Rabu, 21 November 2012

PROFESI PENDIDIKAN/BIMBINGAN DAN KOSELING (7 & 8)

BIMBINGAN DAN KOSELING
PROFESI PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 7 & 8
PBSI
Dr. Djailani, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd




Guru merupakan tenaga pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru berperan menciptakan serangkaian tingkah yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan sekolah untuk membantu proses perkembangan siswa, penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalm segala fase dan proses perkembangan siswa.

            Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan, peranan guru berkaitan dengan kompetensi guru, meliputi:
  1. Guru melakukan diagnosa terhadap perilaku awal siswa;
  2. Guru membuat perencanaan pelaksanaan pembelajaran (RPP);
  3. Guru melaksanakan proses pembelajaran;
  4. Guru sebagai pelaksana administrasi sekolah;
  5. Guru sebagai komunikator;
  6. Guru mampu mengembangkan keterampilan diri;
  7. Guru dapat mengembangkan potensi anak.

Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dari manusia, untuk manusia dan oleh manusia. Dari manusia maksudnya pelayanan itu diselenggarakan berdasarkan hakikat keberadaan manusia. Untuk manusia dimaksudkan bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan demi untuk tujuan yang mulia dan positif yaitu menuju manusia seutuhnya baik manusia sebagai individu maupun kelompok. Oleh manusia mengandung pengertian bahwa penyelenggara kegiatan itu adalah manusia.
Bimbingan adalah bantuan yang diberikan oleh pembimbing kepada individu agar individu yang dibimbing mencapai kemandirian dengan mempergunakan berbagai bahan, melalui interaksi dan pemberian nasehat serta gagasan dalam suasana asuhan dan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Dalam konteks bimbingan di sekolah dan madrasah, bimbingan merupakan aspek program pendidikan yang berkenaan dengan bantuan terhadap siswa agar dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya untuk dapat merencanakan masa depannya sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan sosialnya.

            Unsur pokok-pokok bimbingan adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan bimbingan merupakan suatu proses;
  2. Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan;
  3. Bantuan itu diberikan kepada individu baik perseorangan maupun kelompok;
  4. Pemecahan masalah dalam bimbingan dilakukan oleh dan atas kekuatan klien sendiri;
  5. Bimbingan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai bahan, interaksi, nasehat atau gagasan serta alat-alat tertentu baik yang berasal dari klien sendiri, konselor maupun dari lingkungan;
  6. Bimbingan tidak hanya diberikan untuk kelompok-kelompok umur tertentu saja tetapi meliputi semua umur;
  7. Bimbingan diberikan oleh orang-orang yang ahli;
  8. Pembimbing tidak selayaknya memaksakan keinginan-keinginannya kepada klien karena klien mempunyai hak dan kewajiban untuk menentukan arah dan jalan hidupnya; dan
  9. Bimbingan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku

Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
            Konseling merupakan satu jenis layanan yang merupakan bagian terpadu dari bimbingan. Konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua individu, di mana yang seorang (konselor) berusaha membantu yang lain (klien) untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang.

            Kegiatan konseling memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Konseling merupakan bagian dari kegiatan bimbingan;
  2. Dilaksanakan melalui penjumpaan tatap muka;
  3. Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan tenaga profesional yang disebut konselor;
  4. Tujuan pembicaraan dalam proses konseling diarahkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien; dan
  5. Dalam konseling diharapkan klien mampu memecahkan masalahnya sendiri dengan kemampuannya sendiri.

Bimbingan dan konseling dapat disimpulkan bahwa, proses pemberian bantuan atau pertolongan yang sistematis dari konselor kepada konseli (siswa) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya untuk mengungkapkan masalah konseli sehingga konseli mampu melihat masalahnya sendiri, mampu menerima dirinya sendiri sesuai dengan potensinya, dan mampu memecahkan sendiri masalah yang dihadapinya. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pada hakikatnya adalah memberi bimbingan kepada individu atau sekelompok individu agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupannya yang memiliki berbagai wawasan, pandangan dan interpretasi, pilihan, penyesuaian dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya

Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan umum bimbingan dan konseling adalah untuk memandirikan individu. Menjadi pribadi mandiri itu memiliki lima ciri, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan untuk memahami diri sendiri dan lingkungannnya secara tepat dan obyektif;
  2. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis;
  3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana;
  4. Dapat mengarahkan diri sendiri sesuai dengan keputusan yang diambilnya; dan
  5. Mampu mewujudkan diri sendiri secara optimal.

