Senin, 30 Mei 2011

Sabtu, 21 Mei 2011

REVISI MIDTEST KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA


TAKEHOME EXAMINATION

Kajian Teks Kurikulum Fisika
Midtest
TFS 4803
Unit 1 (satu) dan 2 (dua)
- Dra. Nurulwati, M.Pd.
- Siraj, S.Pd., M.Pd.



Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Midtest ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa).
  • Waktu penyerahan tugas pada hari Jum'at 27 Mei 2011, untuk unit 1 jam 14.40 wib dan unit 2 jam 16.15 wib.
  • Penyerahan tugas tidak boleh diwakili.


Soal
  1. Jelaskan pengertian kurikulum dan unsur-unsur dari pengertian kurikulum.
  2. Uraikan komponen-komponen yang terdapat dalam kurikulum. 
  3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dari pengembangan kurikulum. 
  4. Jelaskan tentang konsep dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), serta landasan yuridis pengembangan KTSP.
  5. Degradasi moral yang melanda bangsa Indonesia saat ini menjadi keprihatinan semua pihak. Pada Hardiknas 2 Mei 2011, Kemendiknas mencanangkan konsep pendidikan karakter yang akan dimasukkan kedalam kurikulum sekolah. Menurut pendapat anda, apakah pendidikan karakter dapat memperbaiki moral bangsa, khususnya peserta didik? Berikan pendapat anda!  

Soal dalam format pdf dapat anda unduh di:
http://www.ziddu.com/download/15066995/SOALMIDTESTKAJIANTEKSKURIKULUMFISIKA.pdf.html


= = = Selamat Bekerja = = =



Rabu, 18 Mei 2011

LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP


LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP
Kajian Teks Kurikulum Fisika 
TFS 4803
Unit 1 (satu) & 2 (dua)
Pertemuan ke 8/Jum'at, 13 Mei 2011
Siraj, S.Pd., M.Pd.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

1).  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
      Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.  Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  Kelompok mata pelajaran estetika;
e.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.

3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 
  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

Sabtu, 07 Mei 2011

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)--BAHAN KULIAH KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Kajian Teks Kurikulum Fisika 
TFS 4803 
Pertemuan ke 7/Jum'at, 6 Mei 2011
Siraj, S.Pd., M.Pd.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan munculnya kebijakan-kebijakan lainnya seperti PP Nomor 19/2005, Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 saat ini membawa pemikiran baru dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia yang mengarah pada berkembangnya keinginan untuk melaksanakan otonomi pengelolaan pendidikan. Otonomi pengelolaan pendidikan ini diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang bermuara pada upaya peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan pada tataran paling bawah (at the bottom) yaitu sekolah atau satuan pendidikan. Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dewasa ini sebagai bukti bahwa sekolah diharapkan menjadi centre of excellence dari inovasi implementasi kebijakan pendidikan saat ini yang bukan hanya harus dikaji sebagai wacana dalam pengelolaan pendidikan namun sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah strategis ke arah peningkatan mutu pendidikan.

Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum, disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan.


Silahkan download PowerPoint disini:

Selasa, 03 Mei 2011

MEMAKNAI HARDIKNAS DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER

Degradasi moral yang melanda bangsa Indonesia saat ini menjadi keprihatinan semua pihak. Banyak perilaku elemen masyarakat yang menunjukkan lemahnya karakter sebagai suatu bangsa yang besar. Untuk itu perlu disikapi dengan langkah-langkah nyata oleh semua elemen masyarakat baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, media massa maupun perguruan tinggi.

        Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) menyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tegas menyebutkan bahwa:“Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Upaya pengembangan kualitas peserta didik dalam kepribadian dan karakter merupakan hal penting yang harus dipikirkan secara sungguh-sungguh. Kepribadian dan karakter bangsa yang mantap dan kokoh merupakan aspek penting dari kualitas SDM yang ikut menentukan kemajuan suatu bangsa ke depan. Anak usia sekolah dasar merupakan masa kritis bagi pembentukan karakter seseorang. Kegagalan dalam memberikan penanaman dan pembinaan kepribadian yang baik di usia tersebut ini akan membentuk pribadi yang bermasalah di masa dewasanya kelak. Dengan demikian keberhasilan membimbing anak didik dalam mengatasi konflik kepribadian di usia dini dan sekolah dasar sangat menentukan kesuksesan anak dalam kehidupan sosial di masa dewasanya kelak. Inilah yang selanjutnya menjadi tugas penting dan strategis dari kerjasama antara pihak orangtua, pihak sekolah dan masyarakat sebagai tripusat pendidikan.

