Selasa, 12 November 2013

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR (BELAJAR, PRESTASI BELAJAR DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA)

 
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR 
PRODI PENDIDIKAN FISIKA
Siraj, S.Pd., M.Pd

Pengertian Belajar
Belajar merupakan kegiatan untuk menerima, menanggapi dan menganalisa bahan-bahan pelajaran yang diberikan guru. Belajar akan berjalan baik apabila disertai dengan tujuan yang jelas. Karena itu seseorang dikatakan belajar apabila ia mengalami suatu proses kegiatan yang mengakibatkan suatu perubahan tingkah laku. Perubahan tingkah laku ini dapat diamati dan berlaku dalam waktu yang relatif lama. Menurut Slameto (2003:2), “belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”.
Secara formal, pembelajaran berlangsung karena adanya komunikasi yang harmonis antara guru dan siswa. Belajar berlangsung sebagai aktivitas siswa dan mengajar lebih dikhususkan pada aktivitas guru. Belajar merupakan proses seseorang untuk memperoleh berbagai kecakapan, keterampilan dan sikap. Setelah terjadinya proses belajar diharapkan adanya perubahan tingkah laku siswa sebagai hasil belajar. Dalam hal ini Sudjana (2005:5) mengemukakan bahwa: belajar adalah suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seseorang. Perubahan sebagai hasil dari proses belajar dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk seperti berubah pengetahuan, pemahaman, sikap dan tingkah laku, keterampilan, kecakapan, kebiasaan, serta perubahan aspek-aspek lain yang ada pada individu yang belajar.
    Mengajar bukan hanya berarti mentransfer ilmu kepada siswa, melainkan membantu siswa mengembangkan pengetahuan yang telah dimilikinya. Menurut Suwarno (2006:157), “tugas pendidik adalah merancang kesempatan belajar yang mampu menghadapkan peserta didik pada berbagai persoalan yang menuntut mereka mengidentifikasi dan memanipulasi variabel-variabel kritis agar dapat mencapai hasil yang diharapkan”. Belajar dan mengajar merupakan dua faktor yang sangat mendukung terwujudnya kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran harus terjadi dari kedua belah pihak dan sangat didukung dengan adanya hubungan timbal balik antara keduanya.

Prestasi Belajar
Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak. Belajar juga dapat diperoleh melalui pengalaman yang berbentuk interaksi dengan orang lain atau lingkungannya.
Gagne (dalam Hasibuan, 2006:5), mengemukakan, ada lima macam kemampuan manusia yang merupakan hasil belajar, yaitu:
(1)    Ketrampilan intelektual (yang merupakan hasil belajar terpenting dari sistem lingkungan skolastik).
(2)    Strategi kognitif, mengatur “cara belajar” dan berfikir seseorang di dalam arti seluas-luasnya, termasuk kemampuan memecahkan masalah.
(3)    Informasi verbal, pengetahuan dalam arti informasi dan fakta. Kemampuan ini umumnya dikenal dan tidak jarang.
(4)    Ketrampilan motorik yang diperoleh disekolah, antara lain ketrampilan menulis, mengetik, menggunakan jangka, dan sebagainya.
(5)    Sikap dan nilai, berhubungan dengan arah serta intensitas emosional yang dimiliki seseorang, sebagaimana dapat disimpulkan dari kecenderungannya bertingkah laku terhadap orang, barang, atau kejadian.

