LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP
Kajian
Teks Kurikulum Fisika
TFS
4803
Unit 1 (satu) & 2 (dua)
Pertemuan
ke 8/Jum'at, 13 Mei 2011
Siraj,
S.Pd., M.Pd.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar
Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP
digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi,
penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum
disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak
mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman
potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja,
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan
global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga
dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS,
Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan
Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005
Peraturan
pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah
kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan
(SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang
harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima
kelompok yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara
holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman
dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya
dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22
Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur
tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23
Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar
Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan
bermuara pada kompetensi dasar.
5). Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang
pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan, berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan
pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan
memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah
yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan
kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh
kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan
dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran
2006/2007.