FISIKA DASAR
Mata merupakan indra penglihatan yang sangat penting bagi manusia. Allah SWT menciptakan mata bagi manusia sehingga manusia bisa melihat.
ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN
Setiap organisasi termasuk organisasi pendidikan seperti sekolah sangat memerlukan manajemen untuk mengatur/mengelola kerjasama yang terjadi agar dapat berjalan dengan baik dalam pencapaian tujuan, untuk itu pengelolaannya mesti berjalan secara sistematis melalui tahapan-tahapan dengan diawali oleh suatu rencana sampai tahapan berikutnya dengan menunjukan suatu keterpaduan dalam prosesnya, sehingga makna pentingnya manajemen semakin jelas bagi kehidupan manusia termasuk bidang pendidikan..
GURU GARDA DEPAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN BANGSA
Guru merupakan tenaga pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru berperan menciptakan serangkaian tingkah yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya..
Senin, 21 Oktober 2013
LANDASAN PENDIDIKAN (Konsep Dasar Pendidikan) Biologi
PROFESI PENDIDIKAN (Konsep Dasar Profesi Pendidikan 1 & 2) PBSI
Konsep Dasar Profesi Pendidikan
- Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan (crusial),
- Menuntut keterampilan dan keahlian tertentu,
- Memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama,
- Berpegang teguh pada kode etik,
- Memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya,
- Bertanggung jawab terhadap tindakannya,
- Memiliki prestise yang tinggi di masyarakat
- Guru lulusan sekolah guru.
- Bukan lulusan sekolah guru tapi lulus ujian untuk menjadi guru.
- Guru bantu( guru yang lulus tes guru bantu).
- Guru yang di magangkan kepada guru senior( merupakan calon guru).
- Guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Minggu, 12 Mei 2013
Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum (Kajian Teks Kurikulum)

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
Landasan dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Siraj, S.Pd., M.Pd
A. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
B. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum ( pelaksanaan KTSP), didasari pada permen 22 tahun 2006, memberikan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan di setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan ukntuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar pelajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna pada orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsisp tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekutan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberi contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan alam sekitar sebagi sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan serta muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis jenjang pendidikan.
Dari prinsip-prinsip pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal dapat digaris bawahi dalam melaksanakan KTSP, antara lain:
1. Kompetensi siswa diutamakan. Oleh karena kompetensi sisaw yang diutamakan terjadi, maka siswa perlu diberi kesempatan untuk memperoleh kompetensi itu. Siswa perlu diberi kesempatan mengekspresi gagasan, pikira, dan dirinya secara bebas.
2. Ada lima pilar belajar. Bila UNESCO hanya memuat empat pilar belajar, maka pendidikan di Indonesia menambah satu lagi menjadi lima pilar, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan. Maka pilar belajar menjadi: (1) beriman dan taqwa kepada Tuhan; (2)belajar untuk memahami dan menghayati; (3) belajar untuk dapat melaksanakan secara efektif; (4) belajar untuk dapat hidup bersama dan berguna bagi orang lain; (5) belajar untuk membangun jati diri.
3. Siswa dapat mendapat pelayanan perbaikan, pengayaan, dan percepatan sesuai potensi dan keadaannya. Hala yang menarik dari prinsip ini adalah dimungkinkan siswa berkembamng sesuai denagan potensi dan kecepatannya. Maka dimungkinkan ada kelas akselerasi dan kelas perbaikan.
4. Hubungan pendidik dan siswa dialogis. Hubungan pendidik dan siswa akrab, terbuka, saling menghargai, dan hangat. Secara sederhana dihihindari model pendekatan pendidik tahu segala-galanya dan juga penentu segala-galanya.
5. Pendekatan multistrategi dan multimedia. Secara umum semua hal dapa menjadfi sumber belajar, bukan hanya guru. Di sini jelas, mulai didobrak model pembelajaran banking system, yang semuanya ditentukan guru dan siswa hanya sebagai objek.
Senin, 15 April 2013
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KTSP) PART 7

KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 7
Siraj, S.Pd., M.Pd
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang setiap satuan pendidikan, dan perlibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar- mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber daya , sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efiensi, dan pemerataan pendidikan.KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarakan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki”full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi,misi dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru kepala sekolah serta komite sekolah dan disusun dan dilaksanakan oleh masin-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal ayat 36 ayat 1), dan2) sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan pendidikan Nasional.
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divertisifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- KTSP dikembangakan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi karetaristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya bedasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapka oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan.
Tujuan KTSP
Secara umum diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara parisipasif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan kualitas pendidikan yang akan dicapai.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparaksi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
- Sekolah dapat bertanggung jawab tentag mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah secara cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rabu, 10 April 2013
KAJIAN TEKS KURIKULUM FISIKA (KOMPONEN KURIKULUM PART 6)
KOMPONEN-KOMPONEN KURIKULUM
PART 6
Siraj, S.Pd., M.Pd
Kurikulum sebagai rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, serta evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik. Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang saling berkaitan antara satu dan lainnya, yaitu:
1. Tujuan
2. Materi
3. Metode
4. Organisasi
5. Evaluasi
Komponen-komponen tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secra bersama-sama menjadi dasar utama dalam upaya mengembangkan kurikulum.
1. Tujuan Kurikulum
Kurikulum merupakan suatu alat pendidikan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kurikulum menyediakan kesempatan yang luas bagi peserta didik untuk mengalami proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai target tujuan pendidikan nasional khususnya dan sumber daya yang berkualitas umumnya. Tujuan ini dikategorikan sebagai tujuan umum kurikulum.
