PBSI
KONSEP
PROFESIONAL KEGURUAN
Pertemuan ke 5 dan 6
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd
- Dr. Djailani, M.Pd
- Siraj, S.Pd., M.Pd
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional
menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang
gelar ini. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam
bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam
bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena
menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut
persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya
manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan
integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Guru yang
Profesional.
Guru
sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Mengacu
pada konsep di atas, menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan
intergritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian,
profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan
identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang
guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan
juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.
Secara
umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut
untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
- Guru berbakti membimbing anak didik untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murud sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat sekitar sekolahnya, maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan
- Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
SYARAT
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di
pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara laindengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan
pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini
selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya
peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai
organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil
guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya,
rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan
suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu,
guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbal balik
antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban
maupun dalam mendapatkan hak (butir 6).
Untuk
meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan
prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat
7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal
ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat
dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal
ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu
dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Berhasil
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode
Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun
yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar
peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik
tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan
kemauan guru.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: Guru sendiri, dan Hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik
yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup,
serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang
diperlukan. Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil
yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan
siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.
Penciptaan
suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik
dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran
serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil
dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru.
Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di
rumah dan di masyarakat sekitar.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan
kebudayaan.
Sudah jelas
bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan
arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di
tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan
berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang
diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan
malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan
bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan
diluar sekolah.
7.Sikap Terhadap pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang
telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia
mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar
kariernya berhasil baik, ia committed dengan
pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani
dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menysuaikan kemampuan dan
pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini
peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru selalu dituntut untuk
secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini
merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
0 komentar:
Posting Komentar