    Kelima hasil belajar tersebut di atas menyarankan, bahkan mempersyaratkan kondisi-kondisi belajar tertentu sehingga dapat dijabarkan strategi pembelajaran yang sesuai.
Keberhasilan suatu proses belajar mengajar sering dinyatakan sebagai prestasi belajar. Winkel (1996:226) mengemukakan bahwa, “prestasi belajar merupakan bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh seseorang”. Menurut Sudjana (1995:22), “prestasi atau hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah siswa menerima pengalaman belajarnya”. Maka prestasi belajar merupakan hasil maksimum yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar.Melalui pendapat tersebut jelas bahwa untuk mengetahui keberhasilan belajar, perlu dilakukan tes baik formatif, subformatif, maupun sumatif mengenai materi pelajaran yang telah diajarkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
Setiap guru pasti menginginkan keberhasilan dalam setiap kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan, sehingga guru berusaha sekuat tenaga dan fikiran mempersiapkan program pengajarannya dengan baik dan sistimatis. Keberhasilan suatu kegiatan pengajaran sangat dipengaruhi berbagai faktor.
Menurut Slameto (2003:54), adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses belajar ada 2 (dua) faktor yaitu: “(1) faktor intern (faktor yang ada dalam diri individu yang sedang belajar); (2) faktor ekstern (faktor yang ada di luar individu)”
Penjelasan dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses belajar adalah sebagai berikut:
Faktor Intern
Faktor intern adalah faktor yang timbul dari dalam diri anak sendiri, seperti intelegensi, minat, konsentrasi, motivasi belajar dan sebagainya. Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi balajar siswa yang timbul dari dalam diri anak, untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut:
a)    Inteligensi
Slameto (2003: 55) mengemukakan bahwa, “intelegensi adalah kecakapan yang terdiri dari tiga jenis yaitu kecakapan untuk menghadapi dan menyesuaikan kedalam situasi yang baru dengan dengan cepat dan efektif, mengetahui atau mengungkapkan konsep-konsep yang abstrak secara efektif, mengetahui relasi dan mempelajarinya dengan cepat”.
Intelegensi memegang peranan penting bagi seorang siswa, siswa yang mempunyai intelegensi tinggi besar sekali kemungkinan untuk bereaksi dalam lingkungan belajarnya. Dengan demikian, setiap persoalan yang dihadapi dalam proses belajar dapat diselesaikannya dengan cepat dan tepat tanpa bantuan orang lain.
b)    Minat
Kreatifitas yang dilakukan akan membawa hasil yang memuaskan, lebih cepat dan lebih sempurna apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh minat. Hilgard (dalam Slameto, 2003: 55) menyatakan bahwa, “minat adalah kecendrungan yang tetap untuk memperhatikan dan memegang beberapa kegiatan dan selalu diikuti dengan perasaan senang dan dari situ diperoleh kepuasan”.
c)    Bakat
Bakat adalah salah satu potensi yang ada pada diri seseorang yang merupakan suatu keadaan atau ciri-ciri khas yang dapat mempengaruhi seorang siswa dalam kemampuannya bila dibandingkan dengan siswa lainnya. Bakat dapat juga diartikan sebagai potensi seseorang yang masih perlu dilatih dan dikembangkan. Bakat juga besar pengaruhnya dalam menentukan keberhasilan belajar. Jika bahan pelajaran yang dipelajari siswa sesuai dengan bakatnya, hasil belajarnya akan lebih baik karena ia akan senang untuk mempelajarinya. Menurut Slameto (2003:59) “jika bahan pelajaran yang dipelajari siswa sesuai dengan bakatnya, maka hasil belajarnya lebih baik karena ia senang belajar dan pastilah selanjutnya ia lebih giat lagi dalam belajar itu”. Bakat memerlukan pendidikan dan latihan agar dapat tampil dalam prestasi tinggi.
d)    Motivasi
Motivasi belajar merupakan faktor psikis yang bersifat non-intelektual. Peranannya yang khas adalah dalam hal menumbuhkan gairah, merasa senang dan semangat untuk belajar. Sardiman (2007:75) mengatakan bahwa, “motivasi dapat dikatakan sebagai serangkaian usaha untuk menyediakan kondisi-kondisi tertentu, sehingga seseorang mau dan ingin melakukan sesuatu dan bila tidak suka, maka akan berusaha untuk meniadakan/mengelakkan perasaan tidak suka itu”.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa motivasi mempunyai peranan penting dalam proses belajar-mengajar. Siswa akan terpengaruh untuk belajar lebih giat dan tekun jika ada motivasi untuk mencapai prestasi yang lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, dalam proses belajar mengajar sangat diharapkan agar guru sebagai pengajar sekaligus pendidik dapat membangkitkan motivasi berprestasi kepada siswa-siswanya.
Faktor Ekstern
Faktor ekstern adalah segala sesuatu baik kondisi maupun situasi lingkungan yang ikut memberi pengaruh terhadap kesuksesan seseorang dalam belajar. Faktor ekstern merupakan faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Menurut Slameto (2003: 60), faktor ekstern yang berpengaruh terhadap belajar dapat dikelompokkan menjadi 3 faktor, yaitu: (1) faktor keluarga, (2) faktor sekolah, (3) faktor masyarakat.
a)    Faktor keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang sangat mempengaruhi terhadap perkembangan potensi seseorang, sebab keluarga merupakan lingkungan masyarakat terkecil tempat kita dilahirkan dan dibesarkan. Disinilah kita belajar segala sesuatu yang memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan. Keluarga adalah lembaga pendidikan pertama. Keluarga merupakan dasar yang menentukan bagi pembentukan mental seseorang.
Keluarga yang harmonis mempunyai peranan yang sangat besar dalam pendidikan untuk ukuran kecil, tetapi bersifat menentukan dalam ukuran besar yaitu pendidikan bangsa, negara, dan dunia. Suasana keluarga dapat memberikan kesan kepada kita saat proses belajar mengajar dilakukan, apabila suasana kacau atau sering rebut-ribut akan memberi kesan tidak menguntungkan bagi proses belajar mengajar. Hal ini sesuai dengan pendapat Soejanto (2000:48), bahwa “keadaan keluarga yang pecah akan menjadi penghambat dalam belajar”.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dikatakan bahwa keharmonisan dalam keluarga sangat diperlukan demi keberhasilan belajar. Sebab apa bila keluarga selalu kacau dapat menjadi gangguan mental yang mengakibatkan malas belajar dan akhirnya prestasi yang diperoleh akan menurun.
Berhasil tidaknya siswa tidak terlepas dari tanggung jawab orang tuanya. Orang tua bertanggung jawab atas kehidupan dan pendidikan anak-anaknya dengan memberikan bimbingan dan kebutuhan jasmani dan rohani. Faktor orang tua sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan anak dalam belajar. Tinggi rendahnya pendidikan orang tua, besar kecilnya penghasilan, cukup atau kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, rukun atau tidaknya kedua orang tua, akrab atau tidaknya hubungan orang tua dengan anak-anaknya, tenang atau tidaknya situasi dalam rumah, semua itu turut mempengaruhi pencapaian hasil belajar  seseorang.
Faktor keadaan ekonomi keluarga berpengaruh terhadap kemajuan belajar siswa.karena dengan kemiskinan, kebutuhan-kebutuhan atau fasilitas-fasilitas belajar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, misalnya tidak mempunyai biaya untuk membeli buku, alat tulis yang lengkap dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Keadaan semacam ini memungkinan siswa tidak dapat memperoleh prestasi yang tinggi.  
b)     Faktor tempat belajar
Keadaan tempat belajar turut mempengaruhi tingkat keberhasilan belajar. Kualitas tenaga pengajar, metode mengajar, kesesuaian kurikulum, keadaan ruang, jumlah siswa per ruang dan sebagainya, semua itu turut mempengaruhi keberhasilan siswa.
Proses belajar mengajar disekolah memerlukan berbagai fasilitas pendukung sehingga siswa tidak mengalami hambatan untuk mencapai prestasi yang baik. Apabila alat-alat dan fasilitas yang dibutuhkan dapat dimanfaatkan secara optimal, maka dengan sendirinya pelaksanaan proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan tujuan pelajaran akan tercapai, sehingga mempermudah dan mempercepat proses belajar dalam meningkatkan prestasi siswa tersebut.
 Tenaga pengajar adalah salah satu dari sekian banyak unsur yang ikut menentukan keberhasilan siswa disekolah. Seorang tenaga pengajar harus memiliki kemampuan memimpin dan mengelola kelas/ruang serta menggunakan metode yang sesuai. Tanpa adanya tenaga pengajar proses belajar mengajar tidak dapat berjalan karena peranan tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar sangat penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa.
c)    Faktor masyarakat
Keadaan masyarakat juga menentukan prestasi belajar dan tanggung jawab terhadap pendidikan. Bila tempat tinggal keadaan masyarakat terdiri dari orang-orang berpendidikan, rata-rata bersekolah tinggi dan moralnya baik hal ini akan mendorong siswa lebih giat belajar. Apa saja yang diterima dalam keluarga dan tampat belajar akan dicoba dimasyarakat. Sesuatu yang diperoleh dirumah akan dibawa kembali dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarakat sekitar. Kegiatan-kegiatan dalam masyarakat seperti tugas-tugas dalam organisasi usaha-usaha sosial memberi pengalaman yang bermanfaat bagi para siswa sebagai bekal untuk turun ke dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan yaitu keluarga, tempat belajar, dan masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan pendidikan, karena bagaimanapun lengkapnya fasilitas belajar jika tidak didukung dengan persiapan belajar maka mustahil memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan. Dengan kata lain bahwa peran siswa tidak terlepas dari usaha meningkatkan mutu pendidikan.

