Tampilkan postingan dengan label Iain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iain. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2013

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR (BELAJAR, PRESTASI BELAJAR DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA)

 
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR 
PRODI PENDIDIKAN FISIKA
Siraj, S.Pd., M.Pd

Pengertian Belajar
Belajar merupakan kegiatan untuk menerima, menanggapi dan menganalisa bahan-bahan pelajaran yang diberikan guru. Belajar akan berjalan baik apabila disertai dengan tujuan yang jelas. Karena itu seseorang dikatakan belajar apabila ia mengalami suatu proses kegiatan yang mengakibatkan suatu perubahan tingkah laku. Perubahan tingkah laku ini dapat diamati dan berlaku dalam waktu yang relatif lama. Menurut Slameto (2003:2), “belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”.
Secara formal, pembelajaran berlangsung karena adanya komunikasi yang harmonis antara guru dan siswa. Belajar berlangsung sebagai aktivitas siswa dan mengajar lebih dikhususkan pada aktivitas guru. Belajar merupakan proses seseorang untuk memperoleh berbagai kecakapan, keterampilan dan sikap. Setelah terjadinya proses belajar diharapkan adanya perubahan tingkah laku siswa sebagai hasil belajar. Dalam hal ini Sudjana (2005:5) mengemukakan bahwa: belajar adalah suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seseorang. Perubahan sebagai hasil dari proses belajar dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk seperti berubah pengetahuan, pemahaman, sikap dan tingkah laku, keterampilan, kecakapan, kebiasaan, serta perubahan aspek-aspek lain yang ada pada individu yang belajar.
    Mengajar bukan hanya berarti mentransfer ilmu kepada siswa, melainkan membantu siswa mengembangkan pengetahuan yang telah dimilikinya. Menurut Suwarno (2006:157), “tugas pendidik adalah merancang kesempatan belajar yang mampu menghadapkan peserta didik pada berbagai persoalan yang menuntut mereka mengidentifikasi dan memanipulasi variabel-variabel kritis agar dapat mencapai hasil yang diharapkan”. Belajar dan mengajar merupakan dua faktor yang sangat mendukung terwujudnya kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran harus terjadi dari kedua belah pihak dan sangat didukung dengan adanya hubungan timbal balik antara keduanya.

Prestasi Belajar
Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak. Belajar juga dapat diperoleh melalui pengalaman yang berbentuk interaksi dengan orang lain atau lingkungannya.
Gagne (dalam Hasibuan, 2006:5), mengemukakan, ada lima macam kemampuan manusia yang merupakan hasil belajar, yaitu:
(1)    Ketrampilan intelektual (yang merupakan hasil belajar terpenting dari sistem lingkungan skolastik).
(2)    Strategi kognitif, mengatur “cara belajar” dan berfikir seseorang di dalam arti seluas-luasnya, termasuk kemampuan memecahkan masalah.
(3)    Informasi verbal, pengetahuan dalam arti informasi dan fakta. Kemampuan ini umumnya dikenal dan tidak jarang.
(4)    Ketrampilan motorik yang diperoleh disekolah, antara lain ketrampilan menulis, mengetik, menggunakan jangka, dan sebagainya.
(5)    Sikap dan nilai, berhubungan dengan arah serta intensitas emosional yang dimiliki seseorang, sebagaimana dapat disimpulkan dari kecenderungannya bertingkah laku terhadap orang, barang, atau kejadian.