Sabtu, 17 November 2012

ENERGI KINETIK DAN ENERGI POTENSIAL (PRODI BIOLOGI, 17-11-12)

ENERGI KINETIK DAN ENERGI POTENSIAL
FISIKA DASAR
PRODI BIOLOGI
JUMAT, 17 NOVEMBER 2012
Drs. Evendi, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd






Istilah energi sangat luas pengertiannya. Namun secara teknis energi merupakan besaran skalar (ingat besaran skalar?) yang berkaitan dengan kondisi objek. Bisa juga dikatakan energi adalah sesuatu yang dapat memengaruhi objek. Dalam fisika, jika sebuah benda dikenai gaya maka besar energi yang ada padanya akan ikut berubah. Dapat kita umpamakan seperti ini. Anggap energi itu seperti jumlah uang dalam tabungan bank. Jika kita melakukan penarikan uang (kita sebut dengan gaya menarik uang, maksudnya gaya ini disebut menarik uang bukan menarik uang sambil bergaya) dari bank, maka jumlah tabungan kita akan berkurang kan? Begitu juga sebaliknya jika kita menabung maka jumlah tabungan kita akan bertambah. Seperti inilah konsep energi.
Energi sendiri dibedakan menjadi beberapa macam:
a) Energi Kinetik
Energi ini adalah energi yang berkaitan dengan keadaan objek berupa kecepatan benda tersebut. Semakin cepat sebuah benda bergerak maka semakin besar energi yang dimilikinya. Coba aja teman-teman menepuk pipi teman-teman dengan tangan. Pertama tepuk dengan perlahan. Kemudian tepuk dengan kencang. Kemudian tepuk dengan semakin kencang dan semakin kencang.
Semakin kencang kita menepuk pipi, semakin sakit bukan? Nah rasa sakit itu sebenarnya diakibatkan oleh tumbukan antara tangan dengan pipi kita. Energi yang ada di tangan berpindah akibat tumbukan dan menyebabkan rasa sakit tersebut timbul. Kalau semakin pelan rasa sakit itu makin tak terasa.
Secara umum, energi kinetik dituliskan sebagai berikut
Ek = (m v2) / 2
dengan
Ek = Energi Kinetik.
m  = massa benda
v   = velocity atau kecepatan benda
b) Energi potensial
Energi potensial adalah energi yang terjadi sebagai kaitannya dengan kedudukan benda terhadap bumi. Dalam hal ini adalah ketinggian benda dari permukaan bumi. Sekarang coba jatuhkan benda. Benda dapat berupa apa saja. Coba jatuhkan dari ketinggian yang sangat rendah. Setelah itu jatuhkan dari ketinggian yang semakin tinggi dari semula. Ulangi terus. Apa yang terjadi? Ternyata semakin tinggi kedudukan benda sebelum dijatuhkan, benda akan semakin keras menghantam lantai. Kenapa? Karena energinya semakin besar. Sama dengan peristiwa pada energi kinetik sebelumnya. Secara umum energi potensial dirumuskan sebagai berikut:
Ep = m g h
Dengan
Ep= Energi Potensial
m = massa
g   = percepatan gravitasi bumi
h   = ketinggian benda


Minggu, 11 November 2012

DISKUSI PENDIDIKAN "GURU GARDA DEPAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN BANGSA"

DISKUSI PENDIDIKAN
DISELENGGARAKAN OLEH HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA (HIMAFI)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
"GURU GARDA DEPAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN BANGSA"
BANDA ACEH, 22 OKTOBER 2012
OLEH
Siraj, S.Pd., M.Pd

Guru merupakan tenaga pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru berperan menciptakan serangkaian tingkah yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan sekolah untuk membantu proses perkembangan siswa, penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalm segala fase dan proses perkembangan siswa. Pemegang kendali pembelajaran dalam sistem pendidikan di negeri ini adalah guru, kurikulum pendidikan, dan pemangku kebijakan.

Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 (empat) kompetensi utama, yaitu:  “(a) Kompetensi pedagogik; (b) kompetensi kepribadian; (c) kompetensi sosial; dan (d) kompetensi professional”. Keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Berikut adalah penjelasan dari 4 (empat) komponen kompetensi guru tersebut. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual”. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Kompetensi kepribadian, pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang guru.

Kompetensi sosial guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.

Pendidikan karakter saat ini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter inipun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi  warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantumembentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.
            Pendidikan karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi dan/atau kelompok yang unik-baik sebagai warga negara. Hal itu diharapkan  mampu memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan masyarakat yang berketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peran guru dalam pendidikan karakter, yaitu: setiap siswa dapat ditumbuh kembangkan karakternya melalui upaya conditioning, mengkondisikan siswa untuk terbangun karakternya melalui kegiatan pembelajaran yang dirasakan tidak, mengekang, mengendalikan, memanipulasi melainkan mengandung makna memberi pengaruh, membimbing, menjadi kan kebiasaan.

Seorang guru yang diteladani memiliki kekuatan pribadi, atau karisma melalui integritasnya. Guru memiliki panggilan jiwa untuk mendidik, mengkomunikasikan dan mempraktekan nilai nilai karakter kepada siswa sehingga mereka dapat meniru perilaku gurunya karena ingin mengikuti bukan karena mereka harus patuh.  Seorang guru dihormati karena tindakannya, bukan karena status atau pangkatnya. Seorang guru yang ingin menularkan karakternya mempu mengambil inisiatif dalam perilaku.

LANDASAN PENDIDIKAN/LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (BIOLOGI PART 5 & 6)

LANDASAN PENDIDIKAN
PRODI BIOLOGI
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pertemuan ke 5 dan 6
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd




Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945

Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju. Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Diantara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Global

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Daerah

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Lokal

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.

Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).

Jumat, 09 November 2012

EVALUASI PENGAJARAN/SUBJEK & SASARAN EVALUASI(FKIP Fisika USM/Jumat, 9-11-12)

EVALUASI PENGAJARAN
Pertemuan ke5
SUBJEK DAN SASARAN EVALUASI
Ruang D 3.4 (Jum'at, 9-11-2012)
Siraj, S.Pd., M.Pd






Subjek evaluasi adalah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi. Siapa yang biasa disebut sebagai subjek evaluasi untuk setiap tes, ditentukan oleh suatu aturan pembagian tugas atau ketentuan yang berlaku.

Contoh:
  1. Untuk melaksanakan evaluasi tentang prestasi belajar atau pencapaian maka sebagai subjek evaluasi adalah guru.
  2. Untuk melaksanakan evaluasi sikap yang menggunakan sebuah skala maka sebagai subjeknya dapat meminta petugas yang ditunjuk, dengan didahului oleh suatu latihan melaksanakan evaluasi tersebut.
  3. Untuk melaksanakan evaluasi terhadap kepribadian dimana menggunakan sebuah alat ukur yang sudah distandarisasikan maka subjeknya adalah ahli-ahli psikologi. Disamping alat-alatnya yang harus bersifat rahasia maka subjek evaluasi haruslah seorang yang betul-betul ahli karena jawaban dan tingkah laku orang yang di tes harus diinterpretasikan dengan cara tertentu.

Objek evaluasi biasa disebut juga dengan sasaran evaluasi. Yaitu segala sesuatu yang menjadi titik pusat pengamatan karena penilai menginginkan informasi tentang sesuatu tersebut. Objek evaluasi pendidikan dilihat dari aspek inputnya, maka objek dari evaluasi pendidikan itu sendiri meliputi tiga aspek, yaitu:

1. Aspek Kognitif (Kemampuan)
Kemampuan calon peserta didik yang akan mengikuti program pendidikan sebagai calon dokter tentu harus dibedakan dengan kemampuan calon peserta didik yang akan mengikuti program pendidikan pada sebuah perguruan tinggi dengan jurusan fisika. Adapun alat yang biasa digunakan dalam rangka mengevaluasi kemampuan peserta didik itu adalah tes kemampuan (attitude tes)

2. Aspek Psikomotor (Kpribadian)
Kepribadian adalah sesuatu yang terdapat pada diri seseorang, yang menampakkan bentuknya dari tingkah lakunya. Sebalum mengikuti program pendidikan tertentu, para calon peserta didik perlu terlebih dahulu dievaluasi kepribadiannya masing-masing, sebab baik burukya kepribadian mereka secara psikologis akan dapat mempengaruhi keberhasilan mereka dalam mengikuti program tertentu. Evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui atau mengungkap kepribadian seseoarng adalah dengan jalan menggunakan tes kepribadian (personality test).