Kamis, 07 November 2013

QUIS LANDASAN PENDIDIKAN PRODI BIOLOGI

LANDASAN PENDIDIKAN 
Prodi Biologi
QUIS
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd
 





Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, blog dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Quis ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa)
Soal
  1. Jelaskan tentang hakikat pendidikan, serta mengapa pendidikan itu sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia?
  2. Jelaskan tentang pengertian pendidikan menurut para ahli dan anda simpulkan pengertian pendidikan tersebut menurut sudut pandang anda.
  3. Uraikan tentang jalur pendidikan terdiri yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
  4. Jika melihat tentang degradasi moral yang melanda pendidikan kita seperti tawuran pelajar dan bentrokan mahasiswa, menurut anda apa yang salah dalam sistem pendidikan di Negeri kita? berikan argumentasi anda.

Rabu, 30 Oktober 2013

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR


 

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR 
PRODI PENDIDIKAN FISIKA
Siraj, S.Pd., M.Pd



Dalam sejarah dunia pendidikan guru merupakan sosok figur teladan bagi siswa dan siswi yang harus memiliki strategi dan teknik-teknik dalam mengajar. Kegiatan belajar mengajar sebagai sistem intruksional merupakan interaksi antara siswa dengan komponen-komponen lainnya, dan guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran agar lebih aktif dan efektif secara optimal. Dengan mempelajari Strategi Belajar Mengajar berarti setiap guru  mulai memasuki suatu kegiatan yang bernilai edukatif.

Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dgn anak didik. Interaksi yg bernilai edukatif dikarenakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar merencanakan kegiatan pengajaran secara sistematis dgn memanfaatkan segala sesuatu guna kepentingan pembelajaran.

Secara umum strategi mempunyai pengertian suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dihubungkan dengan belajar mengajar, strategi bisa diartikan sebagai pola-pola umum kegiatan guru dan anak didik dalam mewujudkan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Ada empat strategi dasar dalam belajar mengajar yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1.  Mengidentifikasi serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku dan kepribadian anak didik sebagaimana yang diharapkan. 
  2. Memilih sistem pendekatan belajar mengajar berdasarkan aspirasi dan pandangan hidup masyarakat. 
  3. Memilih dan menetapkan prosedur, metode, dan teknik belajar mengajar yang dianggap paling tepat dan efektif sehingga dapat dijadikan pegangan oleh guru dalam menunaikan kegiatan mengajarnya. 
  4. Menetapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh guru dalam melakukan evaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik buat penyempurnaan sistem instruksional yang bersangkutan secara keseluruhan.