    Kelima hasil belajar tersebut di atas menyarankan, bahkan mempersyaratkan kondisi-kondisi belajar tertentu sehingga dapat dijabarkan strategi pembelajaran yang sesuai.
Keberhasilan suatu proses belajar mengajar sering dinyatakan sebagai prestasi belajar. Winkel (1996:226) mengemukakan bahwa, “prestasi belajar merupakan bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh seseorang”. Menurut Sudjana (1995:22), “prestasi atau hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah siswa menerima pengalaman belajarnya”. Maka prestasi belajar merupakan hasil maksimum yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar.Melalui pendapat tersebut jelas bahwa untuk mengetahui keberhasilan belajar, perlu dilakukan tes baik formatif, subformatif, maupun sumatif mengenai materi pelajaran yang telah diajarkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
Setiap guru pasti menginginkan keberhasilan dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan, sehingga guru berusaha sekuat tenaga dan fikiran mempersiapkan program pengajarannya dengan baik dan sistimatis. Keberhasilan suatu kegiatan pengajaran sangat dipengaruhi berbagai faktor.
Menurut Slameto (2003:54), adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses belajar ada 2 (dua) faktor yaitu: “(1) faktor intern (faktor yang ada dalam diri individu yang sedang belajar); (2) faktor ekstern (faktor yang ada di luar individu)”
Penjelasan dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses belajar adalah sebagai berikut:
Faktor Intern
Faktor intern adalah faktor yang timbul dari dalam diri anak sendiri, seperti intelegensi, minat, konsentrasi, motivasi belajar dan sebagainya. Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi balajar siswa yang timbul dari dalam diri anak, untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut:
a)    Inteligensi
Slameto (2003: 55) mengemukakan bahwa, “intelegensi adalah kecakapan yang terdiri dari tiga jenis yaitu kecakapan untuk menghadapi dan menyesuaikan kedalam situasi yang baru dengan dengan cepat dan efektif, mengetahui atau mengungkapkan konsep-konsep yang abstrak secara efektif, mengetahui relasi dan mempelajarinya dengan cepat”.
Intelegensi memegang peranan penting bagi seorang siswa, siswa yang mempunyai intelegensi tinggi besar sekali kemungkinan untuk bereaksi dalam lingkungan belajarnya. Dengan demikian, setiap persoalan yang dihadapi dalam proses belajar dapat diselesaikannya dengan cepat dan tepat tanpa bantuan orang lain.
b)    Minat
Kreatifitas yang dilakukan akan membawa hasil yang memuaskan, lebih cepat dan lebih sempurna apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh minat. Hilgard (dalam Slameto, 2003: 55) menyatakan bahwa, “minat adalah kecendrungan yang tetap untuk memperhatikan dan memegang beberapa kegiatan dan selalu diikuti dengan perasaan senang dan dari situ diperoleh kepuasan”.
c)    Bakat
Bakat adalah salah satu potensi yang ada pada diri seseorang yang merupakan suatu keadaan atau ciri-ciri khas yang dapat mempengaruhi seorang siswa dalam kemampuannya bila dibandingkan dengan siswa lainnya. Bakat dapat juga diartikan sebagai potensi seseorang yang masih perlu dilatih dan dikembangkan. Bakat juga besar pengaruhnya dalam menentukan keberhasilan belajar. Jika bahan pelajaran yang dipelajari siswa sesuai dengan bakatnya, hasil belajarnya akan lebih baik karena ia akan senang untuk mempelajarinya. Menurut Slameto (2003:59) “jika bahan pelajaran yang dipelajari siswa sesuai dengan bakatnya, maka hasil belajarnya lebih baik karena ia senang belajar dan pastilah selanjutnya ia lebih giat lagi dalam belajar itu”. Bakat memerlukan pendidikan dan latihan agar dapat tampil dalam prestasi tinggi.
d)    Motivasi
Motivasi belajar merupakan faktor psikis yang bersifat non-intelektual. Peranannya yang khas adalah dalam hal menumbuhkan gairah, merasa senang dan semangat untuk belajar. Sardiman (2007:75) mengatakan bahwa, “motivasi dapat dikatakan sebagai serangkaian usaha untuk menyediakan kondisi-kondisi tertentu, sehingga seseorang mau dan ingin melakukan sesuatu dan bila tidak suka, maka akan berusaha untuk meniadakan/mengelakkan perasaan tidak suka itu”.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa motivasi mempunyai peranan penting dalam proses belajar-mengajar. Siswa akan terpengaruh untuk belajar lebih giat dan tekun jika ada motivasi untuk mencapai prestasi yang lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, dalam proses belajar mengajar sangat diharapkan agar guru sebagai pengajar sekaligus pendidik dapat membangkitkan motivasi berprestasi kepada siswa-siswanya.
Faktor Ekstern
