Jumat, 09 November 2012

EVALUASI PENGAJARAN/SUBJEK & SASARAN EVALUASI(FKIP Fisika USM/Jumat, 9-11-12)

EVALUASI PENGAJARAN
Pertemuan ke5
SUBJEK DAN SASARAN EVALUASI
Ruang D 3.4 (Jum'at, 9-11-2012)
Siraj, S.Pd., M.Pd






Subjek evaluasi adalah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi. Siapa yang biasa disebut sebagai subjek evaluasi untuk setiap tes, ditentukan oleh suatu aturan pembagian tugas atau ketentuan yang berlaku.

Contoh:
  1. Untuk melaksanakan evaluasi tentang prestasi belajar atau pencapaian maka sebagai subjek evaluasi adalah guru.
  2. Untuk melaksanakan evaluasi sikap yang menggunakan sebuah skala maka sebagai subjeknya dapat meminta petugas yang ditunjuk, dengan didahului oleh suatu latihan melaksanakan evaluasi tersebut.
  3. Untuk melaksanakan evaluasi terhadap kepribadian dimana menggunakan sebuah alat ukur yang sudah distandarisasikan maka subjeknya adalah ahli-ahli psikologi. Disamping alat-alatnya yang harus bersifat rahasia maka subjek evaluasi haruslah seorang yang betul-betul ahli karena jawaban dan tingkah laku orang yang di tes harus diinterpretasikan dengan cara tertentu.

Objek evaluasi biasa disebut juga dengan sasaran evaluasi. Yaitu segala sesuatu yang menjadi titik pusat pengamatan karena penilai menginginkan informasi tentang sesuatu tersebut. Objek evaluasi pendidikan dilihat dari aspek inputnya, maka objek dari evaluasi pendidikan itu sendiri meliputi tiga aspek, yaitu:

1. Aspek Kognitif (Kemampuan)
Kemampuan calon peserta didik yang akan mengikuti program pendidikan sebagai calon dokter tentu harus dibedakan dengan kemampuan calon peserta didik yang akan mengikuti program pendidikan pada sebuah perguruan tinggi dengan jurusan fisika. Adapun alat yang biasa digunakan dalam rangka mengevaluasi kemampuan peserta didik itu adalah tes kemampuan (attitude tes)

2. Aspek Psikomotor (Kpribadian)
Kepribadian adalah sesuatu yang terdapat pada diri seseorang, yang menampakkan bentuknya dari tingkah lakunya. Sebalum mengikuti program pendidikan tertentu, para calon peserta didik perlu terlebih dahulu dievaluasi kepribadiannya masing-masing, sebab baik burukya kepribadian mereka secara psikologis akan dapat mempengaruhi keberhasilan mereka dalam mengikuti program tertentu. Evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui atau mengungkap kepribadian seseoarng adalah dengan jalan menggunakan tes kepribadian (personality test).

3. Aspek Afektif (Sikap)
Sikap, pada dasarnya adalah merupakan bagian dari tingkah laku manusia, sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memencar keluar. Namun karena sikap ini merupakan sesuatu yang paling menonjol dan sangat dibutuhkan dalam pergaulan, maka diperoleh informasi mengenai sikap seseorang adalah penting sekali. Karena itu maka aspek sikap tersebut perlu dinilai atau dievaluasi terlebih dahulu bagi para calon peserta didik sebelum mengikuti program pendidikan tertentu.

Sasaran evaluasi adalah segala sesuatu yang menjadi titik pusat pengamatan karena penilai menginginkan informasi tentang sesuatu tersebut. Sasaran penilaian untuk unsur-unsurnya meliputi:

a.      Input
            Calon siswa sebagai pribadi yang utuih dapat ditinjau dari beberapa segi yang menghasilkan bermacam-macam bentuk tes yang digunakan sebagai alat untuk mengukur. Aspek yang bersifat rohani setidak-tidaknya mencakup 4 hal:
1.      Kemampuan. Calon siswa harus memiliki kemampuan yang sepadan. Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan ini disebut tes kemampuan atau attitude test.
2.      Kepribadian, adalah yang terdapat pada diri manusia dan menampakan bentuknya dalam tingkah laku. Alat untuk mengetahui kepribadian seseorang disebut tes kepribadian atau personality test.
3.      Sikap-sikap, sikap ini merupakan ini merupakan bagian dari tingkah laku manusia sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memancar keluar. Alat untuk mengetahui keadaan sikap seseorang dinamakan tes sikap atau attitude test. Oleh karena tes ini berupa skala maka lalu disebut skala sikap atau attitude scale.
4.      Intelegensi, untuk mengetahui tingkat inteligensi ini digunakan tes inteligensi yang sudah banyak diciptakan oleh para ahli. Dalam hal ini yang terkenal adalah tes buatan Binet dan Simon yang dikenal dengan tes Binet-Simon. Selain itu ada lagi tes-tes yang lain misalnya SPM, Tintum, dan sebagainya. Dari hasil tes akan diketahui IQ (Intelligence Quotient) orang tersebut.