Menurut Biggs (Syah, 2006:90), “Belajar merupakan kegiatan untuk menerima, menanggapi dan menganalisa bahan-bahan pelajaran yang diberikan guru”. Belajar akan berjalan baik apabila disertai dengan tujuan yang jelas. Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat adanya interaksi individu dengan lingkungannya. Interaksi yang dimaksud adalah interaksi belajar mengajar. Belajar juga dapat dipahami sebagai usaha atau latihan agar memperoleh suatu kepandaian. Dalam implementasinya belajar merupakan kegiatan individu untuk memperoleh pengetahuan, perilaku dan keterampilan dengan cara mengolah belajar. Karena itu seseorang dikatakan belajar apabila ia mengalami suatu proses kegiatan yang mengakibatkan suatu perubahan tingkah laku.

Menurut Slameto (2003:2), “Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamanya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”. Menurut Hamalik (2001:37), “Belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku individu melalui interaksi dengan lingkungan”.

Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak. Belajar juga dapat diperoleh melalui pengalaman yang berbentuk interaksi dengan orang lain atau lingkungannya.

STRATEGI
Strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran.

BELAJAR
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamanya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”. Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan pada diri orang yang belajar, apakah mengarah kepada yang lebih baik ataupun yang kurang baik, direncanakan atau tidak.



MENGAJAR
Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya  pendidikan pada siswa sangat bergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya.

Guru adalah kreator proses belajar mengajar.  Guru  adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji  apa yang menarik minatnya, mengekspresikan ide-ide dan kreativitasnya  dalam batas-batas norma-norma yang ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa orientasi  pengajaran  dalam  konteks  belajar  mengajar  diarahkan untuk  pengembangan  aktivitas  siswa  dalam  belajar.

Strategi Belajar Mengajar adalah pola-pola umum kegiatan guru–anak didik dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

QUIS PROFESI PENDIDIKAN

PROFESI PENDIDIKAN 
PBSI

Pertemuan ke 4
QUIS
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd
 
 
 
 Petunjuk
  • Setiap soal dikerjakan dengan menyertakan kutipan/pendapat para ahli serta menyertakan daftar kepustakaan dari buku, jurnal, artikel, blog dan website yang sudah anda baca/kutip.
  • Quis ini sangat mengutamakan kejujuran dan dikerjakan masing-masing (jawaban yang sama persis/identik tidak akan diperiksa)
Soal
  1. Jelaskan tentang hakikat pendidikan, serta mengapa pendidikan itu sangat penting untuk kelangsungan kehidupan manusia?
  2. Jelaskan tentang pengertian pendidikan menurut para ahli dan anda simpulkan pengertian pendidikan tersebut menurut sudut pandang anda.
  3. Kenapa guru dikatakan sebagai suatu profesi dan bukan pekerjaan? dan kenapa ada program dari pemerintah untuk mengadakan PPG bagi calon guru.
  4. Menurut anda, perlukah program PPG tersebut, dan apa manfaat bagi anda sebagai calon seorang pendidik/guru.
  5. Jika melihat tentang degradasi moral yang melanda pendidikan kita seperti tawuran pelajar dan bentrokan mahasiswa, menurut anda apa yang salah dalam sistem pendidikan di Negeri kita? berikan argumentasi anda.

Senin, 21 Oktober 2013

LANDASAN PENDIDIKAN (Konsep Dasar Pendidikan) Biologi

Konsep Dasar Pendidikan

LANDASAN PENDIDIKAN
Pertemuan ke 1dan 2
- Dr. Djailani, M.Pd 
- Siraj, S.Pd., M.Pd.

 
 