Faktor ekstern adalah segala sesuatu baik kondisi maupun situasi lingkungan yang ikut memberi pengaruh terhadap kesuksesan seseorang dalam belajar. Faktor ekstern merupakan faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Menurut Slameto (2003: 60), faktor ekstern yang berpengaruh terhadap belajar dapat dikelompokkan menjadi 3 faktor, yaitu: (1) faktor keluarga, (2) faktor sekolah, (3) faktor masyarakat.
a)    Faktor keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang sangat mempengaruhi terhadap perkembangan potensi seseorang, sebab keluarga merupakan lingkungan masyarakat terkecil tempat kita dilahirkan dan dibesarkan. Disinilah kita belajar segala sesuatu yang memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan. Keluarga adalah lembaga pendidikan pertama. Keluarga merupakan dasar yang menentukan bagi pembentukan mental seseorang.
Keluarga yang harmonis mempunyai peranan yang sangat besar dalam pendidikan untuk ukuran kecil, tetapi bersifat menentukan dalam ukuran besar yaitu pendidikan bangsa, negara, dan dunia. Suasana keluarga dapat memberikan kesan kepada kita saat proses belajar mengajar dilakukan, apabila suasana kacau atau sering rebut-ribut akan memberi kesan tidak menguntungkan bagi proses belajar mengajar. Hal ini sesuai dengan pendapat Soejanto (2000:48), bahwa “keadaan keluarga yang pecah akan menjadi penghambat dalam belajar”.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dikatakan bahwa keharmonisan dalam keluarga sangat diperlukan demi keberhasilan belajar. Sebab apa bila keluarga selalu kacau dapat menjadi gangguan mental yang mengakibatkan malas belajar dan akhirnya prestasi yang diperoleh akan menurun.
Berhasil tidaknya siswa tidak terlepas dari tanggung jawab orang tuanya. Orang tua bertanggung jawab atas kehidupan dan pendidikan anak-anaknya dengan memberikan bimbingan dan kebutuhan jasmani dan rohani. Faktor orang tua sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan anak dalam belajar. Tinggi rendahnya pendidikan orang tua, besar kecilnya penghasilan, cukup atau kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, rukun atau tidaknya kedua orang tua, akrab atau tidaknya hubungan orang tua dengan anak-anaknya, tenang atau tidaknya situasi dalam rumah, semua itu turut mempengaruhi pencapaian hasil belajar  seseorang.
Faktor keadaan ekonomi keluarga berpengaruh terhadap kemajuan belajar siswa.karena dengan kemiskinan, kebutuhan-kebutuhan atau fasilitas-fasilitas belajar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, misalnya tidak mempunyai biaya untuk membeli buku, alat tulis yang lengkap dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Keadaan semacam ini memungkinan siswa tidak dapat memperoleh prestasi yang tinggi.  
b)     Faktor tempat belajar
Keadaan tempat belajar turut mempengaruhi tingkat keberhasilan belajar. Kualitas tenaga pengajar, metode mengajar, kesesuaian kurikulum, keadaan ruang, jumlah siswa per ruang dan sebagainya, semua itu turut mempengaruhi keberhasilan siswa.
Proses belajar mengajar disekolah memerlukan berbagai fasilitas pendukung sehingga siswa tidak mengalami hambatan untuk mencapai prestasi yang baik. Apabila alat-alat dan fasilitas yang dibutuhkan dapat dimanfaatkan secara optimal, maka dengan sendirinya pelaksanaan proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan tujuan pelajaran akan tercapai, sehingga mempermudah dan mempercepat proses belajar dalam meningkatkan prestasi siswa tersebut.
 Tenaga pengajar adalah salah satu dari sekian banyak unsur yang ikut menentukan keberhasilan siswa disekolah. Seorang tenaga pengajar harus memiliki kemampuan memimpin dan mengelola kelas/ruang serta menggunakan metode yang sesuai. Tanpa adanya tenaga pengajar proses belajar mengajar tidak dapat berjalan karena peranan tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar sangat penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa.
c)    Faktor masyarakat
Keadaan masyarakat juga menentukan prestasi belajar dan tanggung jawab terhadap pendidikan. Bila tempat tinggal keadaan masyarakat terdiri dari orang-orang berpendidikan, rata-rata bersekolah tinggi dan moralnya baik hal ini akan mendorong siswa lebih giat belajar. Apa saja yang diterima dalam keluarga dan tampat belajar akan dicoba dimasyarakat. Sesuatu yang diperoleh dirumah akan dibawa kembali dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarakat sekitar. Kegiatan-kegiatan dalam masyarakat seperti tugas-tugas dalam organisasi usaha-usaha sosial memberi pengalaman yang bermanfaat bagi para siswa sebagai bekal untuk turun ke dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan yaitu keluarga, tempat belajar, dan masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan pendidikan, karena bagaimanapun lengkapnya fasilitas belajar jika tidak didukung dengan persiapan belajar maka mustahil memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan. Dengan kata lain bahwa peran siswa tidak terlepas dari usaha meningkatkan mutu pendidikan.

