Kamis, 28 Maret 2013

MANAJEMEN PENDIDIKAN (KONSEP DASAR PENDIDIKAN PART 2)

MANAJEMEN PENDIDIKAN
KONSEP DASAR PENDIDIKAN
PART 2
PRODI B.INGGRIS
Dr. Djailani AR, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd






Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam,  bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.

Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah  dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.

Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“


Sesuai dengan pasal 13, ayat 1 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 bahwa.Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Basari dkk (2010:4) mengemukakan bahwa, “Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf denganya; termasuk ke dalamnya ialah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional, yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus”. Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

1.    Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat;

2.    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
a.    Pendidikan menengah umum, dan
b.    Pendidikan menengah kejuruan.
c.    Pendidikan menengah berbentuk:
1.    Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat
2.    Sekolah Menengah Atas (SMA),
3.    Madrasah Aliyah (MA),
4.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
5.    Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
   
3.    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
a.    Akademi,
b.    Politeknik,
c.    Sekolah tinggi,
d.    Institut, atau
e.    Universitas.

Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Program kegiatan yang berlangsung didalamnya adalah suatu program kegiatan yang berbasis pada program pengentasan kemiskinan khususnya bergerak pada bidang pendidikan, seperti ; pendidikan usia dini, kejar paket, kursus, belajar usaha, kewirausahaan, pemuda produktif, kecakapan hidup (fileskill), produk usaha masyarakat, kemitraan, ketrampilan masyarakat yang berorientasi pada kegiatan pengembangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan mutu kualitas hidup.

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Seperti : Agama Budi pekerti Etika Sopan santun Moral

Pendidikan Sebagai Sistem, sistem adalah suatu rangkaian keseluruhan kebulatan kesatuan dan komponen-komponen yang salin berinteraksi atau interdependensi dalam mencapai tujuan. Suatu system mengandung hal-hal sebagai berikut :
a.    Adanya suatu kesatuan organis
b.    Adanya komponen yang membentuk kesatuan organis
c.    Adanya hubungan keterkaitan antara komponen satu dengan yang lain
d.    Adanya gerak dan dinamika
e.    Adanya tujuan yang ingin dicapai

Sistem pendidikan akan selalu bersifat dinamis, kontekstual dan untuk itu suatu system pendidikan haruslah terbuka terhadap tuntutan kualitas dan relevansi.


 
Unsyiah - IAIN - Kompas