 
Pendidikan bagi sebagian orang, berarti berusaha membimbing anak untuk menyerupai orang dewasa, sebaliknya bagi Jean Piaget (1896) pendidikan berarti menghasilkan, mencipta, sekalipun tidak banyak, sekalipun suatu penciptaan dibatasi oleh pembandingan dengan penciptaan yang lain. Pandangan tersebut memberi makna bahwa pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Dalam arti sempit pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan umunya di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
Dalam arti luas pendidikan melipuyi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, dan ketrampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah. Artinya pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya.
Konsep dasar pendidikan yang ideal dapat dibagi kedalam enam macam:
1.       Dasar Historis
Dasar yang memberikan persiapan kepada pendidik dengan hasil-hasil pengalaman masa lalu, berupa undang-undang dan peraturan-peraturannya maupun berupa tradisi dan ketetapannya.
2.       Dasar Sosiologis
Dasar berupa kerangka budaya dimana pendidikannya itu bertolak dan bergerak, seperti memindahkan budaya, memilih dan mengembangkannya
3.       Dasar Ekonomis
Dasar yang member perspektif tentang potensi-potensi manusia, keuangan, materi, persiapan yang mengatur sumber keuangan dan bertanggung jawab terhadap anggaran pembelanjaan.
4.       Dasar Politik dan Administrasi
Dasar yang memberi bingkai ideologi (aqidah) dasar yang digunakan sebagai tempat bertolak untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dan rencana yang telah dibuat
5.       Dasar Psikologis
Dasar yang member informasi tentang watak peserta didik, pendidik, metode yang terbaik dalam praktek, pengukuran dan penilaian bimbingan dan penyuluhan.
6.       Dasar Filsafat
Dasar yang member kemampuan memilih yang terbaik, member arah suatu system yang mengontrol dan member arah kepada semua dasar-dasar yang lain.
Pendidikan yang Islami haruslah menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai konsep dasar tentang pendidikan islam. Sunnah merupakan pedoman hidup umat islam setelah Al-Qur’an. Semua amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, baik itu perkataan maupun perbuatan beliau, dapat dijadikan sumber untuk pendidikan islam, karena Allah SWT telah menjadikan beliau sebagai teladan bagi umatnya.
Karena pandangan hidup (teologi) seorang muslim berdasarkan pada al-qur’an dan al-sunnah, maka yang menjadi dasar pendidikan islam adalah al-qur’an dan al-sunnah tersebut. Jelaslah bagi kita semua bahwa Al-Qur’an dan Sunnah tidak bisa dinafikan sebagai dasar pendidikan islam, yang berfungsi untuk mendesain teori-teori tentang ilmu pendidikan islam.

PROFESI PENDIDIKAN (Konsep Dasar Profesi Pendidikan 1 & 2) PBSI

Konsep Dasar Profesi Pendidikan

PROFESI PENDIDIKAN
Pertemuan ke 1 dan 2
(Prodi B. Indonesia) 
- Dr. Djailani, M.Pd 
- Siraj, S.Pd., M.Pd.

 
 
 
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya. Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :  
 
1. Menguasai bahan pengajaran 
2. Merencanakan program belajar-mengajar  
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta, 
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
 
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Suatu profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar berupa ketrampilan menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan prosedur teknis. Guru memerlukan kompetensi khusus yang berkenaan dengan tugasnya. Hal itu karena pendidikan tidak terjadi secara alami, tetapi dengan disengaja (disadari).  Menurut Sanusi (2001) ciri-ciri utama profesi adalah sebagai berikut:
 
  1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan (crusial),
  2. Menuntut keterampilan dan keahlian tertentu,
  3. Memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama,
  4. Berpegang teguh pada kode etik,
  5. Memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya,
  6. Bertanggung jawab terhadap tindakannya,
  7. Memiliki prestise yang tinggi di masyarakat
Dalam Buku Sejarah Pendidikan Indonesia, pada zaman Belanda guru pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik untuk menjadi seorang guru. Secara berangsur-angsur ditambah dan dilengkapi oleh guru-guru lulusan sekolah guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo(1852). Karena kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat 5 macam guru yaitu:
  1. Guru lulusan sekolah guru.
  2. Bukan lulusan sekolah guru tapi lulus ujian untuk menjadi guru.
  3. Guru bantu( guru yang lulus tes guru bantu).
  4. Guru yang di magangkan kepada guru senior( merupakan calon guru).
  5. Guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Keadaan seperti di atas berlangsung sampai akhir perang kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu sekolah guru makin meningkatkan mutunya, sehinnga hanya ada satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dan saat ini di Indonesia telah ada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia. Dalam sejarahnya guru pernah mempunyai staus yang tinggi d masyarakat. Namun saat ini telah mulai memudar pudar seiring kepedulian yang tinggi terhadap imbalan balas jasa. Selain itu kalah gengsi dari jabatan lain yang pendapatannya lebih baik.

Minggu, 12 Mei 2013

Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum (Kajian Teks Kurikulum)

 
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Siraj, S.Pd., M.Pd




 



A.   Landasan Pengembangan KTSP

    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1).    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
        Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
        Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
        Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
        Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
    Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
    Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
        Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006

     Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.


B. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum

Pelaksanaan kurikulum ( pelaksanaan KTSP), didasari pada permen 22 tahun 2006, memberikan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan di setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan ukntuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.    Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar pelajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna pada orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.    Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.    Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsisp tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekutan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberi contoh dan teladan).
e.    Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan alam sekitar sebagi sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.    Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan serta muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.    Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis jenjang pendidikan.

Dari prinsip-prinsip pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal dapat digaris bawahi dalam melaksanakan KTSP, antara lain:
1.    Kompetensi  siswa diutamakan.  Oleh karena kompetensi sisaw yang diutamakan terjadi, maka siswa perlu diberi kesempatan untuk memperoleh kompetensi itu. Siswa perlu diberi kesempatan mengekspresi gagasan, pikira, dan dirinya secara bebas.
2.    Ada lima pilar belajar. Bila UNESCO hanya memuat empat pilar belajar, maka pendidikan di Indonesia menambah satu lagi menjadi lima pilar, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan. Maka pilar belajar menjadi: (1) beriman dan taqwa kepada Tuhan; (2)belajar untuk memahami dan menghayati; (3) belajar untuk dapat melaksanakan secara efektif; (4) belajar untuk dapat hidup bersama dan berguna bagi orang lain; (5) belajar untuk membangun jati diri.
3.    Siswa dapat mendapat pelayanan perbaikan, pengayaan, dan percepatan sesuai potensi dan keadaannya. Hala yang menarik dari prinsip ini adalah dimungkinkan siswa berkembamng sesuai denagan potensi dan kecepatannya. Maka dimungkinkan ada kelas akselerasi dan kelas perbaikan.
4.    Hubungan pendidik dan siswa dialogis. Hubungan pendidik dan siswa akrab, terbuka, saling menghargai, dan hangat. Secara sederhana dihihindari model pendekatan pendidik tahu segala-galanya dan juga penentu segala-galanya.
5.    Pendekatan multistrategi dan multimedia. Secara umum semua hal dapa menjadfi sumber belajar, bukan hanya guru. Di sini jelas, mulai  didobrak model pembelajaran banking system, yang semuanya ditentukan guru dan siswa hanya sebagai objek.