Rabu, 30 Oktober 2013

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR


 

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR 
PRODI PENDIDIKAN FISIKA
Siraj, S.Pd., M.Pd



Dalam sejarah dunia pendidikan guru merupakan sosok figur teladan bagi siswa dan siswi yang harus memiliki strategi dan teknik-teknik dalam mengajar. Kegiatan belajar mengajar sebagai sistem intruksional merupakan interaksi antara siswa dengan komponen-komponen lainnya, dan guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran agar lebih aktif dan efektif secara optimal. Dengan mempelajari Strategi Belajar Mengajar berarti setiap guru  mulai memasuki suatu kegiatan yang bernilai edukatif.

Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dgn anak didik. Interaksi yg bernilai edukatif dikarenakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar merencanakan kegiatan pengajaran secara sistematis dgn memanfaatkan segala sesuatu guna kepentingan pembelajaran.

Secara umum strategi mempunyai pengertian suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dihubungkan dengan belajar mengajar, strategi bisa diartikan sebagai pola-pola umum kegiatan guru dan anak didik dalam mewujudkan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Ada empat strategi dasar dalam belajar mengajar yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1.  Mengidentifikasi serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku dan kepribadian anak didik sebagaimana yang diharapkan. 
  2. Memilih sistem pendekatan belajar mengajar berdasarkan aspirasi dan pandangan hidup masyarakat. 
  3. Memilih dan menetapkan prosedur, metode, dan teknik belajar mengajar yang dianggap paling tepat dan efektif sehingga dapat dijadikan pegangan oleh guru dalam menunaikan kegiatan mengajarnya. 
  4. Menetapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh guru dalam melakukan evaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik buat penyempurnaan sistem instruksional yang bersangkutan secara keseluruhan.

Menurut Biggs (Syah, 2006:90), “Belajar merupakan kegiatan untuk menerima, menanggapi dan menganalisa bahan-bahan pelajaran yang diberikan guru”. Belajar akan berjalan baik apabila disertai dengan tujuan yang jelas. Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat adanya interaksi individu dengan lingkungannya. Interaksi yang dimaksud adalah interaksi belajar mengajar. Belajar juga dapat dipahami sebagai usaha atau latihan agar memperoleh suatu kepandaian. Dalam implementasinya belajar merupakan kegiatan individu untuk memperoleh pengetahuan, perilaku dan keterampilan dengan cara mengolah belajar. Karena itu seseorang dikatakan belajar apabila ia mengalami suatu proses kegiatan yang mengakibatkan suatu perubahan tingkah laku.

Menurut Slameto (2003:2), “Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamanya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”. Menurut Hamalik (2001:37), “Belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku individu melalui interaksi dengan lingkungan”.

Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak. Belajar juga dapat diperoleh melalui pengalaman yang berbentuk interaksi dengan orang lain atau lingkungannya.

STRATEGI
Strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran.

BELAJAR
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamanya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”. Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak.



MENGAJAR
Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya  pendidikan pada siswa sangat bergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya.

Guru adalah kreator proses belajar mengajar.  Guru  adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji  apa yang menarik minatnya, mengekspresikan ide-ide dan kreativitasnya  dalam batas-batas norma-norma yang ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa orientasi  pengajaran  dalam  konteks  belajar  mengajar  diarahkan untuk  pengembangan  aktivitas  siswa  dalam  belajar.

Strategi Belajar Mengajar adalah pola-pola umum kegiatan guru–anak didik dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Minggu, 12 Mei 2013

Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum (Kajian Teks Kurikulum)

 
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Siraj, S.Pd., M.Pd




 



A.   Landasan Pengembangan KTSP

    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1).    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
        Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
        Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
        Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
        Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
    Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
    Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
        Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006

     Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.


B. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum

Pelaksanaan kurikulum ( pelaksanaan KTSP), didasari pada permen 22 tahun 2006, memberikan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan di setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan ukntuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.    Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar pelajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna pada orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.    Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.    Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsisp tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekutan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberi contoh dan teladan).
e.    Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan alam sekitar sebagi sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.    Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan serta muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.    Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis jenjang pendidikan.