3. Aspek Afektif (Sikap)
Sikap, pada dasarnya adalah merupakan bagian dari tingkah laku manusia, sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memencar keluar. Namun karena sikap ini merupakan sesuatu yang paling menonjol dan sangat dibutuhkan dalam pergaulan, maka diperoleh informasi mengenai sikap seseorang adalah penting sekali. Karena itu maka aspek sikap tersebut perlu dinilai atau dievaluasi terlebih dahulu bagi para calon peserta didik sebelum mengikuti program pendidikan tertentu.

Sasaran evaluasi adalah segala sesuatu yang menjadi titik pusat pengamatan karena penilai menginginkan informasi tentang sesuatu tersebut. Sasaran penilaian untuk unsur-unsurnya meliputi:

a.      Input
            Calon siswa sebagai pribadi yang utuih dapat ditinjau dari beberapa segi yang menghasilkan bermacam-macam bentuk tes yang digunakan sebagai alat untuk mengukur. Aspek yang bersifat rohani setidak-tidaknya mencakup 4 hal:
1.      Kemampuan. Calon siswa harus memiliki kemampuan yang sepadan. Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan ini disebut tes kemampuan atau attitude test.
2.      Kepribadian, adalah yang terdapat pada diri manusia dan menampakan bentuknya dalam tingkah laku. Alat untuk mengetahui kepribadian seseorang disebut tes kepribadian atau personality test.
3.      Sikap-sikap, sikap ini merupakan ini merupakan bagian dari tingkah laku manusia sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memancar keluar. Alat untuk mengetahui keadaan sikap seseorang dinamakan tes sikap atau attitude test. Oleh karena tes ini berupa skala maka lalu disebut skala sikap atau attitude scale.
4.      Intelegensi, untuk mengetahui tingkat inteligensi ini digunakan tes inteligensi yang sudah banyak diciptakan oleh para ahli. Dalam hal ini yang terkenal adalah tes buatan Binet dan Simon yang dikenal dengan tes Binet-Simon. Selain itu ada lagi tes-tes yang lain misalnya SPM, Tintum, dan sebagainya. Dari hasil tes akan diketahui IQ (Intelligence Quotient) orang tersebut.


b.     Transformasi
Unsur-unsur dalam transformasi yang menjadi objek penilaian antara lain:
1.      Kurikulum/materi
2.      Metode dan cara penilaian
3.      Sarana pendidikan/media
4.      Sistem administrasi
5.      Guru dan personal lainnya

c.      Output
Penilaian terhadap lulusan suatu sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian/prestasi belajar mereka selama mengikuti program. Alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian ini disebut tes pencapaian atau achievement test.
Kecenderungan yang ada sampai saat ini di sekolah adalah bahwa guru hanya menilai prestasi belajar aspek kognitif atau kecerdasan saja. Alatnya adalah tes tertulis. Aspek psikomotorik, apalagi afektif, sangat langka dijamah oleh guru. Akibatnya dapat kita saksikan, yakni bahwa para lulusan hanya menguasai teori tetapi tidak terampil melakukan pekerjaan keterampilan, juga tidak mampu mengaplikasikan pengetahuan yang sudah mereka kuasai. Lemahnya pembelajaran dan evaluasi terhadap aspek afektif inim jika kita mau introspeksi, telah berakibat merosotnya akhlak para lulusan, yan selanjutnya berdampak luas pada merosotnya akhlak bangsa.

PROFESI PENDIDIKAN/KONSEP PROFESIONAL KEGURUAN (PBSI PART 5 & 6)

PROFESI PENDIDIKAN 
PBSI

KONSEP PROFESIONAL KEGURUAN
Pertemuan ke 5 dan 6
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd






Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang gelar ini. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Guru yang Profesional.