Senin, 15 April 2013

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KTSP) PART 7

 
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 7
Siraj, S.Pd., M.Pd





 


Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang setiap satuan pendidikan, dan perlibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar- mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber daya , sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan  pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efiensi,  dan pemerataan pendidikan.KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarakan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki”full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi,misi dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru kepala sekolah serta komite sekolah dan disusun dan dilaksanakan oleh masin-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
       
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal ayat 36 ayat 1), dan2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional Pendidikan          untuk mewujudkan Tujuan pendidikan Nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divertisifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berukut:
  1. KTSP dikembangakan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi karetaristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  2. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya bedasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
  3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapka oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan.                                            
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif,produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi yang luas pada Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Tujuan KTSP
Secara umum diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan  memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara parisipasif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola penigkatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu di terapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berkut.
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
  4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparaksi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
  5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentag mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah secara cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1).    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5).  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan    Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

Rabu, 10 April 2013

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KOMPONEN KURIKULUM PART 6)

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
KOMPONEN-KOMPONEN KURIKULUM
PART 6

Siraj, S.Pd., M.Pd








Kurikulum sebagai rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, serta evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik. Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang saling berkaitan antara satu dan lainnya, yaitu:

1.    Tujuan
2.    Materi
3.    Metode
4.    Organisasi
5.    Evaluasi

Komponen-komponen tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secra bersama-sama menjadi dasar utama dalam upaya mengembangkan kurikulum.


1.    Tujuan Kurikulum

Kurikulum merupakan suatu alat pendidikan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kurikulum menyediakan kesempatan yang luas bagi peserta didik untuk mengalami proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai target tujuan pendidikan nasional khususnya dan sumber daya yang berkualitas umumnya. Tujuan ini dikategorikan sebagai tujuan umum kurikulum.

Tujuan Mata Ajaran. Mata ajaran dikelompokkan menjadi beberapa bidang studi, yakni:
1). Bidang studi Bahasa dan seni
2). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial
3). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam
4). Bidang studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

Tujuan mata ajaran merupakan penjabaran dari tujuan kurikulum dalam rangka mencapai tujuan  pendidikan nasional. Sebagai contoh, tujuan mata pelajaran IPA.


Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya.
  2. Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
  3. Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat
  4. Melakukan inkuiry  ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak  ilmiah serta berkomunikasi
  5. Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
  6. Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
  7. Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya.

Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, baik tujuan umum maupun tujuan khusus, selanjutnya dapat ditetapkan/direncanakan materi pelajaran.

2.    Materi Pelajaran

Isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Materi kurikulum berupa bahan pelajaran yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik  pelajaran yang dikaji oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
  2.  Materi kurikulum mengacu pada pencapaian tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan tersebut
  3. Materi kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional merupakan target tertinggi yang hendak dicapai melalui penyampaian materi kurikulum.

Materi  kurikulum mengandung aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan kurikulum, yang meliputi:
  1. Teori, ialah seperangkat konstruk atau konsep, definisi dan preposisi yang saling berhubungan, yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikasi hubungan-hubungan antara variabel-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut.
  2. Konsep, adalah suatu abstraksi yang dibentuk dan digeneralisasi dari kekhususan-kekhususan. Konsep adalah definisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala.
  3. Generalisasi, adalah kesimpulan umum berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian.
  4. Prinsip, adalah ide utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara beberapa konsep.
  5. Prosedur, adalah suatu seri langkah-langkah yang berurutan dalam materi
  6. Fakta, adalah sejumlah informasi khusus materi yang dianggap penting, terdiri dari terminologi, orang dan tempat, dan kejadian.
  7. Istilah, adalah kata-kata perbendaharaan yang baru dan khusus yang diperkenalkan dalam materi.
  8. Contoh dan ilustrasi, ialah  suatu hal atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas suatu uraian atau pendapat.
  9. Definisi, adalah penjelasan tentang makna atau pengertian tentang suatu hal/suatu kata dalam garis besarnya.
  10. Preposisi, adalah suatu pernyataan atau theorama, atau pendapat yang tidak perlu diberi argumentasi. Preposisi hampir sama dengan asumsi atau paradigma
3.    Metode

Metode adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum. Suatu metode mengandung pengertian terlaksananya kegiatan guru dan kegiatan siswa dalam proses  pembelajaran.