Dari prinsip-prinsip pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal dapat digaris bawahi dalam melaksanakan KTSP, antara lain:
1.    Kompetensi  siswa diutamakan.  Oleh karena kompetensi sisaw yang diutamakan terjadi, maka siswa perlu diberi kesempatan untuk memperoleh kompetensi itu. Siswa perlu diberi kesempatan mengekspresi gagasan, pikira, dan dirinya secara bebas.
2.    Ada lima pilar belajar. Bila UNESCO hanya memuat empat pilar belajar, maka pendidikan di Indonesia menambah satu lagi menjadi lima pilar, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan. Maka pilar belajar menjadi: (1) beriman dan taqwa kepada Tuhan; (2)belajar untuk memahami dan menghayati; (3) belajar untuk dapat melaksanakan secara efektif; (4) belajar untuk dapat hidup bersama dan berguna bagi orang lain; (5) belajar untuk membangun jati diri.
3.    Siswa dapat mendapat pelayanan perbaikan, pengayaan, dan percepatan sesuai potensi dan keadaannya. Hala yang menarik dari prinsip ini adalah dimungkinkan siswa berkembamng sesuai denagan potensi dan kecepatannya. Maka dimungkinkan ada kelas akselerasi dan kelas perbaikan.
4.    Hubungan pendidik dan siswa dialogis. Hubungan pendidik dan siswa akrab, terbuka, saling menghargai, dan hangat. Secara sederhana dihihindari model pendekatan pendidik tahu segala-galanya dan juga penentu segala-galanya.
5.    Pendekatan multistrategi dan multimedia. Secara umum semua hal dapa menjadfi sumber belajar, bukan hanya guru. Di sini jelas, mulai  didobrak model pembelajaran banking system, yang semuanya ditentukan guru dan siswa hanya sebagai objek.

Senin, 15 April 2013

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KTSP) PART 7

 
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 7
Siraj, S.Pd., M.Pd





 


Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang setiap satuan pendidikan, dan perlibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar- mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber daya , sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan  pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efiensi,  dan pemerataan pendidikan.KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarakan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki”full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi,misi dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru kepala sekolah serta komite sekolah dan disusun dan dilaksanakan oleh masin-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
       
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal ayat 36 ayat 1), dan2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional Pendidikan          untuk mewujudkan Tujuan pendidikan Nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divertisifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berukut:
  1. KTSP dikembangakan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi karetaristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  2. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya bedasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
  3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapka oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan.                                            
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif,produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi yang luas pada Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Tujuan KTSP
Secara umum diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan  memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara parisipasif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola penigkatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu di terapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berkut.
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
  4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparaksi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
  5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentag mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah secara cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1).    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

Rabu, 10 April 2013

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KOMPONEN KURIKULUM PART 6)

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
KOMPONEN-KOMPONEN KURIKULUM
PART 6

Siraj, S.Pd., M.Pd








Kurikulum sebagai rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, serta evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik. Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang saling berkaitan antara satu dan lainnya, yaitu:

1.    Tujuan
2.    Materi
3.    Metode
4.    Organisasi
5.    Evaluasi

Komponen-komponen tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secra bersama-sama menjadi dasar utama dalam upaya mengembangkan kurikulum.


1.    Tujuan Kurikulum

Kurikulum merupakan suatu alat pendidikan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kurikulum menyediakan kesempatan yang luas bagi peserta didik untuk mengalami proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai target tujuan pendidikan nasional khususnya dan sumber daya yang berkualitas umumnya. Tujuan ini dikategorikan sebagai tujuan umum kurikulum.

Tujuan Mata Ajaran. Mata ajaran dikelompokkan menjadi beberapa bidang studi, yakni:
1). Bidang studi Bahasa dan seni
2). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial
3). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam
4). Bidang studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

Tujuan mata ajaran merupakan penjabaran dari tujuan kurikulum dalam rangka mencapai tujuan  pendidikan nasional. Sebagai contoh, tujuan mata pelajaran IPA.


Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya.
  2. Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
  3. Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat
  4. Melakukan inkuiry  ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak  ilmiah serta berkomunikasi
  5. Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
  6. Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
  7. Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya.

Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, baik tujuan umum maupun tujuan khusus, selanjutnya dapat ditetapkan/direncanakan materi pelajaran.

2.    Materi Pelajaran

Isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Materi kurikulum berupa bahan pelajaran yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik  pelajaran yang dikaji oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
  2.  Materi kurikulum mengacu pada pencapaian tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan tersebut
  3. Materi kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional merupakan target tertinggi yang hendak dicapai melalui penyampaian materi kurikulum.

Materi  kurikulum mengandung aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan kurikulum, yang meliputi:
  1. Teori, ialah seperangkat konstruk atau konsep, definisi dan preposisi yang saling berhubungan, yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikasi hubungan-hubungan antara variabel-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut.
  2. Konsep, adalah suatu abstraksi yang dibentuk dan digeneralisasi dari kekhususan-kekhususan. Konsep adalah definisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala.
  3. Generalisasi, adalah kesimpulan umum berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian.
  4. Prinsip, adalah ide utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara beberapa konsep.
  5. Prosedur, adalah suatu seri langkah-langkah yang berurutan dalam materi
  6. Fakta, adalah sejumlah informasi khusus materi yang dianggap penting, terdiri dari terminologi, orang dan tempat, dan kejadian.
  7. Istilah, adalah kata-kata perbendaharaan yang baru dan khusus yang diperkenalkan dalam materi.
  8. Contoh dan ilustrasi, ialah  suatu hal atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas suatu uraian atau pendapat.
  9. Definisi, adalah penjelasan tentang makna atau pengertian tentang suatu hal/suatu kata dalam garis besarnya.
  10. Preposisi, adalah suatu pernyataan atau theorama, atau pendapat yang tidak perlu diberi argumentasi. Preposisi hampir sama dengan asumsi atau paradigma
3.    Metode