Tujuan Mata Ajaran. Mata ajaran dikelompokkan menjadi beberapa bidang studi, yakni:
1). Bidang studi Bahasa dan seni
2). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial
3). Bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam
4). Bidang studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Tujuan mata ajaran merupakan penjabaran dari tujuan kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Sebagai contoh, tujuan mata pelajaran IPA.
Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya.
- Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
- Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat
- Melakukan inkuiry ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak ilmiah serta berkomunikasi
- Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
- Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
- Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, baik tujuan umum maupun tujuan khusus, selanjutnya dapat ditetapkan/direncanakan materi pelajaran.
2. Materi Pelajaran
Isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Materi kurikulum berupa bahan pelajaran yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik pelajaran yang dikaji oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
- Materi kurikulum mengacu pada pencapaian tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan tersebut
- Materi kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional merupakan target tertinggi yang hendak dicapai melalui penyampaian materi kurikulum.
Materi kurikulum mengandung aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan kurikulum, yang meliputi:
- Teori, ialah seperangkat konstruk atau konsep, definisi dan preposisi yang saling berhubungan, yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikasi hubungan-hubungan antara variabel-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut.
- Konsep, adalah suatu abstraksi yang dibentuk dan digeneralisasi dari kekhususan-kekhususan. Konsep adalah definisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala.
- Generalisasi, adalah kesimpulan umum berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian.
- Prinsip, adalah ide utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara beberapa konsep.
- Prosedur, adalah suatu seri langkah-langkah yang berurutan dalam materi
- Fakta, adalah sejumlah informasi khusus materi yang dianggap penting, terdiri dari terminologi, orang dan tempat, dan kejadian.
- Istilah, adalah kata-kata perbendaharaan yang baru dan khusus yang diperkenalkan dalam materi.
- Contoh dan ilustrasi, ialah suatu hal atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas suatu uraian atau pendapat.
- Definisi, adalah penjelasan tentang makna atau pengertian tentang suatu hal/suatu kata dalam garis besarnya.
- Preposisi, adalah suatu pernyataan atau theorama, atau pendapat yang tidak perlu diberi argumentasi. Preposisi hampir sama dengan asumsi atau paradigma
Metode adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum. Suatu metode mengandung pengertian terlaksananya kegiatan guru dan kegiatan siswa dalam proses pembelajaran.
Metode pembelajaran menempati fungsi yang penting dalam kurikulum, karena memuat tugas-tugas yang perlu dikerjakan oleh siswa dan guru. Karena itu, penyusunannya hendaknya berdasarkan analisa tugas yang mengacu pada tujuan kurikulum dan berdasarkan perilaku awal siswa. Dalam hubungan ini, ada tiga alternatif pendekatan yang dapat digunakan, yakni:
- Pendekatan yang berpusat pada mata pelajaran, dimana materi pembelajaran terutama bersumber dari mata pelajaran. Penyampaiannya dilakukan melalui komunikasi antara guru dan siswa.
- Pendekatan yang berpusat pada siswa. Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, minat dan kemampuan siswa. Dalam pendekatan ini lebih banyak digunakan metode dalam rangka individualisasi pembelajaran. Seperti belajar mandiri, belajar modular, paket belajar dan sebagainya.
- Pendekatan yang berorientasi pada kehidupan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan mengintegrasikan sekolah dan masyarakat dan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Prosedur yang ditempuh ialah dengan mengundang masyarakat ke sekolah atau siswa berkunjung ke masyarakat. Metode yang digunakan terdiri dari: karya wisata, nara sumber, kerja pengalaman, survei, proyek pengabdian/pelayanan masyarakat, berkemah dan unit.
4. Organisasi Kurikulum
Organisai kurikulum terdiri dari beberapa bentuk, yang masing-masing memiliki ciri-cirinya sendiri.
- Mata Pelajaran Terpisah-pisah (Isolated Subjects). Kurikulum terdiri dari sejumlah mata ajaran yang terpisah-pisah, seperti: Sejarah, Ilmu Pasti, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Tiap mata pelajaran disampaikan sendiri-sendiri tanpa ada hubungannya dengan mata ajaran lainnya.
- Mata Ajaran-Mata Ajaran Berkorelasi (Correlated). Korelasi diadakan sebagai upaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan sebagai aikbat pemisahan mata ajaran. Prosedur ynag ditempuh adalah menyampaikan pokok-pokok yang saling berkorelasi guna memudahkan siswa memahami pelajaran tersebut.
- Bidang Studi (Broadfield). Beberapa mata ajaran yang sejenis dan memiliki ciri-ciri yang sama dikorelasikan/difungsikan dalam satu bidang pengajaran, misalnya bidang studi bahasa, meliputi membaca, bercerita, mengarang, bercaka-cakap dan sebagainya.
- Program yang berpusat pada Anak (Childecentered Program). Program ini adalah orientasi baru dimana kurikulum dititik-beratkan pada kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata ajaran. Guru menyiapkan program yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menyajikan kehidupan anak.
- Core Program. Core artinya inti atau pusat. Core program adalah suatu program inti berupa suatu unit atau masalah. Masalah itu diambil dari suatu mata ajaran tertentu, misalnya bidang studi IPS.
- Electic Program. Electic program adalah suatu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang berpusat pada mata ajaran dan yang berpusat pada peserta didik. Caranya ialah memilih unsur-unsur yang dianggap baik yang terdapat pada kedua jenis organisasi tersebut, kemudian unsur-unsur itu diintegrasikan menjadi suatu program. Program ini sesuai dengan minat, kebutuhan dan kematangan peserta didik.
5. Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu komponen kurikulum, karena kurikulum adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dengan evaluasi dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan siswa. Berdasarkan informasi ini dapat dibuat keputusan tentang kurikulum itu sendiri, pembelajaran, kesulitan dan upaya bimbingan yang perlu dilakukan.
Penilaian harus objektif, dilakukan berdasarkan tanggung jawab kelompok guru, rencana yang rinci dan terkait dengan pelaksanaan kurikulum, sesuai dengan tujuan dan materi kurikulum, menggunakan alat ukur yang handal dan mudah dilaksanakan serta memberikan hasil yang akurat.
MANAJEMEN PENDIDIKAN (MANAJEMEN PEMBELAJARAN PART 6)
Dr. Djailani AR, M.Pd
Guru merupakan seorang manajer yang ada didalam organisasi kelas. Sebagai seorang manajer, aktivitas guru mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, memimpin, dan mengevaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang dikelolanya. Reigeluth dan Garfinkel (Syafaruddin dan Nasution, 2005:75) mengemukakan bahwa “Guru adalah sebagai fasilitator dan manajer pendidikan”. Peran ini mensyaratkan sistem yang berbasis sumber daya, penggunaan kekuatan alat-alat baru berkaitan dengan kemajuan teknologi daripada berbasis kepada guru.
Tugas profesional guru adalah melakukan kegiatan mengajar, dan selanjutnya murid memberikan respon-respon yang disebut belajar. Menurut Davis (Syafaruddin dan Nasution, 2005:75) “Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran, yaitu: merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengawasi”. Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat dijelaskan tentang peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran sebagai berikut: merencanakan, yaitu menyusun tujuan belajar-mengajar (pengajaran), mengorganisasikan yaitu menghubungkan atau menggabungkan seluruh sumber daya belajar-mengajar dalam mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Memimpin, yaitu memotivasi para peserta didik untuk siap menerima materi pelajaran. Mengawasi, yaitu apakah pekerjaan atau kegiatan belajar mengajar mencapai tujuan pengajaran. Karena itu harus ada proses evaluasi pengajaran, sehingga diketahui hasil yang dicapai.
Peran guru sebagai manajer melakukan pembelajaran merupakan proses mengarahkan anak didik untuk melakukan kegiatan belajar dalam rangka perubahan tingkah laku (kogntif, afektif dan psikomotor) menuju kedewasaan. Pembelajaran efektif hanya ada pada sekolah yang efektif, karena itu inti kegiatan sekolah adalah belajar mengajar dalam rangka perubahan tingkah laku untuk melahirkan lulusan yang memiliki kepribadian yang baik. Keberhasilan proses pengajaran yang dilaksanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan. Guru yang berhasil adalah guru yang mengajar siswa bagaimana memiliki informasi dalam pembicaraan dan membuatnya menjadi milik mereka. Sedangkan pelajar efektif adalah membentuk informasi, gagasan dan kebijaksanaan dari guru dan mengunakan sumber daya belajar secara efektif. Hoban mengemukakan (Syafaruddin dan Nasution, 2005:76) “Manajemen pembelajaran mencakup saling hubungan berbagai peristiwa tidak hanya seluruh peristiwa pembelajaran dalam proses pembelajaran tetapi juga faktor logistik, sosiologis, dan ekonomis”.
Manajemen pembelajaran lebih sempit daripada administrasi pendidikan, karena kegiatan ini menangani satu program pengajaran dalam institusi pendidikan. Menurut Sue dan Glover (Syafaruddin dan Nasution, 2005:78) “Manajemen pembelajaran adalah proses menolong murid untuk mencapai pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan pemahaman terhadap dunia sekitar mereka”. Konsekuensinya adalah, manajemen pembelajaran menciptakan peluang bagaimana murid belajar dan apa yang dipelajari oleh murid.
Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam manajemen pembelajaran memunculkan pertanyaan, bagaiamana siswa dapat belajar, apa yang siswa pelajari dan dimana siswa mempelajarinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan strategi manajemen efektif didalam kelas yang secara organisasional dalam kegiatan belajar mengajar.
Disiplin manajemen pembelajaran/pengajaran berkaitan dengan upaya menghasilkan pengetahuan tentang bermacam-macam prosedur manajemen, kombinasi optimal berbagai prosedur dan situasi dimana model manajemen berjalan optimal. Menurut Syafaruddin dan Nasution (2005:79) “Fungsi manajemen pembelajaran yaitu: perencanaan pengajaran, pengorganisasian pengajaran, kepemimpinan dalam kegiatan belajar mengajar, dan evaluasi pengajaran”. Dalam menjalankan fungsi manajemen dimaksud, seorang guru harus memanfaatkan sumber daya pengajaran (learning resources) yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.
Keberhasilan proses pengajaran yang dilakasanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan. Menurut Kemp (Syafaruddin dan Nasution, 2005:79) sumber daya pengajaran yang dipilih secara hati-hati dan disiapkan akan mencapai tujuan sebagai berikut:
1. Memotivasi pelajar dengan meningkatkan perhatian mereka dan mendorong daya tarik terhadap satu mata pelajaran;
2. Melibatkan pelajar secara lebih kuat dengan pengalaman mereka yang lebih bermakna;
3. Pembentukan kepribadiaan bagi tiap-tiap individu dalam pengajaran;
4. Menjelaskan dan mengilustrasikan isi dan penampilan berbagai keterampilan;
5. Memberikan sumbangan kepada bentuk sikap dan pengembangan rasa penghargaan;
6. Memberikan peluang bagi analisis diri dan kinerja serta perilaku pribadi.
Menurut Syafaruddin dan Nasution (2005:79) berbagai sumber daya pengajaran dapat digunakan oleh guru dalam pembelajaran antara lain:
1. Pembicara tamu (guest speakers) atau seorang pribadi yang memiliki kualifikasi dalam bidang tertentu yang dapat memberikan motivasi kepada pelajar tentang berbagai informasi;
2. Benda-benda yang berkaitan dengan materi pelajaran;
3. Buku pelajaran;
4. Berbagai tulisan/paper, diagram, outline yang dapat melayani tujuan pengajaran selama proses aktivitas pengajaran;
5. Penggunaan gambar-gambar;
6. Rekaman ceramah, dll;
7. CD-ROM yang menyimpan banyak informasi yang dapat diakses dan dikontrol dalam komputer;
8. Photo-CD yang berisikan rekaman gambar dari film dan dapat diakses dengan menggunakan komputer;
9. Overhead transparancies;
10. Film, videotapes, dll.
KOMPONEN ELEKTRONIKA PART 4&5 UNIV.ALMUSLIM
PRODI FISIKA
PERTEMUAN 4 DAN 5
Siraj, S.Pd., M.Pd
Jenis jenis komponen elektronika berdasarkan butuh atau tidaknya arus listrik dalam bekerjanya. Dalam bidang elektronika dikenal ada dua jenis komponen yang kelompokkan berdasarkan kriteria di atas.
Komponen aktif adalah jenis komponen elektronika yang memerlukan arus listrik agar dapat bekerja dalam rangkaian elektronika. Contoh komponen aktif ini adalah Transistor dan IC juga Lampu Tabung. Besarnya arus panjar bisa berbeda-beda untuk tiap komponen-komponen ini.
Sedangkan komponen pasif adalah jenis komponen elektronika yang bekerja tanpa memerlukan arus listrik. Contoh komponen pasif adalah resistor, kapasitor, transformator/trafo, dioda dsb. Dalam dasar elektronika penggunaan kedua jenis komponen ini hampir selalu digunakan bersama-sama, kecuali dalam rangkaian-rangkaian pasif yang hanya menggunakan komponen-komponen pasif saja. Untuk IC (Integrated Circuit) adalah gabungan dari komponen aktif dan pasif yang disusun menjadi sebuah rangkaian elektronika dan diperkecil ukuran fisiknya.
RESISTOR
Resistor adalah komponen elektronika yang selalu digunakan dalam setiap rangkaian elektronika karena dia berfungsi sebagai pengatur arus listrik. Dengan resistor listrik dapat didistribusikan sesuai dengan kebutuhan.
Fungsinya :
a. Sebagai pembatas / pengatur arus
b. Sebagai pengatur tegangan
c. Sebagai pembagi tegangan.
Resistor Adalah unit dasar elektronik yg dipakai tuk menyekat arus yg bergerak dlm suatu rangkaian. Daya resistor sebagai penghambat aliran listrik bermacam macam tergantung dgn angka resistensi resistornya. Resistor memiliki sifat resistif serta biasanya dibuat dr zat arang / karbonium. Satu an resistensi dr sebuah resistor adalah Ohm yang disimbolkan dgn lambang omega Ω.
Biasanya bentuk resistor adalah layaknya sebuah tabung dgn kaki dibagian kiri dan kanannya. Dibagian badan komponen ini ada lingkaran-lingkaran yg menggambarkan sebuah cincin dengan sejumlah kode warna agar dapat diketahui besaran resistansinya walau tidak menghitung secara langsung besar dgn ohm meter. Kode warna pada komponen resistor adalah standarisasi manufaktur yg buat oleh Electronic Industries Association (EIA)
Dalam suatu rangakaian elektronika, lambang komponen resistor adalah huruf “R”. Jenis-jenis resistor berdasarkan perbedaan bahan yg biasanya ada di pasaran yakni: Resistor Metal Film; Carbon dan Wirewound. Untuk jenis berdasar perbedaan pengubahan nilai resistansi yaitu: Trimpot dan Potensiometer. Selain dari jenis resistor-resistor tersebut, ada pula Resistor yg nilai resistensi yg dimilikinya akan berganti apabila mengenai sinar yaitu bernama Light Dependent Resistor (LDR). Kemudian ada yg nilai resistensi dimilikinya akan berubah sesuai dgn suhu yang ada disekitarnya, yaitu bernama Negative Thermal Resistance (NTC).
Bagi resistor dgn jenis metalfilm ataupun karbon, umumnya dipakai sejumlah kode warna untuk menunjukkan jumlah tahanan (resistansi) dr resistor tersebut. Sejumlah kode warna tersebut merupakan simbol dari nilai qualitas, angka perkalian dgn multifier / 10, nilai toleransi kesalahan, angka ke-1, dan angka ke-2. Sedangkan dari segi warnyanya, maka kode warna tersebut adalah Perak, Hitam, Emas, Coklat, Putih, Merah, Abu-abu, Orange, Ungu, Hijau, Kuning dan Biru. Angka 0 melambangkan warna hitam, angka 1 melambangkan warna coklat, angka 2 melambangkan warna merah, angka 3 melambangkan warna orange, angka 4 melambangkan warna kuning, angka 5 melambangkan warna hijau, angka 6 melambangkan warna biru, angka 7 melambangkan warna ungu, angka 8 melambangkan warna abu-abu dan angka 9 melambangkan warna putih. Warna perak dan emas umumnya dipakai buat memperlihatkan nilai toleransinya yaitu perak memiliki nilai toleransi 5%, sedangkan emas memiliki nilai toleransi 10%.