Metode pembelajaran menempati fungsi yang penting dalam kurikulum, karena memuat tugas-tugas yang perlu dikerjakan oleh siswa dan guru. Karena itu, penyusunannya hendaknya berdasarkan analisa tugas yang mengacu pada tujuan kurikulum dan berdasarkan perilaku awal siswa. Dalam hubungan ini, ada  tiga alternatif pendekatan yang dapat digunakan, yakni:
  1. Pendekatan yang berpusat pada mata pelajaran, dimana materi pembelajaran terutama bersumber dari mata pelajaran. Penyampaiannya dilakukan melalui komunikasi antara guru dan siswa.
  2. Pendekatan yang berpusat pada siswa. Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, minat dan kemampuan siswa. Dalam pendekatan ini lebih banyak digunakan metode dalam rangka individualisasi pembelajaran. Seperti belajar mandiri, belajar modular, paket belajar dan sebagainya.
  3. Pendekatan yang berorientasi pada kehidupan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan mengintegrasikan sekolah dan masyarakat dan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Prosedur yang ditempuh ialah dengan mengundang masyarakat ke sekolah atau siswa berkunjung ke masyarakat. Metode yang digunakan terdiri dari: karya wisata, nara sumber, kerja pengalaman, survei, proyek pengabdian/pelayanan masyarakat, berkemah dan unit.

4.    Organisasi Kurikulum

Organisai kurikulum terdiri dari beberapa bentuk, yang masing-masing memiliki ciri-cirinya sendiri.
  1. Mata Pelajaran Terpisah-pisah (Isolated Subjects). Kurikulum terdiri dari sejumlah mata ajaran yang terpisah-pisah, seperti: Sejarah, Ilmu Pasti, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Tiap mata pelajaran disampaikan sendiri-sendiri tanpa ada hubungannya dengan mata ajaran lainnya.
  2. Mata Ajaran-Mata Ajaran Berkorelasi (Correlated). Korelasi diadakan sebagai upaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan sebagai aikbat pemisahan mata ajaran. Prosedur ynag ditempuh adalah menyampaikan pokok-pokok yang saling berkorelasi guna memudahkan siswa memahami pelajaran tersebut. 
  3. Bidang Studi (Broadfield). Beberapa mata ajaran yang sejenis dan memiliki ciri-ciri yang sama dikorelasikan/difungsikan dalam satu bidang pengajaran, misalnya bidang studi bahasa, meliputi membaca, bercerita, mengarang, bercaka-cakap dan sebagainya. 
  4. Program yang berpusat pada Anak (Childecentered Program). Program ini adalah orientasi baru dimana kurikulum dititik-beratkan pada kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata ajaran. Guru menyiapkan program yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menyajikan kehidupan anak.
  5. Core Program. Core  artinya inti atau pusat. Core program adalah suatu program inti berupa suatu unit atau masalah. Masalah itu diambil dari suatu mata ajaran tertentu, misalnya bidang studi IPS.
  6. Electic Program. Electic  program adalah suatu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang berpusat pada mata ajaran dan yang berpusat pada peserta didik. Caranya ialah memilih unsur-unsur yang dianggap baik yang terdapat pada kedua jenis organisasi tersebut, kemudian unsur-unsur itu diintegrasikan menjadi suatu program. Program ini sesuai dengan minat, kebutuhan dan kematangan peserta didik.

5.    Evaluasi

Evaluasi merupakan suatu komponen kurikulum, karena kurikulum adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dengan evaluasi dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan siswa. Berdasarkan informasi ini dapat dibuat keputusan tentang kurikulum itu sendiri, pembelajaran, kesulitan dan upaya bimbingan yang perlu dilakukan.
Penilaian harus objektif, dilakukan berdasarkan tanggung jawab kelompok guru, rencana yang rinci dan terkait dengan pelaksanaan kurikulum, sesuai dengan tujuan dan materi kurikulum, menggunakan alat ukur yang handal dan mudah dilaksanakan serta memberikan hasil yang akurat.

MANAJEMEN PENDIDIKAN (MANAJEMEN PEMBELAJARAN PART 6)


PENGANTAR MANAJEMEN PENDIDIKAN
MANAJEMEN PEMBELAJARAN PART 6
Dr. Djailani AR, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd






Demi mewujudkan manajemen pembelajaran di sekolah, lingkungan fisik yang mendukung dan memenuhi syarat akan mendukung meningkatnya intensitas pembelajaran siswa dan mempunyai pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran.

Guru merupakan seorang manajer yang ada didalam organisasi kelas. Sebagai seorang manajer, aktivitas guru mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, memimpin, dan mengevaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang dikelolanya. Reigeluth dan Garfinkel (Syafaruddin dan Nasution, 2005:75) mengemukakan bahwa “Guru adalah sebagai fasilitator dan manajer pendidikan”. Peran ini mensyaratkan sistem yang berbasis sumber daya, penggunaan kekuatan alat-alat baru berkaitan dengan kemajuan teknologi daripada berbasis kepada guru.