Metode adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum. Suatu metode mengandung pengertian terlaksananya kegiatan guru dan kegiatan siswa dalam proses  pembelajaran.

Metode pembelajaran menempati fungsi yang penting dalam kurikulum, karena memuat tugas-tugas yang perlu dikerjakan oleh siswa dan guru. Karena itu, penyusunannya hendaknya berdasarkan analisa tugas yang mengacu pada tujuan kurikulum dan berdasarkan perilaku awal siswa. Dalam hubungan ini, ada  tiga alternatif pendekatan yang dapat digunakan, yakni:
  1. Pendekatan yang berpusat pada mata pelajaran, dimana materi pembelajaran terutama bersumber dari mata pelajaran. Penyampaiannya dilakukan melalui komunikasi antara guru dan siswa.
  2. Pendekatan yang berpusat pada siswa. Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, minat dan kemampuan siswa. Dalam pendekatan ini lebih banyak digunakan metode dalam rangka individualisasi pembelajaran. Seperti belajar mandiri, belajar modular, paket belajar dan sebagainya.
  3. Pendekatan yang berorientasi pada kehidupan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan mengintegrasikan sekolah dan masyarakat dan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Prosedur yang ditempuh ialah dengan mengundang masyarakat ke sekolah atau siswa berkunjung ke masyarakat. Metode yang digunakan terdiri dari: karya wisata, nara sumber, kerja pengalaman, survei, proyek pengabdian/pelayanan masyarakat, berkemah dan unit.

4.    Organisasi Kurikulum

Organisai kurikulum terdiri dari beberapa bentuk, yang masing-masing memiliki ciri-cirinya sendiri.
  1. Mata Pelajaran Terpisah-pisah (Isolated Subjects). Kurikulum terdiri dari sejumlah mata ajaran yang terpisah-pisah, seperti: Sejarah, Ilmu Pasti, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Tiap mata pelajaran disampaikan sendiri-sendiri tanpa ada hubungannya dengan mata ajaran lainnya.
  2. Mata Ajaran-Mata Ajaran Berkorelasi (Correlated). Korelasi diadakan sebagai upaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan sebagai aikbat pemisahan mata ajaran. Prosedur ynag ditempuh adalah menyampaikan pokok-pokok yang saling berkorelasi guna memudahkan siswa memahami pelajaran tersebut. 
  3. Bidang Studi (Broadfield). Beberapa mata ajaran yang sejenis dan memiliki ciri-ciri yang sama dikorelasikan/difungsikan dalam satu bidang pengajaran, misalnya bidang studi bahasa, meliputi membaca, bercerita, mengarang, bercaka-cakap dan sebagainya. 
  4. Program yang berpusat pada Anak (Childecentered Program). Program ini adalah orientasi baru dimana kurikulum dititik-beratkan pada kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata ajaran. Guru menyiapkan program yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menyajikan kehidupan anak.
  5. Core Program. Core  artinya inti atau pusat. Core program adalah suatu program inti berupa suatu unit atau masalah. Masalah itu diambil dari suatu mata ajaran tertentu, misalnya bidang studi IPS.
  6. Electic Program. Electic  program adalah suatu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang berpusat pada mata ajaran dan yang berpusat pada peserta didik. Caranya ialah memilih unsur-unsur yang dianggap baik yang terdapat pada kedua jenis organisasi tersebut, kemudian unsur-unsur itu diintegrasikan menjadi suatu program. Program ini sesuai dengan minat, kebutuhan dan kematangan peserta didik.

5.    Evaluasi

Evaluasi merupakan suatu komponen kurikulum, karena kurikulum adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dengan evaluasi dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan siswa. Berdasarkan informasi ini dapat dibuat keputusan tentang kurikulum itu sendiri, pembelajaran, kesulitan dan upaya bimbingan yang perlu dilakukan.
Penilaian harus objektif, dilakukan berdasarkan tanggung jawab kelompok guru, rencana yang rinci dan terkait dengan pelaksanaan kurikulum, sesuai dengan tujuan dan materi kurikulum, menggunakan alat ukur yang handal dan mudah dilaksanakan serta memberikan hasil yang akurat.