Guru sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.

Mengacu pada konsep di atas, menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan intergritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.
           
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.

KODE ETIK GURU INDONESIA

  1. Guru berbakti membimbing anak didik untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
  2. Guru  memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murud sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat sekitar sekolahnya, maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

SYARAT SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.

2.  Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak (butir 6).
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.

3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Berhasil

4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: Guru sendiri, dan Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan. Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.
Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar.

6. Sikap Terhadap Pemimpin   
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.

7.Sikap Terhadap pekerjaan 
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.   


FISIKA DASAR (ZAT & WUJUDNYA)/AKAFARMA (Part 5, 7-11-2012)


FISIKA DASAR
ZAT DAN WUJUDNYA
Pertemuan ke 5
Ruang 1A, 1B & 1C
Rabu, 7 November 2012
Siraj, S.Pd., M.Pd
 
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat semua benda yang terdapat dialam ini, yang terdiri atas berbagai macam zat atau materi. Setiap benda tersebut tersusun dari zat yang berbeda. Zat adalah segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang, misalnya batu, kayu, air dan udara yang kita hirup”. Berdasarkan wujudnya  zat dibedakan tiga macam, yaitu zat padat, zat cair, dan gas. Membedakan zat  berdasarkan massa jenisnya. Hal ini karena setiap jenis zat mempunyai massa jenis tertentu. Massa jenis suatu zat adalah besarnya massa suatu zat tersebut tiap satuan volume. Benda padat misalnya besi dan kayu memiliki massa yang berbeda meskipun volumenya sama, begitu pula air dan minyak, hal ini menunjukkan bahwa massa dari suatu zat akan berbeda dengan yang lainnya walaupun volume bendanya sama.

Perubahan wujud zat dari bentuk yang satu ke bentuk yang lainnya disertai dengan perubahan sifat zatnya. Perubahan sifat zat berdasarkan perubahan wujudnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Mencair/melebur adalah perubahan wujud dari zat padat menjadi zat cair 
  2. Membeku adalah Perubahan wujud dari zat cair menjadi zat padat 
  3. Menguap adalah Perubahan wujud dari zat cair menjadi gas 
  4. Mengembun adalah Perubahan wujud dari gas menjadi zat cair 
  5. Menyublim adalah Perubahan wujud dari zat padat menjadi gas 
  6. Mengkristal adalah Perubahan wujud dari gas menjadi zat padat

Perubahan wujud zat dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut : 

      

  1. Benda atau zat padat berubah menjadi benda cair (Mencair atau Pencairan). Contoh : Permen atau coklat yang mencair terkena suhu panas
  2. Benda atau zat cair berubah menjadi benda padat (Membeku atau Pembekuan) Contoh : Membuat agar-agar atau jelly.
  3. Benda atau zat padat berubah menjadi benda gas (Menyublim)
    Contoh : Kapur barus yang menyublim menjadi gas berbau wangi
  4. Benda atau zat gas berubah menjadi benda padat (Menghablur atau Penghabluran atau hablur/mengkristal/pengkristalan). Contoh: Pembuatan ammonium sulfat dan ammonium nitrat bahan pupuk.
  5. Benda atau zat gas berubah menjadi benda cair (Mengembun)
    Contoh : Hujan di malam minggu berasal dari uap awan yang menjadi air. Udara lembab dan dingin di pagi hari membuat embun di pucuk daun.
  6. Benda atau zat cair berubah menjadi benda gas (Menguap/Penguapan)
    Contoh : Air laut menguap menjadi uap terkena sinar matahari. Spirtus atau spiritus menguap saat terkena udara
Zat padat, zat cair, dan gas memiliki sifat yang berbeda, adapun sifat-sifat dari zat berdasarkan bentuk dan volumenya tersebut adalah:

  1. Zat Padat, sifat zat padat adalah bentuk dan volumenya selalu tetap.
  2. Zat Cair, Sifat zat cair adalah bentuknya berubah sesuai dengan tempat wadah yang ditempatinya dan volumenya tetap.
  3. Gas, Sifat Gas adalah bentuk dan volumenya selalu berubah sesuai dengan wadah yang ditempatinya.

 
Unsyiah - IAIN - Kompas