KAPASITOR
Kapasitor atau kondensor adalah komponen elektronika yang dapat menyimpan energi listrik dalam bentuk muatan listrik selama selang waktu tertentu tanpa disertai adanya reaksi kimia. Kapasitor banyak digunakan pada peralatan elektronika seperti pada lampu kilat kamera, cadangan energi pada komputer saat listrik mati, pelindung sistem RAM pada komputer dll.
Fungsi penggunaan kapasitor dalam suatu rangkaian :
1. Sebagai kopling antara rangkaian yang satu dengan rangkaian yang lain (pada PS = Power Supply)
2. Sebagai filter dalam rangkaian PS
3. Sebagai pembangkit frekuensi dalam rangkaian antenna
4. Untuk menghemat daya listrik pada lampu neon
5. Menghilangkan bouncing (loncatan api) bila dipasang pada saklar
Jenis-jenis kapasitor
Berdasarkan bahan dielektrik dan penggunaannya, kapasitor dibagi menjadi beberapa jenis seperti berikut.
a. Kapasitor variabel (Varco)
Kapasitor ini digunakan untuk tuning pesawat radio atau mencari gelombang radio. Kapasitor ini menggunakan udara sebagai bahan dielektriknya. Kapasitor jenis ini menggunakan pelat yang tidak dapat digerakkan (stator) dan pelat yang dapat digunakan (rotor). Varco biasanya terbuat dari bahan aluminium. Dengan memutar tombol, luas pelat yang berhadapan dapat diataur sehingga kapasitas kapasitor dapat diubah. Dengan mengubah kapasitas kapasitor, frekuensi sirkuit yang dicari dapat distel. Berikut ditunjukkan suatu varco.
b. Kapasitor keramik
Kapasitor keramik mempunyai dielektrik yang terbuat dari keramik. Kapasitor ini memiliki elektroda logam dan dielektritnya terdiri atas campuran titanium oksida dan oksida lain. Kekuatan dielektriknya baik sekali sehingga mempunyai kapasitas yang besar. Meskipun demikian, ukuran kapasitor keramik relatif kecil. Kapasitor keramik digunaka untuk meredam bunga api, seperti pada bunga api yang timbul pada platina kendaraan bermotor.
c. Kapasitor kertas
Kapasitor ini mempunyai dielektrik yang terbuat dari kertas. Kapasitor kertas mempunyai lapisan-lapisan kertas setebal 0,05-0,02 mm di antara dua lembaran kertas aluminium. Kertas tersebut diresapi dengan minyak untuk memperbesar kapasitas dan kekuatan dielektriknya.
d. Kapasitor plastik
Kapasitor plastik mempunyai selaput plastik sebagai dielektriknya. Kapasitor ini mempunyai elektroda logam dan lapisan dielektrik yang terbuat dari bahan polisterina, milar atau teflon dengan tebal 0,0064 mm. Kapasitor plastik digunakan untuk koreksi faktor daya dalam sisitem daya listrik pada fisi nuklir, pembentukan logam hidrolik, penyelidikan plasma dielektrik.
e. Kapasitor elektrolit (Elco)
Kapasitor elektrolit mempunyai dielektrik berupa oksida aluminium. Elektroda positif terbuat dari bahan logam, seperti aluminium dan tantalum, sedangkan elektroda negatif terbuat dari bahan elektrolit. Bahan dielektrik digunakan untuk melapisi elektroda negatif. Tebal lapisan oksida sekitar 0,0001 mm. Kapasitor ini hanya digunakan pada tegangan DC yang berdenyut pada rangkaian radio, televisi, telefon, telegraf, peluru kendali, dan perlengkapan komputer. Fungsi elco adalah sebagai perata denyut arus listrik.
Kamis, 28 Maret 2013
MANAJEMEN PENDIDIKAN (KONSEP DASAR PENDIDIKAN PART 2)
KONSEP DASAR PENDIDIKAN
PART 2
PRODI B.INGGRIS
Dr. Djailani AR, M.Pd
Siraj, S.Pd., M.Pd
Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“
Sesuai dengan pasal 13, ayat 1 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 bahwa.Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Basari dkk (2010:4) mengemukakan bahwa, “Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf denganya; termasuk ke dalamnya ialah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional, yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus”. Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat;
2. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
a. Pendidikan menengah umum, dan
b. Pendidikan menengah kejuruan.
c. Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat
2. Sekolah Menengah Atas (SMA),
3. Madrasah Aliyah (MA),
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
a. Akademi,
b. Politeknik,
c. Sekolah tinggi,
d. Institut, atau
e. Universitas.
Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Program kegiatan yang berlangsung didalamnya adalah suatu program kegiatan yang berbasis pada program pengentasan kemiskinan khususnya bergerak pada bidang pendidikan, seperti ; pendidikan usia dini, kejar paket, kursus, belajar usaha, kewirausahaan, pemuda produktif, kecakapan hidup (fileskill), produk usaha masyarakat, kemitraan, ketrampilan masyarakat yang berorientasi pada kegiatan pengembangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan mutu kualitas hidup.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Seperti : Agama Budi pekerti Etika Sopan santun Moral
Pendidikan Sebagai Sistem, sistem adalah suatu rangkaian keseluruhan kebulatan kesatuan dan komponen-komponen yang salin berinteraksi atau interdependensi dalam mencapai tujuan. Suatu system mengandung hal-hal sebagai berikut :
a. Adanya suatu kesatuan organis
b. Adanya komponen yang membentuk kesatuan organis
c. Adanya hubungan keterkaitan antara komponen satu dengan yang lain
d. Adanya gerak dan dinamika
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai
Sistem pendidikan akan selalu bersifat dinamis, kontekstual dan untuk itu suatu system pendidikan haruslah terbuka terhadap tuntutan kualitas dan relevansi.
