari kegiatan bimbingan;
  2. Dilaksanakan melalui penjumpaan tatap muka;
  3. Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan tenaga profesional yang disebut konselor;
  4. Tujuan pembicaraan dalam proses konseling diarahkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien; dan
  5. Dalam konseling diharapkan klien mampu memecahkan masalahnya sendiri dengan kemampuannya sendiri.

Bimbingan dan konseling dapat disimpulkan bahwa, proses pemberian bantuan atau pertolongan yang sistematis dari konselor kepada konseli (siswa) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya untuk mengungkapkan masalah konseli sehingga konseli mampu melihat masalahnya sendiri, mampu menerima dirinya sendiri sesuai dengan potensinya, dan mampu memecahkan sendiri masalah yang dihadapinya. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pada hakikatnya adalah memberi bimbingan kepada individu atau sekelompok individu agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupannya yang memiliki berbagai wawasan, pandangan dan interpretasi, pilihan, penyesuaian dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya

Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan umum bimbingan dan konseling adalah untuk memandirikan individu. Menjadi pribadi mandiri itu memiliki lima ciri, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan untuk memahami diri sendiri dan lingkungannnya secara tepat dan obyektif;
  2. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis;
  3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana;
  4. Dapat mengarahkan diri sendiri sesuai dengan keputusan yang diambilnya; dan
  5. Mampu mewujudkan diri sendiri secara optimal.

Sabtu, 17 November 2012

ENERGI KINETIK DAN ENERGI POTENSIAL (PRODI BIOLOGI, 17-11-12)

ENERGI KINETIK DAN ENERGI POTENSIAL
FISIKA DASAR
PRODI BIOLOGI
JUMAT, 17 NOVEMBER 2012
Drs. Evendi, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd






Istilah energi sangat luas pengertiannya. Namun secara teknis energi merupakan besaran skalar (ingat besaran skalar?) yang berkaitan dengan kondisi objek. Bisa juga dikatakan energi adalah sesuatu yang dapat memengaruhi objek. Dalam fisika, jika sebuah benda dikenai gaya maka besar energi yang ada padanya akan ikut berubah. Dapat kita umpamakan seperti ini. Anggap energi itu seperti jumlah uang dalam tabungan bank. Jika kita melakukan penarikan uang (kita sebut dengan gaya menarik uang, maksudnya gaya ini disebut menarik uang bukan menarik uang sambil bergaya) dari bank, maka jumlah tabungan kita akan berkurang kan? Begitu juga sebaliknya jika kita menabung maka jumlah tabungan kita akan bertambah. Seperti inilah konsep energi.
Energi sendiri dibedakan menjadi beberapa macam:
a) Energi Kinetik
Energi ini adalah energi yang berkaitan dengan keadaan objek berupa kecepatan benda tersebut. Semakin cepat sebuah benda bergerak maka semakin besar energi yang dimilikinya. Coba aja teman-teman menepuk pipi teman-teman dengan tangan. Pertama tepuk dengan perlahan. Kemudian tepuk dengan kencang. Kemudian tepuk dengan semakin kencang dan semakin kencang.
Semakin kencang kita menepuk pipi, semakin sakit bukan? Nah rasa sakit itu sebenarnya diakibatkan oleh tumbukan antara tangan dengan pipi kita. Energi yang ada di tangan berpindah akibat tumbukan dan menyebabkan rasa sakit tersebut timbul. Kalau semakin pelan rasa sakit itu makin tak terasa.
Secara umum, energi kinetik dituliskan sebagai berikut
Ek = (m v2) / 2
dengan
Ek = Energi Kinetik.
m  = massa benda
v   = velocity atau kecepatan benda
b) Energi potensial
Energi potensial adalah energi yang terjadi sebagai kaitannya dengan kedudukan benda terhadap bumi. Dalam hal ini adalah ketinggian benda dari permukaan bumi. Sekarang coba jatuhkan benda. Benda dapat berupa apa saja. Coba jatuhkan dari ketinggian yang sangat rendah. Setelah itu jatuhkan dari ketinggian yang semakin tinggi dari semula. Ulangi terus. Apa yang terjadi? Ternyata semakin tinggi kedudukan benda sebelum dijatuhkan, benda akan semakin keras menghantam lantai. Kenapa? Karena energinya semakin besar. Sama dengan peristiwa pada energi kinetik sebelumnya. Secara umum energi potensial dirumuskan sebagai berikut:
Ep = m g h
Dengan
Ep= Energi Potensial
m = massa
g   = percepatan gravitasi bumi
h   = ketinggian benda


Minggu, 11 November 2012

DISKUSI PENDIDIKAN "GURU GARDA DEPAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN BANGSA"

DISKUSI PENDIDIKAN
DISELENGGARAKAN OLEH HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA (HIMAFI)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
"GURU GARDA DEPAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN BANGSA"
BANDA ACEH, 22 OKTOBER 2012
OLEH
Siraj, S.Pd., M.Pd

Guru merupakan tenaga pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru berperan menciptakan serangkaian tingkah yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan sekolah untuk membantu proses perkembangan siswa, penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalm segala fase dan proses perkembangan siswa. Pemegang kendali pembelajaran dalam sistem pendidikan di negeri ini adalah guru, kurikulum pendidikan, dan pemangku kebijakan.

Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 (empat) kompetensi utama, yaitu:  “(a) Kompetensi pedagogik; (b) kompetensi kepribadian; (c) kompetensi sosial; dan (d) kompetensi professional”. Keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Berikut adalah penjelasan dari 4 (empat) komponen kompetensi guru tersebut. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual”. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Kompetensi kepribadian, pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang guru.

Kompetensi sosial guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.

Pendidikan karakter saat ini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter inipun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi  warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantumembentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.
            Pendidikan karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi dan/atau kelompok yang unik-baik sebagai warga negara. Hal itu diharapkan  mampu memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan masyarakat yang berketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peran guru dalam pendidikan karakter, yaitu: setiap siswa dapat ditumbuh kembangkan karakternya melalui upaya conditioning, mengkondisikan siswa untuk terbangun karakternya melalui kegiatan pembelajaran yang dirasakan tidak, mengekang, mengendalikan, memanipulasi melainkan mengandung makna memberi pengaruh, membimbing, menjadi kan kebiasaan.

Seorang guru yang diteladani memiliki kekuatan pribadi, atau karisma melalui integritasnya. Guru memiliki panggilan jiwa untuk mendidik, mengkomunikasikan dan mempraktekan nilai nilai karakter kepada siswa sehingga mereka dapat meniru perilaku gurunya karena ingin mengikuti bukan karena mereka harus patuh.  Seorang guru dihormati karena tindakannya, bukan karena status atau pangkatnya. Seorang guru yang ingin menularkan karakternya mempu mengambil inisiatif dalam perilaku.

LANDASAN PENDIDIKAN/LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (BIOLOGI PART 5 & 6)

LANDASAN PENDIDIKAN
PRODI BIOLOGI
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pertemuan ke 5 dan 6
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd




Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945

Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju. Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Diantara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Global

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Daerah

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Lokal

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).

 
Unsyiah - IAIN - Kompas