Sumantri (2010), mengemukakan bahwa pengertian karakter telah dicoba dijelaskan dalam berbagai pengertian dan penggunaan, diantara dalam konteks pendidikan, karakter seringkali mengacu pada bagaimana “kebaikan” seseorang. Dengan kata lain, seseorang yang dianggap memiliki karakter yang baik akan mampu menunjukan sebagai kualitas pribadi yang patut serta pantas sesuai dengan yang diinginkan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pendidikan karakter senantiasa akan berkaitan dengan bagaimana memberikan mengajarkan anak-anak tentang nilai dasar manusia yang diantara memuat tentang kejujuran, kebaikan, kedermawanan, keberanian, kebebasan, persamaan, dan kehormatan.

Menurut Musfiroh (2008), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.

Karakter mulia berarti individu memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yang ditandai dengan nilai-nilai seperti reflektif, percaya diri, rasional, logis, kritis, analitis, kreatif dan inovatif, mandiri, hidup sehat, bertanggung jawab, cinta ilmu, sabar, berhati-hati, rela berkorban, pemberani, dapat dipercaya, jujur, menepati janji, adil, rendah hati, malu berbuat salah, pemaaf, berhati lembut, setia, bekerja keras, tekun, ulet/gigih, teliti, berinisiatif, berpikir positif, disiplin, antisipatif, inisiatif, visioner, bersahaja, bersemangat, dinamis, hemat/efisien, menghargai waktu, pengabdian/dedikatif, pengendalian diri, produktif, ramah, cinta keindahan (estetis), sportif, tabah, terbuka, tertib. Individu juga memiliki kesadaran untuk berbuat yang terbaik atau unggul, dan individu juga mampu bertindak sesuai potensi dan kesadarannya tersebut. Karakteristik adalah realisasi perkembangan positif sebagai individu (intelektual, emosional, sosial, etika, dan perilaku).

Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai “the deliberate use of all dimensions of school life to foster optimal character development”.  Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu, pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan  harus berkarakter.

Sumantri (2010) menjelaskan beberapa esensi nilai karakter yang dapat dieksplorasi, diklarifikasi dan direalisasikan melalui pembelajaran baik dalam intra dan ekstrakurikuler antara lain sebagai berikut:

IDEOLOGI
(IDEOLOGY)
AGAMA
(RELIGION)
BUDAYA
(CULTURE)
·    Dispilin, hukum dan tata tertib
·    Mencintai tanah air
·    Demokrasi
·    Mendahulukan kepentingan umum
·    Berani
·   Setiakawan/solidaritas
·   Rasa kebangsaan
·   Patriotik
·   Warga negara produktif
·   Martabat/harga diri bangsa
·   Setia/bela negara

·    Iman pada Tuhan YME
·    Taat pada perintah Tuhan YME
·    Cinta agama
·    Patuh pada ajaran agama
·    Berahlak
·    Berbuat Kebajikan
·    Suka menolong dan bermanfaat bagi orang lain
·    Berdoa dan bertawakal
·    Peduli terhadap sesama
·    Berperikemanusiaan
·    Adil
·    Bermoral dan bijaksana
·  Toleransi dan Itikad baik
·  Baik hati
·  Empati
·  Tata  cara dan etiket
·  Sopan santun
·  Bahagia/gembira
·  Sehat
·  Dermawan
·  Persahabatan
·  Pengakuan
·  Menghormati
·  Berterima kasih

Berdasarkan grand design yang dikembangkan Kemendiknas (2010), secara psikologis dan sosial kultural pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi sosial kultural (dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dapat dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik  (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development) yang secara diagramatik.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan upaya-upaya yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis untuk membantu peserta didik memahami nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.





Sumber

Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2006. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas. Bandung: Fokusmedia. 

Kemendiknas. 2010. Pembinaan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama .  Jakarta: Kementerian pendidikan Nasional.

Sudrajat, Ahmad. (2010). Konsep Pendidikan Karakter. (Online). (http://akhmadsudrajat.wordpress.com., diakses 3 Mei 2011).

Sumantri, Endang. (2010). Pendidikan Karakter Harapan Handal Bagi Masa Depan Pendidikan Bangsa. Materi Perkuliahan Prodi Pendidikan Umum SPs UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.




 
Unsyiah - IAIN - Kompas