Jumat, 22 Maret 2013
DASAR-DASAR ELEKTRONIKA PART 2&3 FISIKA UNIMUS
ELEKTONIKA DASAR 1
DASAR ELEKTRONIKA PART 2&3
23 MARET 2013
PRODI PEND. FISIKA
UNIVERSITAS ALMUSLIM
Siraj, S.Pd., M.Pd
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“
Gejala Listrik dan sumber Listrik
Pada dasarnya, pengertian dan definisi listrik adalah merupakan daya atau kekuatan yang ditimbulkan oleh adanya pergesekan ataupun melalui sebuah proses kimia dimana hasil dari proses kimia tersebut bisa digunakan untuk kemudian menghasilkan panas, cahaya, atau bahkan bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan sebuah mesin. Ada banyak hal dan kata yang berkaitan dengan listrik itu sendiri. Dimana semua hal yang berkaitan dengan listrik sudah pasti turut memanfaatkan energi dari listrik itu sendiri.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi listrik dan segala hal yang berkaitan dengan listrik:
Tegangan Listrik
Adalah sebuah dorongan yang ditimbulkan oleh sumber listrik. Satuan dari tegangan listrik adalah Ampere
Daya Listrik
Adalah banyaknya jumlah tenaga listrik yang dibutuhkan per satuan waktu. Satuan daya listrik adalah Watt
Hambatan Listrik
Adalah sesuatu yang sifatnya menghambat aliran listrik. Satuan dari hambatan listrik adalah Ohm.
Energi Listrik
Adalah tenaga listrik yang digunakan pada waktu tertentu. Satuan dari energi listrik adalah Joule
Kejutan Listrik
Adalah gejala terjandinya aliran arus listrik melalui tubuh dengan magnituda tertentu yang dapat memberikan efek-efek yang membahayakan atau mencederai
Gaya Listrik
Adalah gaya yang bekerja diantara muatan listrik
Medan Listrik
Merupakan ruang - ruang yang berada di sekitar muatan listrik dimana jika muatan listrik tersebut diuji dengan cara diletakkan pada ruang / medan tersebut maka akan mengalami gaya listrik
Potensial Listrik
Adalah sebuah usaha untuk memindahkan muatan positif dari satu titik ke titik yang lainnya
Induksi Listrik
Merupakan pemisahan muatan listrik di dalam suatu pengantar karena pengantar itu didekati oleh benda yang memiliki muatan listrik.
Bukti yang menyatakan adanya listrik:
1. Dapat mengejutkan orang,jika positif listrik terpegang tangan.
2. Listrik dapat menimbulkan panas ,seperti kompor listrik atau setrika listrik.
3. Dapat menimbulkan sinar cahaya,seperti lampu.
Aliran listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif. Dengan listrik arus searah jika kita memegang hanya kabel positif (tapi tidak memegang kabel negatif), listrik tidak akan mengalir ke tubuh kita (kita tidak terkena strum). Demikian pula jika kita hanya memegang saluran negatif.
Dengan listrik arus bolak-balik, Listrik bisa juga mengalir ke bumi (atau lantai rumah). Hal ini disebabkan oleh sistem perlistrikan yang menggunakan bumi sebagai acuan tegangan netral (ground). Acuan ini, yang biasanya di pasang di dua tempat (satu di ground di tiang listrik dan satu lagi di ground di rumah). Karena itu jika kita memegang sumber listrik dan kaki kita menginjak bumi atau tangan kita menyentuh dinding, perbedaan tegangan antara kabel listrik di tangan dengan tegangan di kaki (ground), membuat listrik mengalir dari tangan ke kaki sehingga kita akan mengalami kejutan listrik ("terkena strum").
Daya listrik dapat disimpan, misalnya pada sebuah aki atau batere. Listrik yang kecil, misalnya yang tersimpan dalam batere, tidak akan memberi efek setrum pada tubuh. Pada aki mobil yang besar, biasanya ada sedikit efek setrum, meskipun tidak terlalu besar dan berbahaya. Listrik mengalir dari kutub positif batere/aki ke kutub negatif.
Sistem listrik yang masuk ke rumah kita, jika menggunakan sistem listrik 1 fase, biasanya terdiri atas 3 kabel:
Pertama adalah kabel fase (berwarna merah/hitam/kuning) yang merupakan sumber listrik bolak-balik (fase positif dan fase negatif berbolak-balik terus menerus). Kabel ini adalah kabel yang membawa tegangan dari pembangkit tenaga listrik (PLN misalnya); kabel ini biasanya dinamakan kabel panas (hot), dapat dibandingkan seperti kutub positif pada sistem listrik arus searah (walaupun secara fisika adalah tidak tepat).
Kedua adalah kabel netral (berwarna biru). Kabel ini pada dasarnya adalah kabel acuan tegangan nol, yang disambungkan ke tanah di pembangkit tenaga listrik, pada titik-titik tertentu (pada tiang listrik) jaringan listrik dipasang kabel netral ini untuk disambungkan ke ground terutama pada trafo penurun tegangan dari saluran tegangan tinggi tiga jalur menjadi tiga jalur fase ditambah jalur ground (empat jalur) yang akan disalurkan kerumah-rumah atau kelainnya.
Untuk mengatasi kebocoran (induksi) listrik dari peralatan tiap rumah dipasang kabel tanah atau ground (berwarna hijau-kuning) dihubungkan dengan logam (elektroda) yang ditancapkan ke tanah untuk disatukan dengan saluran kabel netral dari jala listrik dipasang pada jarak terdekat dengan alat meteran listrik atau dekat dengan sikring.
