Konsep Pendidikan Lanjutan
(Dasar-dasar Pendidikan)
Pertemuan ke 3 Kelas R.B dan R.D
Prodi Biologi
Kamis, 11-10-2012
- Siraj, S.Pd., M.Pd
Dalam perspektif
teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara
beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang
dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik
merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah
berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri. Tetapi
untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan
secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan
pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan
benar dalam setiap praktik pendidikan.
Menurut UU No. 20
Tahun 2003 Sisdiknas, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah
proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang
berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh
sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat
mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya. Tujuan
pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang
No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab“.
Sesuai dengan
pasal 13, ayat 1 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 bahwa .Jalur Pendidikan terdiri
atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya. Basari dkk (2010:4) mengemukakan bahwa,
“Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat,
berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang
setaraf denganya; termasuk ke dalamnya ialah kegiatan studi yang berorientasi
akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional, yang
dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus”. Jenjang pendidikan formal terdiri
dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
yang sederajat;
Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Pendidikan
menengah umum, dan
2.
Pendidikan menengah kejuruan.
3.
Pendidikan menengah berbentuk:
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs),
- Sekolah Menengah Atas (SMA),
- Madrasah Aliyah (MA),
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
a.
Akademi,
b.
Politeknik,
c.
Sekolah tinggi,
d. Institut, atau
e. Universitas.
Pendidikan
nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke
masyarakat. Program kegiatan yang berlangsung didalamnya
adalah suatu program kegiatan yang berbasis pada program pengentasan kemiskinan
khususnya bergerak pada bidang pendidikan, seperti ; pendidikan usia
dini, kejar paket, kursus, belajar usaha, kewirausahaan, pemuda produktif,
kecakapan hidup (fileskill), produk usaha masyarakat, kemitraan, ketrampilan
masyarakat yang berorientasi pada kegiatan pengembangan masyarakat dengan
tujuan meningkatkan mutu kualitas hidup.
Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Seperti : agama budi pekerti etika sopan santun moral.
Pendidikan
Sebagai Sistem adalah suatu rangkaian keseluruhan kebulatan kesatuan dan
komponen-komponen yang salin berinteraksi atau interdependensi dalam mencapai
tujuan. Suatu system mengandung hal-hal sebagai berikut :
- Adanya suatu kesatuan organis
- Adanya komponen yang membentuk kesatuan organis
- Adanya hubungan keterkaitan antara komponen satu dengan yang lain
- Adanya gerak dan dinamika
- Adanya tujuan yang ingin dicapai
0 komentar:
Posting Komentar