Kamis, 21 Maret 2013

KONSEP DASAR KURIKULUM PART 2-KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA

KONSEP DASAR KURIKULUM
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
IAIN AR-RANIRY
PRODI FISIKA
PART 2
Siraj, S.Pd., M.Pd








Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam,  bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.

Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah  dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
UU Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.


Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan terakhir kurikulum 2013.

a.    Kurikulum 1968 dan sebelumnya

1.    Kurikulum pertama diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan Indonesia dipengaruhi sistem pendidikan Belanda dan Jepang.
2.    Pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini mengarah pada sistem pendidikan nasional. Ciri kurikulum 1952 adalah bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.    Tahun 1964, dengan nama Rentjana Pendidikan 1964 kurikulum Indonesia kembali disempurnakan. Kurikulum 1964 ditekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmani.
4.    Perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus, dituangkan dalam Kurikulum 1968. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.

b. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 disusun sebagai pengganti kurikulum 1968, dimana perubahan yang dilakukan menggunakan pendekatan berikut:

1.    Berorientasi pada tujuan
2.    Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti  dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3.    Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4.    Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
5.    Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).

c. Kurikulum 1984

Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolahharus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.


d. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.

e. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikukum yang dikembangkan saat ini diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to
perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti   bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.

f. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan pada tiap-tiap satuan pendidikan. sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.

g. Kurikulum 2013 (Tahap uji coba)
Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli atau kapan pun dalam format yang ada tampaknya tidak menimbulkan efek kualitatif yang signifikan bagi kemajuan bangsa. Tak ada faktor yang mendukung perubahan ke arah itu, apalagi jika berbagai kerancuan kompetensi inti dan dasar dengan materi dibiarkan kabur, dan kurikulum dilaksanakan sebelum matang. Selain itu, posisi kurikulum dalam suatu sistem pendidikan berada pada level operasional yang jalannya ditentukan oleh fondasi, visi, dan substansi pendidikan, yang di negeri ini justru bermasalah. Metode pembelajaran melekat pada perilaku guru sehingga pembaruan metode inheren dengan pengembangan aspek kemanusiaan guru. Oleh sebab itu, pelatihan metode tak cukup dengan berceramah tentang pengetahuan dan teknik mengajar, tetapi juga harus sekaligus melibatkan guru dalam proses dinamis perubahan kesadaran dan motivasi profesi. Perbaikan metode akan berpengaruh lebih cepat dan luas terhadap kualitas pendidikan karena posisi dan peran strategis guru. Metode yang dipergunakan dan sikap guru juga sangat menentukan keberhasilan penanaman nilai-nilai dan pembentukan pola pikir dalam Pendidikan karakter.

Secara etimologis, kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang artinya “pelari” dari curere yang artinya “tempat berpacu”. Jadi istilah kurikulum berasal dari dunia olah raga pada zaman Rumawi kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish.

Secara terminologis, istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan, dengan pengertian semula ialah sejumlah pengetahuan atau mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa guna mencapai suatu tingkatan atau ijazah.


Kurikulum menurut UU Sisdiknas 2003 Bab 1 Pasal 1: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Jadi kurikulum ialah: suatu program pendidikan yang berisikan bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan  secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk  mencapai tujuan pendidikan.

Jumat, 25 Mei 2012

Midtest Kajian Teks Kurikulum Fisika

TAKEHOME EXAMINATION
Kajian Teks Kurikulum Fisika
Midtest
- Dra. Nurulwati, M.Pd.
- Siraj, S.Pd., M.Pd.






Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Midtest ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa).
  • Waktu penyerahan tugas pada hari Jum'at tanggal 1 Juni 2012.
  • Penyerahan tugas tidak boleh diwakili.


Soal
  1. Jelaskan pengertian kurikulum dan unsur-unsur dari pengertian kurikulum.
  2. Uraikan komponen-komponen yang terdapat dalam kurikulum. 
  3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dari pengembangan kurikulum.
  4. Jelaskan tentang konsep dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), serta landasan yuridis pengembangan KTSP.