b.     Transformasi
Unsur-unsur dalam transformasi yang menjadi objek penilaian antara lain:
1.      Kurikulum/materi
2.      Metode dan cara penilaian
3.      Sarana pendidikan/media
4.      Sistem administrasi
5.      Guru dan personal lainnya

c.      Output
Penilaian terhadap lulusan suatu sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian/prestasi belajar mereka selama mengikuti program. Alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian ini disebut tes pencapaian atau achievement test.
Kecenderungan yang ada sampai saat ini di sekolah adalah bahwa guru hanya menilai prestasi belajar aspek kognitif atau kecerdasan saja. Alatnya adalah tes tertulis. Aspek psikomotorik, apalagi afektif, sangat langka dijamah oleh guru. Akibatnya dapat kita saksikan, yakni bahwa para lulusan hanya menguasai teori tetapi tidak terampil melakukan pekerjaan keterampilan, juga tidak mampu mengaplikasikan pengetahuan yang sudah mereka kuasai. Lemahnya pembelajaran dan evaluasi terhadap aspek afektif inim jika kita mau introspeksi, telah berakibat merosotnya akhlak para lulusan, yan selanjutnya berdampak luas pada merosotnya akhlak bangsa.

PROFESI PENDIDIKAN/KONSEP PROFESIONAL KEGURUAN (PBSI PART 5 & 6)

PROFESI PENDIDIKAN 
PBSI

KONSEP PROFESIONAL KEGURUAN
Pertemuan ke 5 dan 6
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd






Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang gelar ini. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Guru yang Profesional.

Guru sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.

Mengacu pada konsep di atas, menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan intergritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.
           
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.

KODE ETIK GURU INDONESIA

  1. Guru berbakti membimbing anak didik untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
  2. Guru  memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murud sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat sekitar sekolahnya, maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

SYARAT SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.

2.  Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak (butir 6).
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.

3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Berhasil

4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: Guru sendiri, dan Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan. Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.
Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar.

6. Sikap Terhadap Pemimpin   
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.

7.Sikap Terhadap pekerjaan 
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.   


FISIKA DASAR (ZAT & WUJUDNYA)/AKAFARMA (Part 5, 7-11-2012)


FISIKA DASAR
ZAT DAN WUJUDNYA
Pertemuan ke 5
Ruang 1A, 1B & 1C
Rabu, 7 November 2012
Siraj, S.Pd., M.Pd
 
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat semua benda yang terdapat dialam ini, yang terdiri atas berbagai macam zat atau materi. Setiap benda tersebut tersusun dari zat yang berbeda. Zat adalah segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang, misalnya batu, kayu, air dan udara yang kita hirup”. Berdasarkan wujudnya  zat dibedakan tiga macam, yaitu zat padat, zat cair, dan gas. Membedakan zat  berdasarkan massa jenisnya. Hal ini karena setiap jenis zat mempunyai massa jenis tertentu. Massa jenis suatu zat adalah besarnya massa suatu zat tersebut tiap satuan volume. Benda padat misalnya besi dan kayu memiliki massa yang berbeda meskipun volumenya sama, begitu pula air dan minyak, hal ini menunjukkan bahwa massa dari suatu zat akan berbeda dengan yang lainnya walaupun volume bendanya sama.

Perubahan wujud zat dari bentuk yang satu ke bentuk yang lainnya disertai dengan perubahan sifat zatnya. Perubahan sifat zat berdasarkan perubahan wujudnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Mencair/melebur adalah perubahan wujud dari zat padat menjadi zat cair 
  2. Membeku adalah Perubahan wujud dari zat cair menjadi zat padat 
  3. Menguap adalah Perubahan wujud dari zat cair menjadi gas 
  4. Mengembun adalah Perubahan wujud dari gas menjadi zat cair 
  5. Menyublim adalah Perubahan wujud dari zat padat menjadi gas 
  6. Mengkristal adalah Perubahan wujud dari gas menjadi zat padat

Perubahan wujud zat dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut : 

      

  1. Benda atau zat padat berubah menjadi benda cair (Mencair atau Pencairan). Contoh : Permen atau coklat yang mencair terkena suhu panas
  2. Benda atau zat cair berubah menjadi benda padat (Membeku atau Pembekuan) Contoh : Membuat agar-agar atau jelly.
  3. Benda atau zat padat berubah menjadi benda gas (Menyublim)
    Contoh : Kapur barus yang menyublim menjadi gas berbau wangi
  4. Benda atau zat gas berubah menjadi benda padat (Menghablur atau Penghabluran atau hablur/mengkristal/pengkristalan). Contoh: Pembuatan ammonium sulfat dan ammonium nitrat bahan pupuk.
  5. Benda atau zat gas berubah menjadi benda cair (Mengembun)
    Contoh : Hujan di malam minggu berasal dari uap awan yang menjadi air. Udara lembab dan dingin di pagi hari membuat embun di pucuk daun.
  6. Benda atau zat cair berubah menjadi benda gas (Menguap/Penguapan)
    Contoh : Air laut menguap menjadi uap terkena sinar matahari. Spirtus atau spiritus menguap saat terkena udara
Zat padat, zat cair, dan gas memiliki sifat yang berbeda, adapun sifat-sifat dari zat berdasarkan bentuk dan volumenya tersebut adalah:

  1. Zat Padat, sifat zat padat adalah bentuk dan volumenya selalu tetap.
  2. Zat Cair, Sifat zat cair adalah bentuknya berubah sesuai dengan tempat wadah yang ditempatinya dan volumenya tetap.
  3. Gas, Sifat Gas adalah bentuk dan volumenya selalu berubah sesuai dengan wadah yang ditempatinya.

 
Unsyiah - IAIN - Kompas