Dalam kejadian-kejadian badai listrik luar angkasa (space electrical storm) yang besar, ada kemungkinan arus akan mengalir dari acuan tanah yang satu ke acuan tanah lain yang jauh letaknya. Fenomena alami ini bisa memicu kejadian mati lampu berskala besar.
Ketiga adalah kabel tanah atau Ground (berwarna hijau-kuning). Kabel ini adalah acuan nol di lokasi pemakai, yang disambungkan ke tanah (ground) di rumah pemakai, kabel ini benar-benar berasal dari logam yang ditanam di tanah di rumah kita, kabel ini merupakan kabel pengamanan yang disambungkan ke badan (chassis) alat2 listrik di rumah untuk memastikan bahwa pemakai alat tersebut tidak akan mengalami kejutan listrik.
Kabel ketiga ini jarang dipasang di rumah-rumah penduduk, pastikan teknisi (instalatir) listrik anda memasang kabel tanah (ground) pada sistem listrik di rumah. Pemasang ini penting, karena merupakan syarat mutlak bagi keselamatan anda dari bahaya kejutan listrik yang bisa berakibat fatal dan juga beberapa alat-alat listrik yang sensitif tidak akan bekerja dengan baik jika ada induksi listrik yang muncul.
Beberapa perangkat listrik dan perangkat elektronik yang menggunakan sumber tegangan listrik AC, di dalamnya ada yang dikonversi terlebih dahulu menjadi tegangan searah (DC) yang telah diturunkan. Rangkaian converter dan penyearah tersebut dirakit dalam sebuah sistem yang disimpan di dalam perangkat tersebut.
Sumber tegangan AC di antaranya:
1. Arus listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara)
Sumber tegangan AC dari PLN ini berasal dari turbin pembangkit listrik (PLTA)
2. Generator (Genset). Sumber tegangan Genset berasal dari putaran motor yang menggunakan bahan bakar solar atau bensin.
3. Turbin Angin. Sumber tegangan berasal dari putaran motor yang digerakan oleh putaran angin.
Sumber tegangan DC di antaranya:
1. Battery Kering. Battery Kering adalah accu (accumulator) yang dibuat dengan bahan jel
2. Battery Basah. Battery Basah (Battery Cair) adalah accumulator yang dibuat dengan bahan cair misalnya asam
3. Solarcell. Sumber tegangan solarcell berasal dari sinar matahari yang menyinari bahan/ material khusus yang dapat menghasilkan tegangan ketika terkena matahari.
4. Adaptor. Adaftor adalah tegangan AC yang telah diturunkan dan disearahkan melalui rangkaian regulator.
Contoh peralatan listrik dan peralatan elektronik yang menggunakan sumber tegangan bolak-balik (AC):
Bor Listrik
Gergaji Listrik
Solder
Televisi
Lemari Es (kulkas)
Mesin Cuci
Lampu Pijar
Lampu Neon
Radio
Amplifier
Compressor Listrik
Mesin Fotokopi
Mesin Laminating
Komputer
Contoh peralatan listrik dan peralatan elektronik yang menggunakan sumber tegangan searah (DC):
Kalkulator
Lampu LED (Light Emiting Diode)
Lampu Emergency DC
Handphone (HP)
Laptop dan Notebook
Lampu Center
Bel Rumah
Buzzer Alarm (Alarm kendaraan)
Lampu seven segmen
Mainan anak
Multimeter digital
Multimeter analog
Clamp Ampere (Tang Ampere)
Kamera
Handycam
Banyaknya muatan listrik yang mengalir pada penghantar diukur dengan satuan coulomb per detik (1 coulomb = 6,3 x 1018 elektron).
Jumlah muatan listrik yang mengalir dalam penghantar setiap detik disebut kuat arus listrik dan diberi satuan Ampere (A). Bila ditulis dalam bentuk rumus sbb:
I = Q / t
Keterangan:
I = Kuat arus listrik (satuannya Ampere /A)
Q = Muatan Listrik ( satuannya Coulomb/ C)
T = Waktu (satuannya detik /dt atau sekon/ s )
Bagaimana mengetahui keberadaan listrik?
Tentu kita tidak perlu menyentuhnya! Listrik dapat diketahui melalui gejala-gejaanya.
1. Listrik dapat menimbulkan cahaya. Contoh adanya lampu
2. Listrik dapat menimbulkan panas. Contoh adanya setrika
3. Listrik dapat menimbulkan kuat medan magnet. Contoh adanya kipas angin
4. Listrik dapat menimbulkan pekerjaan kimia. Contoh adanya penyetruman accu.
Bila ada energy/tenaga yang menggerakkan, maka Muatan Listrik (electron-elektron) yang terdapat di dalam zat konduktor dapat digerakkan sehingga terjadilah arus listrik. Energi yang dapat menggerakkan muatan listrik disebut energy potensial listrik. Energi potensial listrik untuk tiap satuan muatan listrik dinamakan potensial listrik atau tegangan listrik.
Alat yang dapat membangkitkan tegangan listrik disebut sumber tagangan listrik.
Ada 2 macam sumber tegangan listrik, yaitu:
1. Sumber Tegangan Listrik arus bolak-balik (AC = Alternating Current). Misalnya: generator, dynamo, listrik PLN, dll
2. Sumber Tegangan Listrik arus searah (DC = Direct Current)
Misalnya: batu baterei, accu, solar cell, adaptor, dll
Pada sumber tegangan arus bolak balik, besar tegangan dan arah arus listriknya selalu berubah-ubah. Pada sumber tegangan arus searah, besar tegangan dan arah arus listriknya tetap/konstan.