Tugas profesional guru adalah melakukan kegiatan mengajar, dan selanjutnya murid memberikan respon-respon yang disebut belajar. Menurut Davis (Syafaruddin dan Nasution, 2005:75) “Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran, yaitu: merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengawasi”. Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat dijelaskan tentang peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran sebagai berikut: merencanakan, yaitu menyusun tujuan belajar-mengajar (pengajaran), mengorganisasikan yaitu menghubungkan atau menggabungkan seluruh sumber daya belajar-mengajar dalam mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Memimpin, yaitu memotivasi para peserta didik untuk siap menerima materi pelajaran. Mengawasi, yaitu apakah pekerjaan atau kegiatan belajar mengajar mencapai tujuan pengajaran. Karena itu harus ada proses evaluasi pengajaran, sehingga diketahui hasil yang dicapai.


Peran guru sebagai manajer melakukan pembelajaran merupakan proses mengarahkan anak didik untuk melakukan kegiatan belajar dalam rangka perubahan tingkah laku (kogntif, afektif dan psikomotor) menuju kedewasaan. Pembelajaran efektif hanya ada pada sekolah yang efektif, karena itu inti kegiatan sekolah adalah belajar mengajar dalam rangka perubahan tingkah laku untuk melahirkan lulusan yang memiliki kepribadian yang baik. Keberhasilan proses pengajaran yang dilaksanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan. Guru yang berhasil adalah guru yang mengajar siswa bagaimana memiliki informasi dalam pembicaraan dan membuatnya menjadi milik mereka. Sedangkan pelajar efektif adalah membentuk informasi, gagasan dan kebijaksanaan dari guru dan mengunakan sumber daya belajar secara efektif. Hoban mengemukakan (Syafaruddin dan Nasution, 2005:76) “Manajemen pembelajaran mencakup saling hubungan berbagai peristiwa tidak hanya seluruh peristiwa pembelajaran dalam proses pembelajaran tetapi juga faktor logistik, sosiologis, dan ekonomis”.

Manajemen pembelajaran lebih sempit daripada administrasi pendidikan, karena kegiatan ini menangani satu program pengajaran dalam institusi pendidikan. Menurut Sue dan Glover (Syafaruddin dan Nasution, 2005:78) “Manajemen pembelajaran adalah proses menolong murid untuk mencapai pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan pemahaman terhadap dunia sekitar mereka”. Konsekuensinya adalah, manajemen pembelajaran menciptakan peluang bagaimana murid belajar dan apa yang dipelajari oleh murid.

Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam manajemen pembelajaran memunculkan pertanyaan, bagaiamana siswa dapat belajar, apa yang siswa pelajari dan dimana siswa mempelajarinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan strategi manajemen efektif didalam kelas yang secara organisasional dalam kegiatan belajar mengajar.

Disiplin manajemen pembelajaran/pengajaran berkaitan dengan upaya menghasilkan pengetahuan tentang bermacam-macam prosedur manajemen, kombinasi optimal berbagai prosedur dan situasi dimana model manajemen berjalan optimal. Menurut Syafaruddin dan Nasution (2005:79) “Fungsi manajemen pembelajaran yaitu: perencanaan pengajaran, pengorganisasian pengajaran, kepemimpinan dalam kegiatan belajar mengajar, dan evaluasi pengajaran”. Dalam menjalankan fungsi manajemen dimaksud, seorang guru harus memanfaatkan sumber daya pengajaran (learning resources) yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.

Keberhasilan proses pengajaran yang dilakasanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan. Menurut Kemp (Syafaruddin dan Nasution, 2005:79) sumber daya pengajaran yang dipilih secara hati-hati dan disiapkan akan mencapai tujuan sebagai berikut:

1.    Memotivasi pelajar dengan meningkatkan perhatian mereka dan mendorong daya tarik terhadap satu mata pelajaran;
2.    Melibatkan pelajar secara lebih kuat dengan pengalaman mereka yang lebih bermakna;
3.    Pembentukan kepribadiaan bagi tiap-tiap individu dalam pengajaran;
4.    Menjelaskan dan mengilustrasikan isi dan penampilan berbagai keterampilan;
5.    Memberikan sumbangan kepada bentuk sikap dan pengembangan rasa penghargaan;
6.    Memberikan peluang bagi analisis diri dan kinerja serta perilaku pribadi.

Menurut Syafaruddin dan Nasution (2005:79) berbagai sumber daya pengajaran dapat digunakan oleh guru dalam pembelajaran antara lain:
1.    Pembicara tamu (guest speakers) atau seorang pribadi yang memiliki kualifikasi dalam bidang tertentu yang dapat memberikan motivasi kepada pelajar tentang berbagai informasi;
2.    Benda-benda yang berkaitan dengan materi pelajaran;
3.    Buku pelajaran;
4.    Berbagai tulisan/paper, diagram, outline yang dapat melayani tujuan pengajaran selama proses aktivitas pengajaran;
5.    Penggunaan gambar-gambar;
6.    Rekaman ceramah, dll;
7.    CD-ROM yang menyimpan banyak informasi yang dapat diakses dan dikontrol dalam komputer;
8.    Photo-CD yang berisikan rekaman gambar dari film dan dapat diakses dengan menggunakan komputer;
9.    Overhead transparancies;
10.    Film, videotapes, dll.

 
Unsyiah - IAIN - Kompas