Jumat, 04 Mei 2012

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KOMPONEN KURIKULUM) PERTEMUAN 5 (4-5-12)

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
PERTEMUAN KE 5 (4 MEI 2012)
KOMPONEN KURIKULUM
-Dra. Nurulwati, M.Pd
-Siraj, S.Pd., M.Pd
 



Kurikulum merupakan sederetan materi yang harus ditempuh atau diajarkan di sekolah setiap minggunya. Materi yang dipelajari biasanya berupa pengalaman di masa lampau artinya tentang pengalaman mengajar sebelumnya. Selama ini model kurikulum yang berlaku adalah model kurikulum yang bersifat akademik. Kurikulum yang demikian cenderung terlalu berorientasi pada isi atau bahan pelajaran. 
Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang saling berkaitan antara satu dan lainnya, yaitu:
  1. Tujuan 
  2. Materi 
  3. Metode 
  4. Organisasi 
  5. Evaluasi.
Komponen-komponen tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secra bersama-sama menjadi dasar utama dalam upaya mengembangkan kurikulum.
a.      Tujuan Kurikulum
Tujuan kuriukulum tiap satuan pendidikan harus mengacu ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional. Dalam skala yang lebih luas, kurikulum merupakan suatu alat pendidikan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kurikulum menyediakan kesempatan yang luas bagi peserta didik untuk mengalami proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai target tujuan pendidikan nasional khususnya dan sumber daya yang berkualitas umumnya. Tujuan ini dikategorikan sebagai tujuan umum kurikulum.
Tujuan Mata Ajaran. Mata ajaran dikelompokkan menjadi beberapa bidang studi, yaitu:
1). Bidang studi Bahasa dan seni
2). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial
3). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam
4). Bidang studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Setiap bidang studi meliputi sejumlah mata ajaran tertentu, misalnya bidang studi IPA terdiri dari mata ajaran biologi, fisika, bumi antariksa dan kimia. Setiap mata ajaran mempunyai tujuan sendiri dan berbeda dengan tujuan yang hendak dicapai oleh mata pelajaran lainnya. Tujuan mata ajaran merupakan penjabaran dari tujuan kurikulum dalam rangka mencapai tujuan  pendidikan nasional. Sebagai contoh, tujuan mata pelajaran IPA.
     Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
  1. Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya. 
  2. Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari 
  3. Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat 
  4. Melakukan inkuiry  ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak  ilmiah serta berkomunikasi
  5. Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
  6. Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
  7. Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya.
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, baik tujuan umum maupun tujuan khusus, selanjutnya dapat ditetapkan/direncanakan materi pelajaran.

b.     Materi Pelajaran
    Materi kurikulum pada hakikatnya adalah isi kurikulum. Dalam Undang-Undang pendidikan Pendidikan tentang Sistem pendidikan Nasional telah ditetapkan bahwa, “Isi kurikulum merupakan bahan kajian dan pelajaran unttuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional’ (Bab IX, pasal 39). Sesuai dengan rumusan tersebut, isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Materi kurikulum berupa bahan pelajaran yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik  pelajaran yang dikaji oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
  2. Materi kurikulum mengacu pada pencapaian tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan tersebut
  3. Materi kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional merupakan target tertinggi yang hendak dicapai melalui penyampaian materi kurikulum.
Materi  kurikulum mengandung aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan kurikulum, yang meliputi:
  1. Teori, ialah seperangkat konstruk atau konsep, definisi dan preposisi yang saling berhubungan, yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikasi hubungan-hubungan antara variabel-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut.
  2. Konsep, adalah suatu abstraksi yang dibentuk dan digeneralisasi dari kekhususan-kekhususan. Konsep adalah definisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala.
  3. Generalisasi, adalah kesimpulan umum berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian.
  4. Prinsip, adalah ide utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara beberapa konsep.
  5. Prosedur, adalah suatu seri langkah-langkah yang berurutan dalam materi pelajaran yang harus dilakukan oleh siswa.
  6. Fakta, adalah sejumlah informasi khusus materi yang dianggap penting, terdiri dari terminologi, orang dan tempat, dan kejadian.
  7. Istilah, adalah kata-kata perbendaharaan yang baru dan khusus yang diperkenalkan dalam materi.
  8. Contoh dan ilustrasi, ialah  suatu hal atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas suatu uraian atau pendapat.
  9. Definisi, adalah penjelasan tentang makna atau pengertian tentang suatu hal/suatu kata dalam garis besarnya.
  10. Preposisi, adalah suatu pernyataan atau theorama, atau pendapat yang tidak perlu diberi argumentasi. Preposisi hampir sama dengan asumsi atau paradigma.
Berikan komentar anda kenapa komponen kurikulum saling berkaitan antara satu dan lainnya, seperti tujuan, materi dan metode?

Anda dianggap hadir jika meninggalkan komentar pada bahan bacaan di atas.

 
Unsyiah - IAIN - Kompas