Satuan tegangan listrik adalah Volt dan dinyatakan dengan huruf V atau E
1 Mega Volt = 106 Volt = 1.000.000 Volt
1 Kilo Volt = 103 Volt = 1.000 Volt
HAKIKAT, CIRI, DAN KOMPONEN BELAJAR MENGAJAR PERTEMUAN KE 3
PERTEMUAN KE 3
JUMAT, 22-3-201
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PRODI PEND. FISIKA USM
Siraj, S.Pd., M.Pd
A. HAKIKAT BELAJAR MENGAJAR
Dalam kegiatan belajar mengajar anak adalah sebagai subjek dan sebagai objek dari kegiatan pengajaran. Karena itu, inti proses pengajaran tidak lain adalah kegiatan belajar anak didik dalam mencapai suatu tujuan pengajaran. Tujuan pengajaran tentu saja akan dapat tercapai jika anak didik berusaha secara aktif untuk mencapainya. Belajar pada hakikatnya adalah “perubahan” yang terjadi di dalam belajar.
Kegiatan mengajar bagi seorang guru menghendaki hadirnya sejumlah anak didik. Berbeda dengan belajar. Belajar tidak selamanya memerlukan kehadiran seorang guru. Cukup banyak aktifitas yang dilakukan oleh seseorang di luar dari keterlibatan guru. Mengajar merupakan kegiatan yang mutlak memerlukan keterlibatan individu anak didik. Bila tidak ada anak didik atau objek didik, siapa yang diajar.
Mengajar pada hakikatnya adalah suatu proses, yaitu proses mengatur, mengorganisasi lingkungan yang ada disekitar anak didik, sehingga dapat menumbuhkan dan mendorong anak didik melakukan proses belajar. Guru dituntut untuk mengatur strategi pengajarannya terhadap berbagai macam gaya-gaya anak didik. Akhirnya, bila hakikat belajar adalah “perubahan”, maka hakikat belajar mengajar adalah proses “pengaturan” yang dilakukan oleh guru.
B. CIRI-CIRI BELAJAR MENGAJAR
Sebagai suatu proses pengaturan, kegiatan belajar mengajar tidak terlepas dari cirri-ciri tertentu, yang menurut Edi Suardi sebagai berikut:
1. Belajar mengajar memiliki tujuan,yaitu untuk mmbentuk anak didik dalam suatu perkembangan tertentu.
2. Ada suatu prosedur yang direncanakan, didesain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Kegiatan belajar mengajar ditandai dengan satu pengggarapan materi yang khusus.
4. Ditandai dengan aktivitas anak didik. Anak didik merupakan syarat mutlak berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
5. Dalam kegiatan belajar mengajar, guru berperan sebagai pembimbing yaitu guru harus berusaha menghidupkan dan memberikan motivasi, agar terjadi proses interaksi yang kondusif.
6. Dalam kegiatan belajar mengajar membutuhkan disiplin, yaitu sebagai suatu pola tingkah laku yang diatur sedemikian rupa menurut ketentuan yang sudah ditaati oleh pihak guru maupun anak didik dengan sadar.
7. Ada batas waktu. Untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam system berkelas.
8. Evaluasi. Evaluasi harus dilakukan setelah guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar, untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan pengajaran yang telah ditentukan.
C. KOMPONEN-KOMPONEN BELAJAR MENGAJAR
Sebagai suatu system tentu saja kegiatan belajar mengajar mengandung sejumlah komponen sebagai berikut:
1. Tujuan
Tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan. Dalam kegiatan belajar mengajar, tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam kegiatannya. Tujuan dalam pendidikan dan pengajaran adalah suatu cita-cita yang bernilai normative, yaitu dalam tujuan terdapat sejumlah nilai yang harus ditanamkan kepada anak didik.
2. Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses belajar mengajar. Tanpa bahan mengajar proses belajar mengajar tidak akan berjalan. Karena itu, guru yang akan mengajar pasti memiliki dan menguasai bahan pelajaran yang akan disampaikannya pada anak didik.
3. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar adalah inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar. Dalam kegiatan belajar mengajar, guru dan anak didik terlibat dalam sebuah interaksi dengan bahan pelajaran sebagai mediumnya. Dalam interaksi itu anak didiklah yang lebih aktif bukan guru. Guru hanya berperan sebagai motivator dan fasilitator.
4. Metode
Metode adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan belajar mengajar, metode diperlukan oleh guru dan penggunaannya bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai setelah pengajaran berakhir. Dalam belajar mengajar, guru tidak harus terpaku dengan menggunakan satu metode, tetapi guru sebaiknya menggunakan metode yang bervariasi agar jalannya pengajaran tidak membosankan, tetapi menarik perhatian anak didik.
5. Alat
Alat adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan pengajaran, alat mempunyai fungsi, yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai membantu mempermudah usaha mencapai tujuan, dan alat sebagai tujuan.
6. Sumber Pelajaran
Sumber-sumber bahan dan belajar adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai tempat di mana bahan pengajaran terdapat atau asal untuk belajar seseorang. Jadi, sumber belajar itu merupakan bahan/materi untuk menambah ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal baru bagi si pelajar.
7. Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan mengumpulkan data seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, yang bersangkutan dengan kapbilitas siswa guna mengetahui sebab akibat dan hasil belajar siswa yang dapat mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar.

Senin, Oktober 21, 2013
Unknown








